Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan

Senin, 06 Januari 2014

Kenaikan Cuma Seribu, Pertamina Merugi 6,5 T

Bambang Satriaji/Teraslampung, Jakarta

Menteri BUMN Dahlan Iskan
Selasa (7/1/2014), tepat pukul 00.00 WIB, revisi kenaikan harga elpiji 12 kg resmi diberlakukan. Kenaikan harga yang semula (1 Januari 2014) sebesar Rp 3.500/kg berubah menjadi Rp 1.000/kg.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan memperkirakan PT Pertamina (Persero) bakal menanggung kerugian hingga Rp 6,5 triliun dengan keputusannya menurunkan harga jual gas Elpiji kemasan 12 kg.

"Kerugian memang belum dihitung, tapi kalau kemarin merugi Rp 7,7 triliun, dengan kenaikan cuma Rp 1.000, kerugian bisa mencapai Rp 6,5 triliun," kata Dahlan usai Rapat Konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di Jakarta, Senin (6/1/2014).

Dahlan mengatakan rekomendasi BPK antara lain agar harga jual Elpiji 12 Kg tetap harus memperhatikan daya beli masyarakat, mengoptimalkan harga, dan kelancaran penyaluran gas.

Sesaat setelah harga gas elpiji 12 kg naik Rp 3.500/kilo mulai 1 Januari 2014 lalu, Dahlan termasuk menteri yang dibuat sibuk.Maklum, kementeriannya memiliki saham di PT Pertamina. Ia juga ikut rapat pemegang yang memutuskan harga gas 12 kg naik.

Pada  Minggu (5/1), Dahlan sempat mengakui bahwa semua kesalahan akibat kenaikan harga elpiji 12 kg adalah salahnya. “Semua salah saya,” ujarnya, saat dimintai tanggapannya oleh para jurnalis, di Jakarta.

Dahlan mengakui kenaikan harga gas memang menjadi kewenangan Pertamina. Namun, kata dia, di dalam Pertamina terdapat pemegang saham yang menjadi bagian dari perusahaan. Pemerintah melalui Kementerian BUMN ada di dalamnya.

"Jadi pemegang saham putuskan kenaikan itu terlalu tinggi, jadi kenaikannya Rp 1.000 per kg," kata Dahlan

Minggu, 05 Januari 2014

Kenaikan Gas 12 Kg Direvisi

Bambang Satriaji/Teraslampung, Jakarta

Seperti sudah diduga sebelumnya, Pemerintah akhirnya merevisi kenaikan harga elpiji nonsubsidi (12 kg). Kenaikan harga gas elpiji tabung 12 kg yang semula Rp 3.500/ Kg direvisi menjadi Rp 1.000/ Kg. Dengan begitu, elpiji 12 kg yang pada 1 Januari 2014 naik dalam kisaran Rp 42 ribu/tabung kini naiknya Rp 12.000/tabung.

Revisi kenaikan harga elpiji 12 Kg berlaku mulai Selasa, 7 Januari 2014 pukul 00.00 WIB.

Keputusan merevisi kenaikan harga gas 12 kg itu dilakukan Kementerian BUMN dan  PT Pertamina menggelar rapat konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Senin (6/1). Pertamina sendiri menaikkan harga gas elpiji 12 kg karena ada rekomendasi dari BPK.

“Dalam rapat konsultasi dengan BPK tadi, BPK menyatakan bahwa soal kenaikan harga menjadi wewenang PT Pertamina. Kementerian BUMN juga memiliki saham di Pertamina. Karena kenaikan harga elpiki Rp 3.500/kg dinilai terlalu besar, maka diturunkan menjadi Rp 1.000/kg,” kata Menteri BUMN Dahlan Iskan, seusai mengikuti rapat konsultasi di kantor BPK Jakarta, Senin (6/1).

Sebelumnya BPK merekomendasikan PT Pertamina menaikkan harga elpiji 12 kg karena lembaga negara itu menemukan fakta adanya potensi kerugian sangat besar jika Pertamina menjual gas elpiji 12 kg dalam kisaran harga Rp 80-an ribu/tabung isi 12 kg.

Menurut Dahlan, sesuai UU tentang BPK, BPK berwenang memberikan pendapat kepada pemerintah tentang perbaikan pengelolaan keuangan negara, termasuk pengelolaan BUMN.
“Rekomendasi BPK tentang kenaikan harga elpiji 12 kg ke atas, adalah bagian dari pendapat BPK tentang perbaikan pengelolaan keuangan negara," ujarnya.

Seperti diketahui, Pertamina sudah menaikkan harga gas elpiji 12 kg pada 1 Januari 2014 dari Rp 70.200 menjadi Rp 117.708 per tabung. Di pasaran harga tersebut menjadi berbeda-beda di pasaran karena sangat tergantung pada harga dasar di tingkat agen. Belum lagi dengan banyaknya pengecer nakal yang menaikkan harga semaunya sendiri.

Para pengecer menjual gas di tabung biru itu kisaran Rp 140.000-150.000 per tabung. Bahkan beberapa daerag di Papua dikabarkan ada agen yang menjual di harga fantastis yaitu Rp 310.000 per tabung.

Presiden SBY Minta Pertamina Tinjau Ulang Harga Elpiji 12Kg


JAKARTA,teralampung.com—Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta Dirut Pertamina Karen Agustiawan meninjau kembali kebijakan kenaikan harga elpiji 12 kilogram (kg) dalam waktu 1X24 jam ini. Presiden juga meminta Dirut Pertamina untuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

“Proses peninjauan kembali atau kebijakan kenaikan harga elpiji 12 kg itu saya harapkan tetap melalui prosedur dan mekanisme yang diatur oleh Undang-undang. Dan saya meminta Pertamina bersama menteri terkait yang diamanahkan oleh Undang-undang untuk menyelesaikan peninjauan kembali itu dalam waktu satu hari (1 X 24 jam),” kata Presiden SBY usai memimpin rapat terbatas yang membahas harga elpiji 12kg, di Ruang VVIP Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (5/1).

Presiden menjelaskan, kenaikan harga elpiji 12 kg oleh Pertamina utamanya didorong hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  yang dalam auditnya menemukan kerugian Pertamina sebesar Rp. 7,7 triliun karena rendahnya harga jual elpiji 12kg.

Untuk itu, Presiden SBY meminta Dirut Pertamina dan menteri terkait agar melakukan konsultasi dengan BPK, sehingga ditemukan solusi dan tindakan yang tepat terkait dengan hasil audit yang dilakukan BPK terhadap Pertamina. “Saya berharap konsultasi itu bisa dilakukan besok pagi, Senin, tanggal 6 Januari 2014. Jadi harapan saya, konsultasi rampung dilaksanakan besok pagi, Senin, 6 Januari 2014,” ungkap Presiden SBY.

Presiden menegaskan, prinsip yang dipilih pemerintah dalam hal kebijakan harga elpiji 12kg ini adalah Pertamina dan negara tidak terus menerus dirugikan, apalagi dengan jumlah yang besar, sebagaimana yang ditemukan oleh BPK itu. Namun, lanjut SBY, penyesuaian atau kenaikan harga haruslah dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan dan daya beli masyarakat.

Kepala Negara juga menyatakan, bahwa kenaikan harga elpiji 12 kg yang dimaksudkan untuk mengurangi kerugian negara itu, juga bisa ditempuh dengan tahapan yang tepat, dan tidak memberikan beban yang tidak semestinya kepada masyarakat.

“Inilah posisi pemerintah, dan saya berharap dengan mekanisme, dengan langkah dan kegiatan yang akan diambil malam ini mereka sudah bekerja, besok hari berkonsultasi dengan BPK,” tandas SBY sembari berharap pada Senin (6/1) siang, Pertamina dan menteri terkait sudah selesai melakukan peninjauan, dan kemudian bisa disampaikan kepada masyarakat, apa yang akan dilakukan Pertamina untuk mengatasi masalah harga elpiji 12kg ini.

Rapat terbatas membahas harga elpiji 12 kg ini dihadiri oleh Wakil Presiden Boediono,  Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Mensesneg Sudi Silalahi, Seskab Dipo Alam, Menteri ESDM Jero Wacik, Kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto, Menkeu Chatib Basri, Menteri BUMN Dahlan Iskan, Menkum dan HAM Amir Syamsudin, Jaksa Agung Basrif Arief, Dirut Pertamina Karen Agustiawan, Panglima TNI Jendral Moeldoko, dan Kapolri Jendral Sutarman.

Sebagaimana diketahui terhitung sejak 1 Januari 2014, PT Pertamina (Persero) menaikkan harga elpiji nonsubsidi 12 kg senilai Rp 3.959 per kilogram atau sebesar 68% untuk tabung elpiji 12kg. Alasan Pertamina menaikkan harga itu karena harga jual elpiji yang berlaku saat ini merupakan harga yang ditetapkan pada Oktober 2009 yaitu Rp5.850 per kg, sedangkan harga pokok perolehan kini telah mencapai Rp10.785 per kg. Dengan kondisi ini maka Pertamina selama ini telah "jual rugi" dan menanggung selisihnya sehingga akumulasi nilai kerugian mencapai Rp 22 triliun dalam 6 tahun terakhir.

Menimbang Kemlasahatan UU Desa (2)

R. Yando Zakaria*

Meskipun undang-undang mengizinkan oparasionalisasi hak-hak desa secara beragam, tetap harus ada standar-standar yang berlaku umum. Undang-undang sebaiknya juga menjunjung standar universal yang harus ada dalam setiap opsi. Dengan demikian, apapun pilihannya nanti, desa harus tetap menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, pluralisme, transparansi, akuntabilitas dan partisipasi. Nilai-nilai universal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya feodalisme dalam tata pemerintahan desa. Untuk itu, pemerintahan sebaiknya memberikan gambaran yang cukup memadai tentang karakter dan disain kelembagaan masing-masing tipe/pilihan. Jika perlu, memberikan kesempatan transisional yang cukup, misalnya sekitar dua tahun, bagi desa-desa yang terlanjur ada sekarang ini untuk memilih pilihannya yang tepat.

