Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

Minggu, 05 Januari 2014

Menimbang Kemlasahatan UU Desa (2)

R. Yando Zakaria*

Meskipun undang-undang mengizinkan oparasionalisasi hak-hak desa secara beragam, tetap harus ada standar-standar yang berlaku umum. Undang-undang sebaiknya juga menjunjung standar universal yang harus ada dalam setiap opsi. Dengan demikian, apapun pilihannya nanti, desa harus tetap menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, pluralisme, transparansi, akuntabilitas dan partisipasi. Nilai-nilai universal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya feodalisme dalam tata pemerintahan desa. Untuk itu, pemerintahan sebaiknya memberikan gambaran yang cukup memadai tentang karakter dan disain kelembagaan masing-masing tipe/pilihan. Jika perlu, memberikan kesempatan transisional yang cukup, misalnya sekitar dua tahun, bagi desa-desa yang terlanjur ada sekarang ini untuk memilih pilihannya yang tepat.

Desa tidak hanya sekedar Pemerintahan Desa

Labih dari itu, yang lebih penting adalah bahwa desa tidaklah sekedar pemerintahan desa. Maka, kebijakan dan regulasi tentang desa ke depan harus lebih dari sekedar ‘pemerintahan desa’ itu. Kebijakan dimaksud haruslah mengarah pada realisasi pengakuan atas hak asal-usul yang melihat desa baik sebagai persekutuan sosial dan budaya; desa sebagai persekutuan hukum, politik, dan pemerintahan; dan desa sebagai persekutuan ekonomi (sebagai ekspresi dari penguasaan desa atas sumber-sumber kehidupan yang menjadi ulayatnya. Dengan simpul pemikiran yang demikian itu kita ingin merevitalisasi desa aebagai ‘modal sosial’ dalam menyongsong masa depan yang (bakal) tidak mudah itu. Baik karena faktor-faktor lokal, nasional, dan global. Selain itu, kebijakan baru dimaksud dimaksudkan jugan untuk mengkonsolidasi kembali sistem tenurial ‘yang kadung amburadul’ dan ‘menyingkarkan hak-hak masyarakat adat’ melalui pengakuan hak-hak asali desa sebagai dasar bagi ‘pembaruan desa’ cq. ‘reforma agraria’, sebagaimana telah diamanatkan dalam TAP MPR IX/2001.

Beberapa Karakter Dasar UU tentang Desa Tahun 2013

Undang-Undang tentang Desa yang baru saja ditetapkan ini adalah undang-undang pertama pasca-pencabutan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa yang diamanatkan oleh reformasi. Sebelumnya, melalui pemberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian digantikan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, desa hanya diatur oleh peraturan-perundangan setingkat Peraturan Pemerintah.

Beberapa karakter penting dari Undang-Undang Desa yang diharapkan mampu menjadi pengubah kehidupan di desa menjadi pelaku pembangunan yang penting adalah sebagai berikut. Pertama,  dari dasar konstitusional, jika sebelumnya desa hanya berdasarkan Pasal 18 ayat (7) (tentang penyelenggaraan Pemerintahan Daerah), Undang-Undang Desa yang baru mendasarkan diri pada pengaturan pada Pasal 18B ayat (2) (tentang pengakuan dan penghormatan kepada kesatuan masyarakat hukum adat) yang ‘diwarnai’ oleh Pasal 18 ayat (7), sebagai konsekuensi masuknya kesatuan masyarakat hukum adat itu dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Nasional.

Terkait asas yang menjadi dasar dalam pengembangan kewenangan desa, semula kewenangan desa menjadi bagian dari politik desentralisasi cq. otonomi daerah, sekarang berubah menjadi asas rekognisi dan subsidiaritas.

Kedua, perubahan asas ini berimplikasi besar tidak saja pada bentuk dan jenis kewenangan desa (yang sekarang mengakui kewenangan yang bersumber pada hak asal-usul), melainkan juga pada (pembesaran) keuangan desa. Kedudukan desa pun berubah. Semula ‘berada dalam sistem pemerintahan daerah kabupaten/kota’; sekarang menjadi ‘berada dalam wilayah kabupaten/kota’.

Ketiga, dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan ke depan, berbeda sedikit dengan usulan saya di atas, setidaknya diakui apa yang disebut dengan desa dan desa adat. Defenisi yang digunakan pun jauh ‘lebih maju’ ketimbang kebijakan yang pernah ada, yakni: Desa adalah desa (usul saya untuk menambahkan nama Praja sebagai pembeda tidak diterima, sehingga sering menimbulkan kebingungan dalam penulisan norma) dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa,
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penyebutan desa dan desa adat dapat disesuaikan dengan penyebutan yang berlaku di daerah setempat. Dalam undang-undang ini desa adat diatur dalam sebuah bab khusus (BAB
XIII).

Keempat,  untuk memenuhi hak-hak konstitusional desa atau yang disebut dengan nama lain, melalui undang-undang ini, dimungkinkan berbagai perubahan berikut: Desa dapat menjadi Desa Adat (Pasal 100); Kelurahan dapat menjadi Desa (Pasal 12); Kelurahan dapat menjadi Desa Adat (Pasal 100); Desa dapat menjadi Kelurahan (Pasal 11); dan Desa Adat dapat menjadi Kelurahan (Pasal 100). Yang penting, Desa/Desa Adat itu dapat Berubah status, Digabung (Pasal 10 & 99), Dimekarkan (Pasal 8 ayat 1), atau
Dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan Ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Propinsi atau Kabupaten/Kota) yang disertai peta wilayah (Pasal 1001).

Kelima, sebagaimana yang telah disebut, perubahan mendasar lain yang dibawa oleh undangundang baru ini adalah tentang keuangan desa. Di masa depan, setidaknya ada 7 (tujuh)   sumber pendapatan desa. Yakni (1) Pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa; (2) Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (10% dari dana transfer ke daerah (ini berarti dana transfer ke daerah adalah 110% yang terbagi 100% untuk daerah dan 10% untuk desa); (3) Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota (10%
dari Pajak dan Retribusi Daerah); (4) Alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota (10% dari DAU + DBH); (5) Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota; dan (6) Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan (7) Lain-lain pendapatan Desa yang sah.

Langkah baru untuk perubahan kehidupan dan penghidupan di desa sudah diayunkan. Tentu saja tantangan yang akan dihadapi tidak sedikit. Dua perubahan besar yang dilakukan, terkait ‘perpanjangan masa jabatan’ Kepala Desa menjadi 6 tahun dan bisa dijabat 3 kali secara berturut-turut atau tidak dan ‘konsolidasi’ keuangan pembangunan yang bermuara pada pengelolaan keuangan desa yang relative besar di tingat desa, sebagaimana dikuatirkan banyak pihak, memang perlu mendapat perhatian yang lebih.

Karena itu, undang-undang ini juga melengkapi kelembagan (pemerintahan) desa dengan
partisipasi masyarakat secara luas. Baik melalui Badan Permusyawaratan Desa (Pasal 55 hingga 65) maupun melalui Musyawarah Desa (Pasal 54) yang harus dilakukan untuk hal-hal yang strategis.11 Kecuali pasal-pasal yang berkenaan dengan partisipasi masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa dan Musyawarah Desa, partisipasi masyarakat itu dijamin pula melalui ‘hak masyarakat desa’ (Pasal 68); Pasal 82 (tentang pemantauan dan pengawasan pembangunan); dan Pasal 86 (tentang sistem informasi pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan).

Penutup

Tentu saja undang-undang ini tidak dapat segera berlaku penuh sejak ditetapkan. Sebagaimana diatur pada Pasal 120 ayat 2, “Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini  diundangkan”. Saya pribadi menyambut baik waktu persiapan yang relatif cukup panjang ini, mengingat undang-undang yang baru ini mengandung perubahan-perubahan radikal. Seperti dimungkinkannya desa-desa yang ada sekarang ini kembali ’ke bentuknya semula’ cq. ’desa adat’ menurut konteks sosial-budaya yang begitu beragam di negeri ini.