Desa tidak hanya sekedar Pemerintahan Desa

Labih dari itu, yang lebih penting adalah bahwa desa tidaklah sekedar pemerintahan desa. Maka, kebijakan dan regulasi tentang desa ke depan harus lebih dari sekedar ‘pemerintahan desa’ itu. Kebijakan dimaksud haruslah mengarah pada realisasi pengakuan atas hak asal-usul yang melihat desa baik sebagai persekutuan sosial dan budaya; desa sebagai persekutuan hukum, politik, dan pemerintahan; dan desa sebagai persekutuan ekonomi (sebagai ekspresi dari penguasaan desa atas sumber-sumber kehidupan yang menjadi ulayatnya. Dengan simpul pemikiran yang demikian itu kita ingin merevitalisasi desa aebagai ‘modal sosial’ dalam menyongsong masa depan yang (bakal) tidak mudah itu. Baik karena faktor-faktor lokal, nasional, dan global. Selain itu, kebijakan baru dimaksud dimaksudkan jugan untuk mengkonsolidasi kembali sistem tenurial ‘yang kadung amburadul’ dan ‘menyingkarkan hak-hak masyarakat adat’ melalui pengakuan hak-hak asali desa sebagai dasar bagi ‘pembaruan desa’ cq. ‘reforma agraria’, sebagaimana telah diamanatkan dalam TAP MPR IX/2001.

Beberapa Karakter Dasar UU tentang Desa Tahun 2013

Undang-Undang tentang Desa yang baru saja ditetapkan ini adalah undang-undang pertama pasca-pencabutan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa yang diamanatkan oleh reformasi. Sebelumnya, melalui pemberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian digantikan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, desa hanya diatur oleh peraturan-perundangan setingkat Peraturan Pemerintah.

Beberapa karakter penting dari Undang-Undang Desa yang diharapkan mampu menjadi pengubah kehidupan di desa menjadi pelaku pembangunan yang penting adalah sebagai berikut. Pertama,  dari dasar konstitusional, jika sebelumnya desa hanya berdasarkan Pasal 18 ayat (7) (tentang penyelenggaraan Pemerintahan Daerah), Undang-Undang Desa yang baru mendasarkan diri pada pengaturan pada Pasal 18B ayat (2) (tentang pengakuan dan penghormatan kepada kesatuan masyarakat hukum adat) yang ‘diwarnai’ oleh Pasal 18 ayat (7), sebagai konsekuensi masuknya kesatuan masyarakat hukum adat itu dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Nasional.

Terkait asas yang menjadi dasar dalam pengembangan kewenangan desa, semula kewenangan desa menjadi bagian dari politik desentralisasi cq. otonomi daerah, sekarang berubah menjadi asas rekognisi dan subsidiaritas.

Kedua, perubahan asas ini berimplikasi besar tidak saja pada bentuk dan jenis kewenangan desa (yang sekarang mengakui kewenangan yang bersumber pada hak asal-usul), melainkan juga pada (pembesaran) keuangan desa. Kedudukan desa pun berubah. Semula ‘berada dalam sistem pemerintahan daerah kabupaten/kota’; sekarang menjadi ‘berada dalam wilayah kabupaten/kota’.

Ketiga, dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan ke depan, berbeda sedikit dengan usulan saya di atas, setidaknya diakui apa yang disebut dengan desa dan desa adat. Defenisi yang digunakan pun jauh ‘lebih maju’ ketimbang kebijakan yang pernah ada, yakni: Desa adalah desa (usul saya untuk menambahkan nama Praja sebagai pembeda tidak diterima, sehingga sering menimbulkan kebingungan dalam penulisan norma) dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa,
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penyebutan desa dan desa adat dapat disesuaikan dengan penyebutan yang berlaku di daerah setempat. Dalam undang-undang ini desa adat diatur dalam sebuah bab khusus (BAB
XIII).

Keempat,  untuk memenuhi hak-hak konstitusional desa atau yang disebut dengan nama lain, melalui undang-undang ini, dimungkinkan berbagai perubahan berikut: Desa dapat menjadi Desa Adat (Pasal 100); Kelurahan dapat menjadi Desa (Pasal 12); Kelurahan dapat menjadi Desa Adat (Pasal 100); Desa dapat menjadi Kelurahan (Pasal 11); dan Desa Adat dapat menjadi Kelurahan (Pasal 100). Yang penting, Desa/Desa Adat itu dapat Berubah status, Digabung (Pasal 10 & 99), Dimekarkan (Pasal 8 ayat 1), atau
Dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan Ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Propinsi atau Kabupaten/Kota) yang disertai peta wilayah (Pasal 1001).

Kelima, sebagaimana yang telah disebut, perubahan mendasar lain yang dibawa oleh undangundang baru ini adalah tentang keuangan desa. Di masa depan, setidaknya ada 7 (tujuh)   sumber pendapatan desa. Yakni (1) Pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa; (2) Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (10% dari dana transfer ke daerah (ini berarti dana transfer ke daerah adalah 110% yang terbagi 100% untuk daerah dan 10% untuk desa); (3) Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota (10%
dari Pajak dan Retribusi Daerah); (4) Alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota (10% dari DAU + DBH); (5) Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota; dan (6) Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan (7) Lain-lain pendapatan Desa yang sah.

Langkah baru untuk perubahan kehidupan dan penghidupan di desa sudah diayunkan. Tentu saja tantangan yang akan dihadapi tidak sedikit. Dua perubahan besar yang dilakukan, terkait ‘perpanjangan masa jabatan’ Kepala Desa menjadi 6 tahun dan bisa dijabat 3 kali secara berturut-turut atau tidak dan ‘konsolidasi’ keuangan pembangunan yang bermuara pada pengelolaan keuangan desa yang relative besar di tingat desa, sebagaimana dikuatirkan banyak pihak, memang perlu mendapat perhatian yang lebih.

Karena itu, undang-undang ini juga melengkapi kelembagan (pemerintahan) desa dengan
partisipasi masyarakat secara luas. Baik melalui Badan Permusyawaratan Desa (Pasal 55 hingga 65) maupun melalui Musyawarah Desa (Pasal 54) yang harus dilakukan untuk hal-hal yang strategis.11 Kecuali pasal-pasal yang berkenaan dengan partisipasi masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa dan Musyawarah Desa, partisipasi masyarakat itu dijamin pula melalui ‘hak masyarakat desa’ (Pasal 68); Pasal 82 (tentang pemantauan dan pengawasan pembangunan); dan Pasal 86 (tentang sistem informasi pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan).

Penutup

Tentu saja undang-undang ini tidak dapat segera berlaku penuh sejak ditetapkan. Sebagaimana diatur pada Pasal 120 ayat 2, “Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini  diundangkan”. Saya pribadi menyambut baik waktu persiapan yang relatif cukup panjang ini, mengingat undang-undang yang baru ini mengandung perubahan-perubahan radikal. Seperti dimungkinkannya desa-desa yang ada sekarang ini kembali ’ke bentuknya semula’ cq. ’desa adat’ menurut konteks sosial-budaya yang begitu beragam di negeri ini.

Jika dicermati lebih jauh, setidaknya ada 3 (tiga) Peraturan Pemerintah; 1 (satu) Peraturan Menteri; dan 2 (dua) Paraturan Daerah (Propinsi atau Kabupaten) yang diamanatkan oleh undang-undang ini agar peraturan-perundangan ini dapat berjalan sebagaimana mestinya. Ketiga Peraturan Pemerintah dimaksud adalah: (1) Peraturan Pemerintah tentang Pelasanaan Undang-Undang Desa, yang relatig bersifat umum, sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 120 ayat 2; (2) Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan (a) Tatacara Pemilihan Kepala Desa (Pasal 31ayat 3); (b) Tatacara Pemberhentian Kepala Desa (Pasal 40 ayat 4); (c) Musyawarah Desa untuk pergantian Kepala Desa (Pasal 47 ayat 6); (d) Perangkat Desa (Pasal 50 ayat 2); (e) Pemberhentian Perangkat Desa (Pasal 53 ayat 4); dan (e) Penghasilan Pemdes (Pasal 66 ayat 5); (3) Peraturan Pemerintah yang berkenaan dengan masalah pengaturan lebih lanjut tentang (a) Keuangan Desa (Pasal 75 ayat 3); dan (b) Pengelolaan Kekayaan Milik Desa (Pasal 77 ayat 3).

Satu-datunya Peraturan Menteri yang diamanatkan oleh undang-undang ini adalah Peraturan Meteri tentang Tatacara Pemilihan Kepala Desa sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 31 ayat 3. Adapun kedua Peraturan Daerah yang dibutuhkan adalah (1) Peraturan Daerah tantang hal-hal yang berkaitan dengan (a) Susunan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan kepala desa adat (Pasal 109); (b) Syarat (tambahan) Kepala Desa (Pasal 33, huruf m.); dan (c) syarat tambahan anggota Badan Permusyawaratan Desa (pasal 65 ayat 2); serta (2) Peraturan Daerah tentang pengaturan lebih lanjut tentang perencanaan & pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan, sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 84 ayat 3.

Di samping itu, hal lain yang perlu dicermati adalah amanat yang disampaikan pada BAB XV (Ketentuan Peralihan). Pada Pasal 116 ayat 2 dinyatakan bahwa “Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan Peraturan Daerah tentang penetapan Desa dan Desa Adat di wilayahnya”; dan pada ayat 3 dikatakan “Penetapan Desa dan Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan”.

Ini adalah isu kritis yang perlu segera disikapi oleh berbagai pihak. Terutama bagi warga desa itu sendiri. Betapapun, proses penyusunan berbagai kebijakan turunan ini perlu dijadikan agenda bersama ke depan agar produk hukum yang akan dihasilkan tidak mengkhianati semangat undang-undang yang sesungghnya. Di daerah-daerah yang potensi ’pulang kampung’-nya relatif besar, umumnya terdapat di daerah-daerah di luar Pulau Jawa, akumulasi pengetahuan tentang keberadaan ’desa adat’ di daerah itu harus segera divalidasi sedemikian rupa. Peluang yang diberikan oleh pasal peralihan ini perlu dimanfaatkan seoptimal mungkin. Jika fase peralihan yang diselenggarakan secara massal ini terlewatkan, maka kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat yang layak menjadi satu ’desa adat’ terpaksa harus berjuang secara sendiri-sendiri.

Mudah-mudahan niat baik yang terkandung dalam undang-undang baru ini terwujud sebagaimana  mestinya, dan tidak membuat kehidupan desa dan/atau desa adat justru menjadi lebih porak-poranda.***

*R. Yando Zakaria adalah praktisi Antropologi.  Felllow pada Lingkar Pembaruan  Desa dan Agraria, Yogyakarta. Mantan anggota Tenaga Ahli Panitia Khusus RUU Desa, DPR RI

Menimbang Kemaslahatan UU Desa (1)

R. Yando Zakaria

Tepat tengah hari, Rabu 18 Desember 2013 yang lalu, Undang-Undang Desa disahkan DPR. Pengesahan undang-undang ini merupakan tonggak sejarah bagi bangsa Indonesia. Setidaknya begitu menurut Darizal Basir, salah satu anggota Tim Panitia Khusus RUU Desa, politikus Partai Demokrat dari wilayah pemilihan Sumatera Barat.

Menurutnya, sejak bangsa ini ada, baru kali ini ada undang-undang yang secara khusus mengatur tentang desa dan desa adat. Selama ini, pengaturan tentang desa selalu menjadi bagian dari UU tentang Pemerintahan Daerah. "Undang-Undang ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan di Desa atau sebutan dengan nama lain seperti Nagari di Sumbar. Segala potensi di daerah juga dapat lebih diberdayakan untuk kesejahteraan rakyat" lanjutnya.

Pandangan senada datang dari Persatuan Wali Nagari Limapuluh Kota (Perwanaliko) dan Persatuan Wali Nagari se-Kabupaten Agam. ”Kami mendukung, menyambut baik, dan memberi apresiasi kepada DPR RI yang sudah mengesahkan RUU Desa menjadi Undang-Undang,” kata Ketua Perwanaliko Budi Febriandi kepada Padang Ekspres, Kamis (19/12) siang.

Meski begitu, di sisi lain, Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat M Sayuti Dt Rajo Penghulu berpandangan sebaliknya. Menurutnya UUD Desa tidak boleh diberlakukan Pemerintah. “Kami terkejut dengan pengesahan UUD Desa tersebut, dan tentu kami sangat menentangnya. Jika UU Desa tersebut dijalankan, maka Negara tidak lagi menghormati kearifan lokal, Negara telah mencabik-cabik Bhinneka Tunggal Ika,Negara telah mengobrak-abrik NKRI. Kami minta agar pemerintah pusat sadar jika Negara Indonesia bukanlah pulau Jawa saja, namun dari Sabang hingga Merauke,” ujar M Sayuti kepada wartawan dalam jumpa pers di kantor LKAAM Sumbar, di Padang, sehari setelah UU Desa ditetapkan.

Lebih jauh M Sayuti mengklaim, penolakan ini didukung Bundo Kanduang, Lembaga Majelis Adat Aceh Sumbar, pemuka adat dari perwakilan daerah di Sumatera Barat, serta DPRD dan Gubernur. Padahal, menurut Budi Febriandi, UU Desa itu sudah diperjuangkan bersama sejak 2006. Tidak hanya oleh para kepala desa di pula Jawa, tapi juga oleh wali-wali nagari di Sumatera Barat. “Pengesahan UU Desa ini mengisyaratkan, adanya pengakuan negara secara utuh terhadap pemerintah desa atau nagari,” kata Budi yang juga Sekretaris Persatuan Wali Nagari (Perwana) Sumbar.

Bagaimana duduk-soal yang sebenarnya? Benarkah optimisme ataupun kekuatiran yang disampaikan Ketua LKAAM Sumatera Barat itu? Perubahan-perubahan pengaturan seperti apa sebenarnya yang telah dibawa oleh Undang-Undang Desa yang baru ini? Lebih dari itu, perubahan-perubahan tingkat lapangan yang tidak diinginkan apa pula yang perlu diantisipasi? Bagaimana memanfaatkan undang-undang ini sendiri untuk menghidari hal-hal yang tidak diinginakan itu? Berikut beberapa catatan saya terhadap beberapa pertanyaan pokok dimaksud.

Amanat Reformasi

Bagi saya, ketika hendak mengevaluasi apakah pesan reformasi terkait kebijakan Negara atas desa (atau yang disebut dengan nama lain di berbagai daerah di Indonesia), setidaknya ada 3 (tiga) kata kunci yang perlu dicermati. Semangat reformasi baru dapat dikatakan terpenuhi, dan itu berarti kita telah menghindari kesalahan pada masa lalu,6 adalah jika kebijakan baru tentang desa itu mampu  merealisasikan (1) pengakuan atas hak asal-usul, (2) yang bersifat istimewa di hadapan (hak-hak) Negara; di dalam situasi sosial dan budaya yang (3) keberagaman di Nusantara ini. Hemat saya, inilah inti dari pengakuan dan penghormatan konstitusi Indonesia terhadap susunan asli yang juga disebut sebagai kesatuan masyarakat hukum adat cq. desa atau disebut dengan nama lain, atau juga masyarakat tradisional dan kebudayaan daerah sebagaimana diatur Pasal 18B ayat (2), dan juga Pasal 28i dan Pasal 32 Undang-undang Dasar 1945.

Ada-tidaknya pengakuan atas hak asal-usul dapat dilihat sejauh mana kebijakan Negara mengakui keberlakukan hak-hak (bawaan) masing-masing susunan asli yang sejatinya meliputi tiga elemen utama. Yakni menyangkut tata organisasi, tata aturan yang digunakan, dan juga pengakuan atas hak-hak yang menjadi basis material kehidupan masyarakat yang beraangkutan yang disebut ulayat atau wilayah adat, sebagaimana telah ditegaskan pengakuannya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pengujian atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Desa Indonesia yang Beragam

Aneka ragam bahasa dan budaya yang begitu luar bisa telah menimbulkan kekaguman para peneliti asing sejak lama. Pada zaman kolonial hal itu melahirkan sebuah disiplin keilmuan yang disebut taal, land en volkenkunde (Marzali, 2010). Sebagaimana dicatat oleh Marzali, sejumlah sarjana ternama pernah membangun klasifikasi berkaitan dengan masyarakat di Indonesia.  Antara lain, klasifikasi-klasifikasi berdasarkan ciri-ciri fisikal penduduk (J.J.Hollander 1861); daerah hukum adat (van Vollenhoven 1918); golongan etnisnya (van Eerde 1920; Heyne 1927; Kennedy 1943; Jaspan 1955; serta Berzina dan Bruh 1962); bahasa (Esser 1938); sistem ekologinya (Geertz 1963). Dua orang ahli antropologi Indonesia, yaitu Koentjaraningrat (1973) dan Ave (1970), membuat pengklasifikasian masyarakat dan budaya di Indonesia menurut pendekatan yang berlainan.

Berdasarkan ’tipe-tipe sosial dan budaya’ (Koentjraningrat, ed., 1970 dan 1984) kita pun mengenal desa yang warganya mengadalkan kelangsungan hidupnya sehari-hari melalui kegiatan berburu dan meramu, ditambah sistem berkebun yang amat sederhana, seperti yang banyak dijumpai di Kep. Mentawai; pedalaman Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Papua; desa dengan warga petani ladang berputar, sebagaimana yang banyak dijumpai di pedalaman Sumatera, Sulawesi, Kalimantan; desa-desa petani sawah (Sumatera, Jawa, Sulawesi, Kalimantan), dan desa pesisir dengan warga yang dominan menjadi nelayan, sebagaimana umum dijumpai di wilayah pantai/pesisir pada ribuan pulau yang ada di seluruh wilayah Indonesia. Keragaman masing-masing desa makin diperkaya pula oleh tinggi-rendahnya pengaruh Hindu, Zending dan Missi, Islam, dan ‘Orde Pembangunan’.

Singkat kata, susunan asli di Indonesia sangatlah beragam. Implementasi UU No. 5/1979 tentang Pemerintahan Desa yang dihentikan keberlakuannya siring angin reformasi, telah menambah kerumitan keberagaman desa itu. Tim Peneliti Forum Pembangunan dan Pembaruan Desa/FPPD (2007) pernah membuat klasifikasi berdasar tinggi-rendahnya pengaruh adat pada desa-desa (dalam arti pemerintahan desa) di Indonesia saat ini. Hasil penelitian itu menunjukkan ada desa yang pengaruh adatnya masih sangat kuat, ada pula desa yang pengaruh adatnya sudah pudar, yang tinggal hanya ritual-ritualnya saja seperti kenduri dan selamatan. Ada pula yang sesungguhnya tidak ada desa kecuali kelompok masyarakat adat. Menurut Tim Peneliti FPPD hubungan antara adat dan desa yang saling mempengaruhi itu berkembang hingga menimbulkan lima ragam desa.