Jika dicermati lebih jauh, setidaknya ada 3 (tiga) Peraturan Pemerintah; 1 (satu) Peraturan Menteri; dan 2 (dua) Paraturan Daerah (Propinsi atau Kabupaten) yang diamanatkan oleh undang-undang ini agar peraturan-perundangan ini dapat berjalan sebagaimana mestinya. Ketiga Peraturan Pemerintah dimaksud adalah: (1) Peraturan Pemerintah tentang Pelasanaan Undang-Undang Desa, yang relatig bersifat umum, sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 120 ayat 2; (2) Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan (a) Tatacara Pemilihan Kepala Desa (Pasal 31ayat 3); (b) Tatacara Pemberhentian Kepala Desa (Pasal 40 ayat 4); (c) Musyawarah Desa untuk pergantian Kepala Desa (Pasal 47 ayat 6); (d) Perangkat Desa (Pasal 50 ayat 2); (e) Pemberhentian Perangkat Desa (Pasal 53 ayat 4); dan (e) Penghasilan Pemdes (Pasal 66 ayat 5); (3) Peraturan Pemerintah yang berkenaan dengan masalah pengaturan lebih lanjut tentang (a) Keuangan Desa (Pasal 75 ayat 3); dan (b) Pengelolaan Kekayaan Milik Desa (Pasal 77 ayat 3).

Satu-datunya Peraturan Menteri yang diamanatkan oleh undang-undang ini adalah Peraturan Meteri tentang Tatacara Pemilihan Kepala Desa sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 31 ayat 3. Adapun kedua Peraturan Daerah yang dibutuhkan adalah (1) Peraturan Daerah tantang hal-hal yang berkaitan dengan (a) Susunan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan kepala desa adat (Pasal 109); (b) Syarat (tambahan) Kepala Desa (Pasal 33, huruf m.); dan (c) syarat tambahan anggota Badan Permusyawaratan Desa (pasal 65 ayat 2); serta (2) Peraturan Daerah tentang pengaturan lebih lanjut tentang perencanaan & pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan, sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 84 ayat 3.

Di samping itu, hal lain yang perlu dicermati adalah amanat yang disampaikan pada BAB XV (Ketentuan Peralihan). Pada Pasal 116 ayat 2 dinyatakan bahwa “Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan Peraturan Daerah tentang penetapan Desa dan Desa Adat di wilayahnya”; dan pada ayat 3 dikatakan “Penetapan Desa dan Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan”.

Ini adalah isu kritis yang perlu segera disikapi oleh berbagai pihak. Terutama bagi warga desa itu sendiri. Betapapun, proses penyusunan berbagai kebijakan turunan ini perlu dijadikan agenda bersama ke depan agar produk hukum yang akan dihasilkan tidak mengkhianati semangat undang-undang yang sesungghnya. Di daerah-daerah yang potensi ’pulang kampung’-nya relatif besar, umumnya terdapat di daerah-daerah di luar Pulau Jawa, akumulasi pengetahuan tentang keberadaan ’desa adat’ di daerah itu harus segera divalidasi sedemikian rupa. Peluang yang diberikan oleh pasal peralihan ini perlu dimanfaatkan seoptimal mungkin. Jika fase peralihan yang diselenggarakan secara massal ini terlewatkan, maka kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat yang layak menjadi satu ’desa adat’ terpaksa harus berjuang secara sendiri-sendiri.

Mudah-mudahan niat baik yang terkandung dalam undang-undang baru ini terwujud sebagaimana  mestinya, dan tidak membuat kehidupan desa dan/atau desa adat justru menjadi lebih porak-poranda.***

*R. Yando Zakaria adalah praktisi Antropologi.  Felllow pada Lingkar Pembaruan  Desa dan Agraria, Yogyakarta. Mantan anggota Tenaga Ahli Panitia Khusus RUU Desa, DPR RI

Menimbang Kemaslahatan UU Desa (1)

R. Yando Zakaria

Tepat tengah hari, Rabu 18 Desember 2013 yang lalu, Undang-Undang Desa disahkan DPR. Pengesahan undang-undang ini merupakan tonggak sejarah bagi bangsa Indonesia. Setidaknya begitu menurut Darizal Basir, salah satu anggota Tim Panitia Khusus RUU Desa, politikus Partai Demokrat dari wilayah pemilihan Sumatera Barat.