Keberagaman Desa dan Penyelenggaraan
Pemerintahan dan Pembangunan Nasional

Dalam rangka menyusun kebijakan yang mengatur urusan pemerintahan dan pembangunan yang mampu mengakomodasi keberadaan desa yang beragam itu, saya mengusulkan 3 (tiga) alternatif pilihan yang dapat ditempuh sesuai kebutuhan di daerah atau bahkan kebutuhan di tingkat desa masing-masing. Ketiga pilihan itu adalah, (1) penyelenggaraan sistem pengurusan hidup bersama yang berbasis pada sistem organisasi adat yang ada atau yang disebut self governing community; (2) sistem desa administratif (local state government); dan (3) sistem desa otonom (local self government). Pemilihan atas satu tipe tergantung pada keputusan daerah dan masyarakat setempat, berdasarkan kenyataan lapangan yang ada. 

Dalam konteks   model kebijakan yang akan ditetapkan, ketiga model itu terpilah menjadi tiga bentuk.  Masing-masing adalah: (1) sistem desa asli atau desa adat, (2) sistem desa praja, dan (3) sistem desa administratif. Penyelenggaraan masing-masing pilihan akan berbeda satu sama lainnya, terutama yang menyangkut tiga hal penting. Yaitu: a. nomenklatur atau istilah-istilah desa dan lembaga-lembaga lokal, b. kewenangan desa, kita tahu bahwa desa-desa di luar Jawa mempunyai tradisi yang kuat dalam penyelenggaraan peradilan adat, dan c. struktur dan organisasi pemerintahan desa. Semua itu dipengaruhi oleh sejarah, budaya, dan adat setempat yang beragam.

Pilihan dari model pertama adalah implementasi penuh dari asas rekognisi (pengakuan dan penghormatan terhadap hak asal-usul desa bersangkutan). Oleh karenanya desa memiliki kewenangan yang bersumber dari asal-usul yang menyangkut sistem sosial dan budaya, sistem politik, dan hukum melalui institusi demokrasi komunitarian (demokrasi); serta pengaturam sumber-sumber agrarian yang menjadi basis material  susunan asli ini.

Implikasi lain dari pemilihan adalah desa mengelola urusan-urusan masyarakt yang berskala lokal, memperoleh tugas-tugas administratif dari negara yang sangat terbatas sifatnya; meski tidak menutup kemungkinan mendapatkan aliran dana dari negara melalui mekanisme keuangan yang ada sebagai implikasi desa bagian negara itu sendiri.

Pilihan kedua adalah model desa administratif atau desa korporatis (local states goverment). Desa admininistratif adalah unit birokrasi sebagai kepanjangan tangan negara di tingkat lokal. Asas yang berlaku dalam model ini adalah delegasi atau tugas pembantuan. Pada model ini desa menjalankan tugas-tugas administratif dan pelayanan yang ditugaskan pemerintah. Implikasinya adalah desa tidak mempunyai institusi demokrasi dan tidak ada otonomi. Untuk menyelenggarakan kegiatannya desa administratif menerima dana belanja aparatur dari pemerintah. Model ini dapat diambil pada situasi dimana pemilihan desa adat dan/atau desapraja tidak dapat dilakukan. Misalnya di daerah remote di mana pekembangan masyarakat hukum adatnya belum mencapai sistem pengorganisasian yang bersifat teritorial.Sementara pilihan untuk menjadi desapraja juga rawan dominasi oleh kelompok-kelompok masyarakat dominan lainnya.

Model yang ketiga adalah model desa otonom, atau sering pula disebut sebagai local self government. Desa otonom adalah unit pemerintahan lokal otonom yang berada dalam subsistem pemerintahan NKRI. Status desa tidak ubahnya seperti daerah otonom. Dalam model ini pemerintah memberikan desentralisasi (penyerahan) urusan-urusan menjadi kewenangan desa. Sebagai daerah otonom desa juga mempunyai institusi politik demokrasi modern (elektoral dan perwakilan). Pemerintah wajib mengalokasikan (alokasi) anggaran untuk membiayai pelaksanaan kewenangan/urusan. Sampai tahap tertentu, perangkat desa pun bisa menjadi PNS.
*R.Yando Zakaria adalah praktisi Antropologi.  Felllow pada Lingkar Pembaruan  Desa dan Agraria, Yogyakarta. Mantan anggota Tenaga Ahli Panitia Khusus RUU Desa, DPR RI

Kenaikan Harga Gas: Wah, SBY Mengaku Kecolongon

Presiden SBY
JAKARTA—Pernyataan Presiden SBY di jejaring sosial yang seolah merasa kecolongan oleh keputusan PT Pertamina menaikkan harga gas elpiji 12 kg, awal Januari 2014 lalu, langsung disambut bombardir komentar puluhan ribu pemilik akun Facebook dan Twitter, Minggu (5/1).

Sebagian komentar bersikap pro-kebijakan Presiden SBY. Namun, tak jarang pemilik akun FB yang berkomentar keras.

Siti Fauziah, misalnya, dalam komentar di status FB Presiden SBY menulis “Kenapa mesti rakyat yang harus menerima beban kerugian Pertamina? Itu sangat tidak manusiawi. Sudah rakyat miskin, malah disuruh tambah miskin. Malu dong Negara ini. Kaya tetapi rakyatnya miskin.”

Banyak komentar lain yang jauh lebih sengit.Bahkan, beberapa di antara pemberi komentar itu memberikan tautan berita yang isinya menyebut kenaikan gas elpiji 12 kg sebagai skenario untuk menaikkan citra Presiden SBY dann elektabilitas Partai Demokrat.

Lewat akun Facebooknya, Minggu siang (5/1), Presiden SBY mengaku paham sebagian masyarakat menyoroti dan memprotes kenaikan harga Elpiji 12 kg yang dilakukan Pertamina. Meski kenaikan harga ini kewenangan Pertamina dan tidak harus lapor Presiden, kata Prediden, pemerintah perlu menanganinya karena menyangkut rakyat banyak.

“Saya mengetahui BPK menyatakan ada kerugian Pertamina sekitar Rp 7 triliun, tetapi solusinya tidak otomatis menaikkan harganya sebesar 60%. Kenaikan harga yang terlalu pesat akan meningkatkan harga barang dan jasa. Pada akhirnya rakyat kurang mampulah yang akan terbebani,” kata dia.

Menurut Presiden SBY kebijakan yang membawa dampak luas itu juga tidak dikoordinasikan dengan baik dan persiapannya pun juga kurang.

“Ini seharusnya tidak boleh terjadi. Kemarin saya sudah instruksikan kepada Wapres untuk memimpin Rapat Kabinet guna mencarikan solusi. Arahan saya: Jangan sampai meningkatkan inflasi dan membebani rakyat,” ujarnya.

“Hari ini, Minggu 5 Januari 2014, saya meminta Wapres untuk melaporkan hasilnya di Halim (Perdana Kusuma) beserta solusi yang pro rakyat,” imbuhnya.

Sabtu, 04 Januari 2014

UU Minerba: Karyawan Freeport Minta Perlindungan

Pertambangan Freeport (Foto: shnews.co)
JAKARTA—Khawatir dengan implementasi UU No. 4 Tahun 2009 tentang  Pertambangan, Mineral, dan Batubara yang akan mulai berlaku pada 12 Januari 2014, para karyawan Freeport akan berunjuk rasa, Senin (6/1/2014). Sekitar 500-an hingga seribuan karyawan Freeport rencananya akan melakukan aksi Demo Damai di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika.

Ketua Pengurus Cabang  Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP KEP SPSI) Kabupaten Mimika, Yopie Awom mengatakan aksi damai itu dilakukan untuk meminta perlindungan dari Pemerintah Kabupaten Mimika melalui DPRD terkiat rencana pemerintah menerapkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) pada 12 Januari mendatang.

Yopie Awom mengatakan penerapan Undang-Undang Minerba akan mengancam karyawan/pekerja dilingkungan perusahaan PT Freeport Indonesia karena akan terjadi pemberhentian atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran baik yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia maupun Kontraktor dan Privatisasi terhadap karyawannya.

“Demo damai kami nanti adalah meminta agar Pemerintah Kabupaten Mimika dapat memberikan perlindungan kepada PTFI, Privatisasi dan Kontraktor untuk tetap menjalankan operasi pertambangan seperti biasa. Hal ini dimaksud agar ribuan karyawan dapat terhindar dari ancaman PHK dan kehilangan lapangan kerja akibat menurunnya produktivitas pertambangan PTFI karena pemberlakuan UU tersebut,” ujar Awom.

Awom menegaskan aksi demo damai ini bukan menentang apa yang menjadi kebijakan pemerintah, tetapi sebagai warga negara karyawan meminta perlindungan kepada pemerintah terkait kondisi yang dihadapi saat ini.

Undang-Undang Minerba melarang pengiriman bahan tambang mentah keluar negeri dan mengharuskan seluruh perusahaan pertambangan di Indonesia melakukan pengolahan dan pemurnian bahan tambang mineral di dalam Negeri.  Selama ini, PTFI hanya mengandalkan pabrik Pengolahan dan Pemurnian (Smelter) dalam negeri di Gresik, Jawa Timur yang hanya mampu menampung 30 persen dari produksi yang dihasilkan setiap tahun. Sisanya dikirim ke sejumlah negara seperti, Jepang, Filipina, Korea, China, India dan Spanyol.

Menurut Awom dengan dilarangnya pengiriman bahan tambang mentah keluar negeri, maka PTFI akan menurunkan jumlah produksinya sesuai dengan kapasitas tampung Smelter di Gresik. Dengan demikian, Awom memperkirakan, perusahaan akan melakukan PHK terhadap karyawannya sebanyak 15 hingga 20 persen.

“Kami perkirakan akan terjadi PHK sebanyak 15 sampai 20 persen yang dilakukan secara bertahap mulai Januari sampai dengan Desember 2014. Total pekerja yang akan dirumahkan atau di PHK sebanyak 15.000 sampai dengan 21.000 tenaga kerja yang ada di lingkungan kerja PTFI,” jelasnya.

Untuk itu, sebagai Pengurus Cabang SP KEP SPSI Kabupaten Mimika yang membawahi 28 PUK SP KEP yang beranggotakan 31.000 pekerja, rencananya akan melakukan aksi demo damai meminta kepada Pemerintah Kabupaten Mimika mengeluarkan Rekomendasi. Selanjutnya meminta juga rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Papua.

Dengan rekomendasi tersebut, lanjut Awom, pihaknya akan membawa ke pusat untuk meminta jaminan perlindungan hukum tetap berkaitan dengan pelaksanaan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

Menurut Awom pihaknya sudah melakukan berbagai upaya agar karyawan mendapat perlindungan sehubungan pelaksanaan UU Minerba. Antara lain, menemui Komisi IX DPR RI pada 18 Desember 2013,

“Kami juga telah bertemu dengan Menteri ESDM di gedung Kementerian ESDM pada 24 Desember 2013. Dari beberapa kali upaya yang kami lakukan, hingga saat ini kami belum dapatkan sebuah auto product yang mempunyai kekuatan hukum tetap,” jelas Awom.

Awom menuturkan, pihaknya juga telah bertemu dengan Plt Bupati Mimika, Jumat (3/1) kemarin, namun belum juga mendapat rekomendasi sehingga mereka berencana akan melakukan aksi demo damai di Kantor DPRD Mimika senin mendatang untuk menyampaikan aspirasi mereka.

“Kami juga akan melibatkan keluarga karyawan dan simpatisan,” kata Awom. (Eveerth)

Sumber: tabloidjubi

Slamet Gundono Meninggal

Slamet Gundono (alm). (Foto dokumentasi The Jakarta Post)
BANDARLAMPUNG—Jagat seni Indonesia kembali berduka. Slamet Gundono, seniman asal Tegal yang mukim di Solo dan terkenal dengan wayang suket, 47 tahun, meninggal dunia, Minggu (5/1/2014), sekitar pukul 08.30 WIB di Rumah Sakit Islam Yarsis Surakarta. 

Slamet meninggal karena komplikasi beberapa penyakit. Selain tuberkolosis, Slamet juga punya penyakit jantung dan menderita gagal ginjal.

Sri Waluyo, kerabat Slamet Gundono, mengatakan seniman yang sering mengucapkan bahasa medok khas Tegalan itu masuk rumah sakit pada 31 Desember 2013. Menurut Waluyo selama dirawat kondisi Slamet tidak stabil. Slamet sempat masuk ruang gawat darurat, lalu dipindahkan ke bangsal perawatan biasa, dan kembali ke ruang gawat darurat.

"Kondisi memburuk sejak Jumat (3/1) hingga akhirnya meninggal dunia pada Minggu pagi," katanya.
Rencananya, peraih The 2005 Prince Claus Awards dari Belanda ini akan dimakamkan di Tegal, tempat kelahirannya. Saat ini jenazah masih disemayamkan di Rumah Sakit Yarsis Surakarta.

Seniman bertubuh tambun itu pernah meraih penghargaan Prince Claus atas jasanya mengembangkan seni tradisional dengan mengadaptasi idiom dan gaya modern melalui wayang suket (wayang terbuat dari rumput). Penghargaan tersebut diberikan oleh Nikolaos van Dam yang waktu itu menjabat Duta Besar Belanda untuk Indonesia di Jakarta pada Januari 2006.


Jumat, 03 Januari 2014

Lima Pemikiran Gus Dur Relevan dengan Situasi Mutakhir

Bambang Satriaji/Teraslampung, Jombang

K.H. Abdurrahman Wahid
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan setidaknya ada lima pemikiran fundamental K.H. Abdurrahman Wahid yang masih sangat relevan dengan situasi mutakhir. Kelima pemikiran Gus Dur itu sebagian sudah diwujudkan dan sebagian lainnya masih berjalan.

“Saya yakin, pikiran K.H. Abdurrahman Wahid yang mendahului zamannya tersebut suatu saat akan menjadi kenyataan," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat menghadiri haul ke-4 mantan Presiden K.H. Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, di Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Jumat (3/1) malam.

Presiden SBY menyatakan pemikiran pertama Gus Dur adalah keinginan agar di Indonesia hadir masyarakat majemuk yang rukun. Banyak bangsa di dunia pecah karena tidak rukun, maka pikiran besar Gus Dur agar masyarakat Indonesia benar-benar rukun ini masih relevan.

"Hampir semuanya ini menjadi amanah serta agenda sepanjang masa. Bahwa dalam diri Gus Dur apa yang diucapkan, dilakukan, dan diperjuangkan hingga akhir hayatnya adalah ingin bangsa majemuk ini benar-benar rukun, toleransi, dan saling hormat-menghormati," kata SBY.

Kedua, menurut SBY, adalah kegigihan Gus Dur untuk menghilangkan diskrimainasi dengan alasan apapun. Ketiga, Gus Dur ingin peran negara jangan terlalu dominan, sebaliknya peran rakyat diperbesar. Menurut Presiden SBY, meskipun Indonesia sudah meninggalkan sistem otoritarian menuju sistem yang lebih demokratis, tetapi cara berpikir semua pihak masih ada bayang-bayang sistem ini.

"Gus Dur ingin agar seimbang. Masyarakat luas diberikan ruang sehingga mereka bisa mengatur kehidupannya sendiri," ujar Presiden. "Pada saatnya nanti, negara akan mengurangi perannya jika masyarakat makin matang, makin partisipatif, sehingga masyarakatlah yang nantinya bisa mencegah terjadinya konflik horizontal," Presiden menjelaskan.

Pemikiran keempat Gus Dur menurut SBY adalah bahwa negara tidak berhak mengontrol pikiran warganya. Sementara pemikira kelima Gus Dur masih relevan dengan masa kini adalah agar hubungan sipil dan militer berlangsung sehat.

“Ini penting. Banyak negara militernya dominan akhirnya demokrasi tidak hidup. Tetapi sebaliknya, kalau militer ditinggalkan maka poltik akan gaduh," ujar SBY.

Dalam Haul ke-4 Gus Dur dihadiri ribuan santri, warga Jombang, dan para pengagum Gus Dur itu, Hj. Shinta Nuriyah (istri mendiang Gus Dur) mengatakan maraknya peringatan haul Gus Dur yang sudah berlangsung selama sebulan terakhir di seluruh penjuru Tanah Air menunjukkan bahwa masyarakat membutuhkan momentum kultural yang bisa dijadikan ajang silaturahmi.

"Melalui momentum kultural ini terbangun hubungan batin tidak hanya dari yang masih hidup, tapi juga antara yang hidup dan yang mati. Melalui acara ini kita diperingatkan bahwa apapun yang dlakukan setiap orang saat hidup akan terlihat pada saat orang itu meninggal," kata Shinta.

Pihak keluarga merencanakan membangun Museum Islam Hasyim Asyari di areal kompleks pemakaman Gus Dur. Museum ini nantinya akan memberikan informasi fakta sejarah bahwa kemerdekaan Indonesia diperoleh melalui perjuangan semua agama dan suku yang ada di Indonesia.

Sementara itu, sebelum kedatangan SBY ke Ponpes Tebu Ireng, sejumlah mahasiswa gabungan dari beberapa elemen di Kabupaten Jombang berunjuk rasa meminta agar acara haul atau peringatan wafatnya mantan Presiden Gus Dur lepas dari ajang politik.

Para mahasiswa itu menilai SBY yang baru datang dalam haul ke-4 atau menjelang Pemilu 2014 layak dipertanyakan motifnya.

"Kami mempertanyakan kedatangan Presiden apakah murni untuk menghormati almarhum Gus Dur ataukah ada tendensi politik, mengingat pada 2014 adalah masa berakhirnya kepemimpinannya sebagai Presiden," Reza, salah seorang koordinator aksi.


Buku ‘33 Sastrawan Indonesia Paling Berpengaruh’ Diluncurkan

Joni Ariadinata.Acep Zamzam Noor, Nenden Lilis A., Agus Sarjono, Jamal D. Rahman, dan Berthold Damshauser berpose dengan buku yang mereka susun saat acara peluncuran di PDS H.B. Jassin, Jakarta Jumat (3/1). (Foto: Dok)
JAKARTA, teraslampung.com—Pusat Dokumentasi Sastra H.B Jassin meluncurkan buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh, di PDS H.B. Jassin, Kompleks Taman Ismail Marzuki,Cikini, Jakarta, Jumat (3/1). Buku yang disusun oleh para sastrawan Indonesia itu diharapkan akan menjadi sumber referensi penting bagi perkembangan dan kemajuan sastra Indonesia.

Penyair Jamal D. Rahman, ketua tim penyusun buku, mengatakan buku setebal 777 halaman tersebut berisi 33 sastrawan Indonesia sejak tahun 1900 hingga kini. Menurut Jamal ke-33 tokoh sastra Indonesia paling berpengaruh itu adalah hasil seleksi panjang yang dilakukan oleh Tim 8 pada tahun 2013.