Menurutnya, sejak bangsa ini ada, baru kali ini ada undang-undang yang secara khusus mengatur tentang desa dan desa adat. Selama ini, pengaturan tentang desa selalu menjadi bagian dari UU tentang Pemerintahan Daerah. "Undang-Undang ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan di Desa atau sebutan dengan nama lain seperti Nagari di Sumbar. Segala potensi di daerah juga dapat lebih diberdayakan untuk kesejahteraan rakyat" lanjutnya.

Pandangan senada datang dari Persatuan Wali Nagari Limapuluh Kota (Perwanaliko) dan Persatuan Wali Nagari se-Kabupaten Agam. ”Kami mendukung, menyambut baik, dan memberi apresiasi kepada DPR RI yang sudah mengesahkan RUU Desa menjadi Undang-Undang,” kata Ketua Perwanaliko Budi Febriandi kepada Padang Ekspres, Kamis (19/12) siang.

Meski begitu, di sisi lain, Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat M Sayuti Dt Rajo Penghulu berpandangan sebaliknya. Menurutnya UUD Desa tidak boleh diberlakukan Pemerintah. “Kami terkejut dengan pengesahan UUD Desa tersebut, dan tentu kami sangat menentangnya. Jika UU Desa tersebut dijalankan, maka Negara tidak lagi menghormati kearifan lokal, Negara telah mencabik-cabik Bhinneka Tunggal Ika,Negara telah mengobrak-abrik NKRI. Kami minta agar pemerintah pusat sadar jika Negara Indonesia bukanlah pulau Jawa saja, namun dari Sabang hingga Merauke,” ujar M Sayuti kepada wartawan dalam jumpa pers di kantor LKAAM Sumbar, di Padang, sehari setelah UU Desa ditetapkan.

Lebih jauh M Sayuti mengklaim, penolakan ini didukung Bundo Kanduang, Lembaga Majelis Adat Aceh Sumbar, pemuka adat dari perwakilan daerah di Sumatera Barat, serta DPRD dan Gubernur. Padahal, menurut Budi Febriandi, UU Desa itu sudah diperjuangkan bersama sejak 2006. Tidak hanya oleh para kepala desa di pula Jawa, tapi juga oleh wali-wali nagari di Sumatera Barat. “Pengesahan UU Desa ini mengisyaratkan, adanya pengakuan negara secara utuh terhadap pemerintah desa atau nagari,” kata Budi yang juga Sekretaris Persatuan Wali Nagari (Perwana) Sumbar.

Bagaimana duduk-soal yang sebenarnya? Benarkah optimisme ataupun kekuatiran yang disampaikan Ketua LKAAM Sumatera Barat itu? Perubahan-perubahan pengaturan seperti apa sebenarnya yang telah dibawa oleh Undang-Undang Desa yang baru ini? Lebih dari itu, perubahan-perubahan tingkat lapangan yang tidak diinginkan apa pula yang perlu diantisipasi? Bagaimana memanfaatkan undang-undang ini sendiri untuk menghidari hal-hal yang tidak diinginakan itu? Berikut beberapa catatan saya terhadap beberapa pertanyaan pokok dimaksud.

Amanat Reformasi

Bagi saya, ketika hendak mengevaluasi apakah pesan reformasi terkait kebijakan Negara atas desa (atau yang disebut dengan nama lain di berbagai daerah di Indonesia), setidaknya ada 3 (tiga) kata kunci yang perlu dicermati. Semangat reformasi baru dapat dikatakan terpenuhi, dan itu berarti kita telah menghindari kesalahan pada masa lalu,6 adalah jika kebijakan baru tentang desa itu mampu  merealisasikan (1) pengakuan atas hak asal-usul, (2) yang bersifat istimewa di hadapan (hak-hak) Negara; di dalam situasi sosial dan budaya yang (3) keberagaman di Nusantara ini. Hemat saya, inilah inti dari pengakuan dan penghormatan konstitusi Indonesia terhadap susunan asli yang juga disebut sebagai kesatuan masyarakat hukum adat cq. desa atau disebut dengan nama lain, atau juga masyarakat tradisional dan kebudayaan daerah sebagaimana diatur Pasal 18B ayat (2), dan juga Pasal 28i dan Pasal 32 Undang-undang Dasar 1945.