"Tokoh yang terpilih mulai dari Kwee Tek Hoay (1886-1952), Pramoedya Ananta Toer, Chairil Anwar, HB Jassin, sampai dengan Helvy Tiana Rosa yang lahir tahun 1970,” kata Jamal. 

Menurut Jamal tidak mudah menyaring ratusan sastrawan Indonesia menjadi 33 tokoh paling berpengaruh. 

“Sangat banyak sastrawan yang layak ditetapkan sebagai tokoh. Tim melakukan kajian dan debat yang melelahkan, mengenai siapa yang harus terpilih dan siapa yang tidak. Tentu ada subjektivitas tim juri . Namun, karena delapan tim juri ini memiliki reputasi dan bekerja secara independen, pilihan subjektivitas juri tetap dapat dipertanggung jawabkan secara akademik," kata Jamal.

Empat kriteria dijadikan acuan untuk menetapkan tokoh sastra Indonesia berpengaruh. Pertama, pengaruhnya tidak hanya berskala lokal, melainkan nasional. Kedua, pengaruhnya berkesinambungan, tidak menjadi kehebohan temporal atau hanya sezaman.

Ketiga, tokoh itumenempati posisi kunci, penting dan menentukan. Keempat, tokoh itu sebagai pencetus atau perintis gerakan baru yang kemudian melahirkan pengikut, penggerak, atau penentang.

Di antara 33 tokoh tersebut selama ini sudah sangat dikenal oleh publik sastra Indonesia. Antara lain Chairil Anwar, Sutan Takdir Alisjahbana, H.B. Jassin, Pramoedya Ananta Toer, Sutardji Calzoum Bachri, W.S. Rendra, Goenawan Mohammad, Taufik Ismail, dan Ayu Utami. 

Selain Jamal D. Rahman,  anggota tim penyusun adalah Acep Zamzam Noor, Agus R. Sarjono, Ahmad Gaus, Berthold Damshauser, Joni Ariadinata, Maman S.Mahayana, dan Nenden Lilis Aisyah.

KMP Munawar Tenggelam, 3 Penumpang Tewas

Kapal tenggelam (ilustrasi)
MATARAM, teraslampung.com—Kapal Motor Penumpang (KMP) Munawar yang berlayar dari Kayangan, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) menuju Pototano tenggelam di Selat Alas, Perairan Sumbawa, sekitar pukul 04.40 WITA. Jumat (3/1). Tiga penumpang dikabarkan tewas, 36 orang selamat, dan puluhan lainnya masih dalam pencarian.

Manager Operasional PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Kayangan, M. Yasin, mengatakan pihaknya mendapatkan laporan kapal tenggelam pada pukul 04.45 WITA. Menurut Yasin, hingga Jumat sore pihaknya dibantu Tim SAR masih terus melakukan pencarian penumpang yang masih hilang.

M .Arawana, relawan Radio Antar-Penduduk Indonesia (RAPI) NTB yang tergabung dalam tim SAR, mengaku mendapat informasi dari sejumlah penumpang selamat bahwa sejak berangkat dari Pelabuhan Kayangan, KMP Munawar Ferry sudah diketahui mengalami kebocoran.

"Penumpang sudah memberitahu petugas kapal tentang kebocoran itu, tapi tidak ada tanggapan," ujar Arawana.

Arawana menuturkan para penumpang mengaku pada pukul 03.45 air laut memenuhi bagian dek kapal, hingga penumpang yang berjumlah sekitar 150 orang mulai ketakutan. Para penumpang pun panik.

"Pada pukul 04.00 Wita, akhirnya KMP Munawar Ferry benar-benar tenggelam. Untungnya sebelum kapal tenggelam ke dasar laut, sebagian besar penumpang berhasil diselamatkan dan dievakuasi oleh KMP Marina Kuintan yang sedang lewat di lokasi kejadian," ucapnya.

Selain puluhan penumpang, saat tenggelam KMP Munawar mengangkut 6 truk, 4 mobil jenis bak terbuka, 8 minibus, dan 15 sepeda motor.

“Untungnya, 90 persen penumpang bisa menyelamatkan diri sebelum kapal benar-benar tenttelam di dasar Selat Alas,” kata dia.

Tim SAR gabungan terdiri atas unsur Basarnas, TNI, Polri, RAPI NTB dan masyarakat setempat hingga Jumat sore masih sibuk melakukan upaya pencarian terhadap sejumlah penumpang yang belum ditemukan

Pemerintah Buang Badan dalam Kenaikan Gas Elpiji

Hatta Rajasa
JAKARTA,teraslampung.com—Pemerintahan SBY 'buang badan' alias tidak mau disalahkan dalam hal naiknya gas elpiji 12 kg dari Rp 80-an ribu menjadi Rp 127 ribu.Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa, di Makassar, Jumat (3/1), mengatakan pemerintah tidak bisa mengintervensi Pertamina karena soal harga gas elpiji menjadi wewenang penuh Pertamina.

“Soal kenaikan harga gas elpiji 12 kg itu menjadi wewenang Pertamina. Sementara gas elpiji 3 kg yang hingga kini masih disubsidi pemerintah, Pemerintah bisa ikut campur. Untuk menaikkan gas elpiji 3 kg harus ada persetujuan DPR,” kata Hatta.

Hatta mengaku sempat menelepon Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskandan dan Dirut Pertamina Karen Agustiawan untuk meminta penundaan penaikan harga elpiji 12 kg. Dia menilai, kenaikan tersebut terkesan terburu-buru.

Namun, kata Hatta, menurut Dirut Pertamina kenaikan gas elpiji tidak dapat ditunda lagi karena sudah menjadi keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). RUPS PT Pertamina memutuskan menaikkan harga gas elpiji 12 kg karena sudah disetujui kantor BUMN.

PT Pertamina (Persero) menegaskan elpiji 12 kg bukanlah gas yang disubsidi Pemerintah. Penentuan harganya diatur berdasarkan keputusan badan usaha sendiri.

Vice President Corporate Communication Pertamina, Ali Mundakir, menegaskan elpiji 12 kg itu tidak disubsidi pemerintah, sehingga pihaknya bisa menaikkan harga tanpa persetujuan pemerintah.

Ali mengatakan penentuan harga gas elpiji diatur dalam Permen ESDM nomor 26 Tahun 2009 Pasal 29. Penentuan harga gas elpiji umum atau yang non subsidi ditentukan sendiri oleh badan usaha dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat, harga gas di mana ditentukan oleh CP Aramco, kurs, pajak, biaya pengisian dan distribusi, serta keberlangsungan pasokan.

Menurut Ali selama ini Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat ketika ingin menaikan harga gas elpiji khususnya 12 kg. Apalagi sejak 2009 Pertamina sampai 2013 Pertamina belum pernah menaikan harga gas elpiji.

Salah satu alasan Pertamina menaikkan harga gas elpiji 12 kg adalah karena terus merugi. Ali mencontohkan pada 2012 saja Pertamina rugu Rp 7,7 hanya dari bisnis gas 12 kg.
Total kerugian Pertamina dalam bisnis gas elpiji 12 kg sejak 2009 hingga 2012 sudah lebih dari 20 triliun.

"Saat ini setelah kita naikan harganya, Pertamina masih juga rugi Rp 2.100 per kg. Masyarakat kami minta memahami kondisi tersebut, karena ini juga menyangkut faktor keberlangsungan pasokan, kalau rugi terus siapa yang mau masok gas elpiji lagi?" ujarnya.

Menurut Ali  kenaikan harga ini juga tidak terlalu membebani masyarakat karena hanya tambah Rp 47.500 per tabung.

Rabu, 01 Januari 2014

November 2013, Nilai Ekspor Indonesia Naik 1,45 Persen

Dewi Ria Angela/Teraslampung.com

JAKARTA—
Nilai ekspor Indonesia November 2013 mencapai 15,93 miliar dolar AS atau mengalami peningkatan sebesar 1,45 persen dibanding ekspor Oktober 2013. Jika dibandingkan dengan November 2012 mengalami penurunan sebesar 2,40 persen.

Ekspor nonmigas November 2013 mencapai 13,18 miliar dolar AS atau naik 1,51 persen dibanding Oktober 2013, sementara bila dibanding ekspor November 2012 turun 3,09 persen.

Kepala Badan Pusat Statistik, Suryamin, mengatakan secara kumulatif nilai ekspor Indonesia Januari−November 2013 mencapai 165,57 miliar dolar AS atau menurun 5,19 persen dibanding periode yang sama tahun 2012.

“Demikian juga ekspor nonmigas mencapai 136,36 miliar dolar AS atau menurun 3,02 persen,” kata Suryamin, di Kantor BPS, Jl. Dr. Sutomo, Jakarta, Kamis (1/2/2014).

Peningkatan terbesar ekspor nonmigas November 2013 terhadap Oktober 2013 terjadi pada lemak dan minyak hewani/nabati sebesar 655,8 juta dolar AS (41,58 persen), sedangkan penurunan terbesar terjadi pada mesin/peralatan listrik sebesar 138,1 juta dolar AS (14,70 persen).

Ekspor nonmigas ke China November 2013 mencapai angka terbesar yaitu 2,22 miliar dolar AS, disusul Jepang 1,36 miliar dolar AS dan India 1,36 miliar dolar AS, dengan kontribusi ketiganya mencapai 37,50 persen. Sementara ekspor ke Uni Eropa (27 negara) sebesar 1,38 miliar dolar AS.

Berdasarkan sektornya, ekspor hasil industri periode Januari−November 2013 turun sebesar 3,64 persen dibanding periode yang sama tahun 2012, demikian juga ekspor hasil tambang dan lainnya turun 1,65 persen, sedangkan ekspor hasil pertanian naik sebesar 2,18 persen.

Sedangkan berdasarkan provinsi asal barang, ekspor Indonesia terbesar pada periode Januari−September 2013 berasal dari Kalimantan Timur dengan nilai US$23,36 miliar (17,44 persen), diikuti Jawa Barat sebesar 19,70 miliar dolar AS (14,71 persen) dan Riau sebesar dolar 15,17 miliar (11,32 persen).

Banyuwangi, Kota Berbiaya Hidup Termurah

Dewi Ria Angela/Teraslampung.com

JAKARTA—
Kalau Anda ingin hidup dengan biaya murah, tinggallah di Banyuwangi. Menurut data yang dilansir Badat Pusat Statistik (BPS), Kamis (2/1), Daerah berjuluk "Sunrise of Java" itu menjadi kota dengan biaya hidup terendah, yakni Rp3.029.367 per rumah tangga. Rata-rata jumlah anggota rumah tangga 3,6.

Sementara kota dengan biaya hidup termahal adalah Jakarta. Menurut hasil Survei Biaya Hidup (SBH) di 82 kota di Indonesia pada 2012 lalu, Jakarta merupakan kota dengan biaya hidup termahal. Di Jakarta, nilai konsumsi  rumah tangga sebesar Rp7.500.726 per bulan dengan rata-rata jumlah anggota rumah tangga 4,1.

Secara nasional, rata-rata biaya hidup sebesar Rp5.580.037 per bulan. Proporsi biaya hidup makanan dan nonmakanan masing-masing sebesar 35,04 persen dan 64,96 persen, sedangkan hasil SBH 2007 menunjukkan bahwa proporsi biaya hidup makanan dan nonmakanan masingmasing sebesar 36,12 persen dan 63,88 persen.

Kota Meulaboh merupakan kota dengan proporsi biaya hidup makanan tertinggi, sedangkan Jakarta merupakan kota dengan proporsi biaya hidup makanan terendah.

Dibandingkan dengan hasil SBH 2007, terjadi penurunan persentase biaya hidup kelompok bahan makanan dari 19,57 persen menjadi 18,85 persen; kelompok makanan jadi, minuman, rokok, dan tembakau dari 16,55 persen menjadi 16,19 persen; serta kelompok perumahan, air, listrik, gas, dan bahan bakar dari 25,41 persen menjadi 25,37 persen.

Inflasi 2013 Capai 8,38 Persen

Dewi Ria Angela/Teraslampung.com

JAKARTA—Badan Pusat Statistik mencatat inflasi pada Desember 2013 sebesar 0,55%. Sementara sepanjang 2013 inflasi mencapai 8,38%. Dalam konferensi pers Kamis siang (2/1/2014),

Kepala BPS Suryamin mengatakan inflasi itu dipicu kenaikan bahan makanan yang berkontribusi 0,22%, makanan jadi 0,12%, kelompok perumahan 0,1%.

"Inflasi 0,55% artinya tidak terlalu beda dengan tahun lalu. Terjadi karena pengontrolan harga untuk menekan inflasi. Sebelumnya, pada November 2013 inflasi tercatat 0,12%. Adapun inflasi Desember 2012 tercatat 0,54%,” kata Suryamin.

Pemerintah memperkirakan infasi 2013 di level 8,2%-8,3%, atau di bawah estimasi sebelumnya 8,5%. Hal itu  seiring pergerakan harga pangan yang relatif terkendali pada akhir 2013.

Sebelumnya, inflasi tahun lalu diperkirakan mencapai 9,2%. Wakil Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro juga mengatakan berdasarkan proyeksi inflasi tersebut, inflasi tahun ini diperkirakan di bawah 5%.

Sepanjang 2013, inflasi tertinggi terjadi pada Juli (3,29%), disusul Agustus (1,12%). Inflasi terendah terjadi pada Mei (0,03).

Sementara di Lampung, BPS Provinsi Lampung mencatata di Kota Bandarlampung hingga November 2013 mencapai 7,97 persen year on year (yoy), dan terpaut satu angka di bawah inflasi nasional.

Selasa, 31 Desember 2013

Digusur BPJS, Kecap Calon Kepala Daerah Terancam tak Laku

Bambang Satriaji/Teraslampung.com

Presiden SBY, Ibu Ani Yudhoyono, dan Wapres Boediono memamerkan kartu BPJS di Istana Bogor, Selasa (31/12/2013)
BOGOR—Jualan kecap para calon kepala daerah tidak sebanyak dulu lagi. Para calon kepala daerah kini tak bisa ‘menjual’ berobat gratis kepada warga calon pemilihnya. Sebab, mulai 2014 pemerintah secara resmi menjalankan program jaminan kesehatan gratis melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Peresmian program itu dilakukan  Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Bogor, Jabar, Selasa (31/12). Pada kesempatan itu Menko Kesra Agung Laksono menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan secara simbolis kepada Presiden SBY, Ibu Negara Ani Yudhoyono, Wakil Presiden Boediono, dan Ibu Herawati Boediono.

Dalam sambutannya Presiden SBY mengatakan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dibuat agar seluruh rakyat mendapatkan perlindungan terhadap masalah kesehatan.

BPJS Kesehatan diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2014. Melalui BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Presiden berharap tidak ada rakyat yang ditolak oleh rumah sakit karena alasan biaya, karena per 1 Januari 2014 ini, seluruh masyarakat miskin kini dijamin seluruh kesehatannya oleh pemerintah.

"Melalui BPJS, kini rakyat miskin di seluruh Indonesia bisa berobat dan dirawat gratis di Puskesmas dan Rumah Sakit," kata Presiden SBY.

Kepala Negara menyebutkan, pada tahap awal ada sekitar 120 juta atau 48% rakyat yang akan dijamin oleh BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Para peserta itu terdiri atas 86,4 juta peserta jamkesmas rakyat, 16 juta peserta askes, dan  7 juta peserta jamsostek. Adapun pada tahap kedua 1 Januari 2019, seluruh rakyat Indonesia direncanakan akan menerima BPJS Kesehatan.

Sedangkan, BPJS Ketenagakerjaan akan mulai efektif berjalan pada tanggal 1 Juli 2015. Presiden menginstruksikan kepada PT Jamsostek untuk mempersiapkan diri dalam melaksanakan program tersebut.

Presiden meminta seluruh aparat untuk memastikan bahwa seluruh peserta asuransi agar mendapatkan pelayanan dan fasilitas yang sama di rumah sakit. Untuk itu, BPJS harus sudah siap dalam melaksanakan transformasi ini. “Pada tahun 2019 seluruh rakyat Indonesia serta warga negara lain yang tinggal selama 6 bulan dan sudah membayar iuran asuransi,” kata Presiden SBY.

Presiden SBY menginstruksikan pengelola BPJS Kesehatan untuk meningkatkan profesionalisme dalam melayani rakyat. Presiden juga sampaikan agar BPJS dapat ikut menyukseskan milenium development goals dan akan menjadi inspirasi bagi dunia internasional.

“Program ini mulai berjalan secara resmi 1 Januari 2014 sebagai pelaksanaan BPJS Kesehatan. Program jaminan kesehatan nasional saya nyatakan dimulai pemberlakuannya mulai 1 Januari 2014," kata Presiden SBY.

Selama ini, banyak calon kepala daerah di Indonesia memanfaatkan program-program pemerintah pusat sebagai ‘bahan jualan’ kampanye. Selain program Jamkesmas, program pemerintah yang sering dimanfaatkan untuk bahan jualan adalah sekolah gratis melalui tunjangan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Ribuan Warga Yogya Iringi Jenazah Adik Sultan HB X

Warga Yogya berdiri di samping jalan untuk memberi penghormatan kepada jenazah Gusti Joyo (Foto: Detik.com)
YOGYAKARTA, teraslampung.com— Keluarga Keraton Yogya berduka. Menjelang pergantian tahun 2013,  adik Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X, Gusti Bendoro Pangeran Haryo (GBPH) Joyokusumo meninggal dunia. Gusti Joyo, sapaan akrab GBPH Joyokusumo, meninggal dunia di RS Medistra Jakarta, Selasa (31/12) sekitar pukul 17.00 WIB.

Joyokusumo meninggal dunia setelah dirawat sejak dua pekan lalu karena menderita beberapa penyakit.

Rabu pagi (1/1/2014) jenazah GBPH Djoyokusumo dilepas Sri Sultan Hamengku Buwono X dan keluarga Kraton Yogya. Sri Sultan berdoa di depan peti jenazah adiknya, diikuti oleh GKR Hemas, dan anak-anaknya.

Setelah dilepas dengan tradisi keraton, jenazah yang berada dalam peti digotong keluar rumah duka oleh puluhan abdi dalem. Di masjid Rotowijayan yang berada tak jauh dari rumah duka, jenazah disalatkan, kemudian dibawa menuju pemakaman di Pesarean Hastorenggo komplek makam Raja-raja Kotagede Yogyakarta dengan menggunakan ambulans milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Saat iring-iringan kendaraan yang membawa keluar dari kompleks keraton, ribuan warga nampak berjajar di pinggir jalan seolah ingin memberikan penghormatan terakhir. Rute-rute yang dilewati iringan jenaza untuk sementara ditutup.

Kapolsek Keraton Yogyakarta Kompol Muharomah Fajarini mengatakan pemberangkatan jenazah dari rumah duka ke utara, kemudian simpang tiga kauaman ke kiri atau barat, kemudian simpang tiga Ngabean ke selatan atau kekiri, sampai pojok beteng barat kekiri, sampai pojok beteng timur lurus timur sampai tom silver, ke selatan ke Kotagede menuju pemakaman.

"Jenazah dikawal oleh mobil PJR. Untuk sementara lalu lintas ditutup saat iringan jenazah melintas. Setelah itu dibuka kembali," katanya di rumah duka.

Gusti Joyo pernah menjadi anggota DPR. Setelah itu, Gusti Joyo fokus untuk mengurus keraton. Terakhir, Gusti Joyo menjabat sebagai Kawedanan Hageng Panitra Putra yang bertugas menangani segala urusan dalam negeri.

Sumber: Detik.com/dbs

Perayaan Tahun Baru di Medan: Siang Zikir, Malam Pesta Kembang Api

Ilustrasi foto kembang api
Medan—Pemerintah Kota Medan merayakan pergantian tahun agak berbeda dibanding pemerintah daerah lain di Indonesia. Pada Selasa (31/12/2013), Pemkot Medan menggelar zikir dan doa bersama dalam rangka menyambut pergantian tahun di Lapangan Merdeka Medan. Meski begitu, malamnya tetap saja pesta meriah digelar.

Acara yang digelar sangat sederhana ini sebagai ungkapan rasa syukur dan tawaduk Pemko Medan kepada Allah SWT atas rahmat dan karunia yang diberikan selama ini. Selain seluruh program pemerintah dan pembangunan sepanjang tahun 2013 dapat berjalan dengan baik dan lancar, kondisi ibukota Provinsi Sumatera Utara ini juga aman dan kondusif serta terhindar dari marabahaya maupun bencana.

Selain doa dan zikir, ribuan warga Kota Medan yang menghadiri acara ini juga mendapatkan tausiah dari penceramah kondang asal ibukota yakni Al Ustadz M Subki Al-Bughury S.Sos. Kemudian sebagai ungkapan rasa syukur dan terima kasih, Pemko Medan menyantuni 1.000 anak yatim yang beragama Islam, Kristen, Khatolik, Budha, Hindu dan Konghuchu. Serta memberikan bantuan sembako dan keperluan sehari-hari kepada 10 panti asuhan.

Meseki digelar dengan sangat sederhana, tetapi warga Kota Medan tetap antusias. Sejak pagi warga Medan, khususnya umat Islam dari seluruh penjuru Kota Medan, berdatangan ke Lapangan Merdeka. Meski acara baru dimulai sekira pukul 10.00 WIB namun warga tetap sabar menunggu. Tidak satu pun wajah mereka menyiratkan rona kekecewaan, termasuk warga yang duduk di luar tenda walaupun terkena panas.

Zikir dan doa itu dihadiri Pelaksana Tugas Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, Sekda Kota Medan Syaiful Bahri Lubis, dan pejabat Pemkot lainnya.

Dzulmi Eldin mengatakan perayaan pergantian tahun kali ini sengaja dilakukan sederhana. Selain diisi dengan dzikir dan doa, juga akan digelar panggung hiburan rakyat serta kembang api. Namun keseluruhan acara dibuat sangat sederhana sehingga tidak semeriah dari tahun-tahun sebelumnya.

“Zikir dan doa bersama sekaligus pemberian santunan kepada warga kurang mampu ini dilakukan sebagai ungkapan rasa syukur kami kepada Allah SWT. Kami bersyukur karena seluruh program pembangunan berjalan dengan baik dan lancar, serta seluruh warga Kota Medan sampai ini terus diberi kesehatan dan terhindari dari segala macam bencana selama tahun 2013,” Eldin.

Bersama warga, para pejabat Kota Medan juga berdoa agar pada 2014 mendapatkan hidayah sehingga bisa menjalankan tugas dengan baik dan lancar.

Menurut Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Medan, Busral Manan,  dalam laporannya menjelaskan, zikir dan doa bersama itu melibatkan kelompok pengajian kecamatan se-Kota Medan.

Zikir dan doa ini juga dirangkaikan dengan pemberian santunan kepada 1.000 anak yatim dalam bentuk uang tunai Rp50.000 ditambah R.5.000 untuk transport serta nasi kotak. Anak yatim yang mendapat santunan itu berasal dari sejumlah panti asuhan di Kota Medan.

Sementara pada malam harinya, menjelang pergantian tahun diisi dengan bazar dan pameran di Lapangan Merdeka Medan. Malam harinya sekitar pukul 20.00 WIB, acara dilanjutkan dengan hiburan untuk warga Kota Medan bertitel pesta rakyat malam pergantian tahun. Pedangdut asal ibukota Uut Permata Sari juga tampil menghibur seluruh pengunjung.

Uut tidak sendiri. Ada juga Rames (artis jebolan KDI 3), Yanie Imost, beberapa artis Kota Medan, dan grup band Trio Batak dan Dynamic Band. Acara puncak ditutup dengan pesta kembang api menyambut datangnya tahun 2014.

Sumber: www.terasmedan.com

Haul ke-4 Gus Dur Digelar di Berbagai Tempat



Haul Gus Dur di Ciganjur (Foto: Dok Tribunnews)

JAKARTA, teraslampung.com—Para pecinta dan pengagum K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) turut meramaikan haul tokoh yang sangat dikaguminya itu. Mereka menggelar acara secara mandiri dan melibatkan banyak publik. Tidak hanya di Jakarta, peringatan haul ke-4 Gus Dur juga digelar di daerah bahkan di luar negeri. 

Pada Senin (30/12), misalnya, ratusan pecinta Gus Dur di Karawang, Jawa Barat, menggelar peringatan serupa di gedung Charles Bussines Center, Karawang.

Acara yang dimulai sekitar pukul 13.00 tersebut dihadiri beberapa tokoh lintas agama seperti Kristen, Konghucu, dan Islam Abangan. Hadir
juga perwakilan pesantren, ormas, dan OKP NU setempat. Diawali  tahlil dan doa bersama, acara dilanjutkan dengan diskusi bersama para tokoh lintas agama. Mereka menyampaikan tesmimoni masing-masing tentang jasa-jasa dan perjuangan Gus Dur, terutama bagi kelompok-kelompok minoritas seperti mereka.

Acara ditutup dengan pemberian cinderamata buku “Bukti-bukti Gus Dur itu Wali” terbitan ReneBook bekerjasama dengan NU Online kepada para panelis diskusi. Juga dibagikan doorprise buku tersebut untuk peserta yang bisa menjawab pertanyaan dari panitia.

PCINU Turki juga memperingati haul Gus Dur sekaligus seb-i arus Maulana Jalaludin Rumi, yaitu malam dimana Rumi didaulat menjadi pengantin dengan sang kekasih sejatinya Allah anggal 17 Desember 1273 Maulana Jalaludin Rumi meninggal dunia. Dia meminta untuk tidak menangisi kematiannya setelah dia meninggal nanti. Karena Rumi berpikir mati adalah malam pengantin, malam yang penuh kebahagiaan.

Dalam acara yang digelar Ahad (29/12) tersebut dilakukan kajian yang menghadirkan 2 narasumber, Ahmad Faiz Irsyad (rais syuriyah PCINU Turki) dan yang kedua Syafiq Hasyim (rais syuriyah PCINU Jerman).

Dalam kajian ini narasumber menyampaikan berbagai hal tentang kearifan dua tokoh, Rumi dan Gusdur. Dalam semua aspeknya baik humanitas, cinta, toleransi, kosmopolitan.

Kajian yang disiarkan langsung oleh radio PCINU Turki ini berlangsung menarik terbukti dengan banyaknya pertanyaan dari pendengar di Indonesia, Turki dan Jerman.

Sementara itu di Malang haul Gus Dur dilaksanakan tidak hanya oleh warga Nahdliyin saja, tapi juga dari berbagai agama, yang diselenggarakan pada Senin (30/12) Hall Kelenteng Eng An Kiong.

Acara dilaksanakan oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Malang bekerja sama dengan berbagai organisasi yang bergiat di bidang perdamaian seperti Majlis Ahlut Thariqah Al-Mu'tabarah Annahdliyah (Matan), Committe for Interfaith Tolerance Indonesia (Cinta Indonesia), Forum Kerukunan Ummat Beragama (FKUB), dan Gusdurian Muda Kota Malang.

Acara diawali dengan doa, sambutan panitia, apresiasi seni lintas agama, sambutan perwakilan Walikota Malang, barongsai, karawitan, dan teatrikal musik. Tak lama setelah itu, acara utama dilanjutkan yaitu Testimoni tentang Gus Dur dan Perdamaian dari berbagai pemuka agama yang disampaikan oleh Bunsu Anton Priyono dari agama Kong Hu Cu, pemuka agama Hindu, Ida Bagus Bajre, Romo Yudho Asmoro dari Penghayat Kepercayaan, Romo Eko Putranto (Katolik), Pdt. Yohannes Hariono (Kristen), H. M. Syafiq (Islam), Haryono (Buddha), dan Romo Yudho Asmoro (Penghayat Kepercayaan).

Putri keempat Gus Dur, Inayah Wulandari Wahid, memungkasi acara dengan menyampaikan beberapa semangat perjuangan Gus Dur agar bisa dilanjutkan oleh pemuda dan mahasiswa yang berteguh pikiran dan tindakan untuk menguatkan NKRI.

Ribuan warga Nahdliyin Kota Solo juga memperingati Haul KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang ke-4 di kompleks halaman Kantor Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Solo, Sabtu (28/12) malam. Acara ini bersamaan dengan diadakannya kegiatan pengajian Rijalul Ansor.

“Acara pengajian Rijalul Ansor, biasanya kita adakan pada pekan ke 3. Kali ini kita barengkan dengan peringatan Haul Gus Dur,” terang Ketua GP Ansor Solo, Muhammad Anwar.

Sumber: www.nu.or.id