Ada-tidaknya pengakuan atas hak asal-usul dapat dilihat sejauh mana kebijakan Negara mengakui keberlakukan hak-hak (bawaan) masing-masing susunan asli yang sejatinya meliputi tiga elemen utama. Yakni menyangkut tata organisasi, tata aturan yang digunakan, dan juga pengakuan atas hak-hak yang menjadi basis material kehidupan masyarakat yang beraangkutan yang disebut ulayat atau wilayah adat, sebagaimana telah ditegaskan pengakuannya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pengujian atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Desa Indonesia yang Beragam

Aneka ragam bahasa dan budaya yang begitu luar bisa telah menimbulkan kekaguman para peneliti asing sejak lama. Pada zaman kolonial hal itu melahirkan sebuah disiplin keilmuan yang disebut taal, land en volkenkunde (Marzali, 2010). Sebagaimana dicatat oleh Marzali, sejumlah sarjana ternama pernah membangun klasifikasi berkaitan dengan masyarakat di Indonesia.  Antara lain, klasifikasi-klasifikasi berdasarkan ciri-ciri fisikal penduduk (J.J.Hollander 1861); daerah hukum adat (van Vollenhoven 1918); golongan etnisnya (van Eerde 1920; Heyne 1927; Kennedy 1943; Jaspan 1955; serta Berzina dan Bruh 1962); bahasa (Esser 1938); sistem ekologinya (Geertz 1963). Dua orang ahli antropologi Indonesia, yaitu Koentjaraningrat (1973) dan Ave (1970), membuat pengklasifikasian masyarakat dan budaya di Indonesia menurut pendekatan yang berlainan.

Berdasarkan ’tipe-tipe sosial dan budaya’ (Koentjraningrat, ed., 1970 dan 1984) kita pun mengenal desa yang warganya mengadalkan kelangsungan hidupnya sehari-hari melalui kegiatan berburu dan meramu, ditambah sistem berkebun yang amat sederhana, seperti yang banyak dijumpai di Kep. Mentawai; pedalaman Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Papua; desa dengan warga petani ladang berputar, sebagaimana yang banyak dijumpai di pedalaman Sumatera, Sulawesi, Kalimantan; desa-desa petani sawah (Sumatera, Jawa, Sulawesi, Kalimantan), dan desa pesisir dengan warga yang dominan menjadi nelayan, sebagaimana umum dijumpai di wilayah pantai/pesisir pada ribuan pulau yang ada di seluruh wilayah Indonesia. Keragaman masing-masing desa makin diperkaya pula oleh tinggi-rendahnya pengaruh Hindu, Zending dan Missi, Islam, dan ‘Orde Pembangunan’.

Singkat kata, susunan asli di Indonesia sangatlah beragam. Implementasi UU No. 5/1979 tentang Pemerintahan Desa yang dihentikan keberlakuannya siring angin reformasi, telah menambah kerumitan keberagaman desa itu. Tim Peneliti Forum Pembangunan dan Pembaruan Desa/FPPD (2007) pernah membuat klasifikasi berdasar tinggi-rendahnya pengaruh adat pada desa-desa (dalam arti pemerintahan desa) di Indonesia saat ini. Hasil penelitian itu menunjukkan ada desa yang pengaruh adatnya masih sangat kuat, ada pula desa yang pengaruh adatnya sudah pudar, yang tinggal hanya ritual-ritualnya saja seperti kenduri dan selamatan. Ada pula yang sesungguhnya tidak ada desa kecuali kelompok masyarakat adat. Menurut Tim Peneliti FPPD hubungan antara adat dan desa yang saling mempengaruhi itu berkembang hingga menimbulkan lima ragam desa.

Keberagaman Desa dan Penyelenggaraan
Pemerintahan dan Pembangunan Nasional

Dalam rangka menyusun kebijakan yang mengatur urusan pemerintahan dan pembangunan yang mampu mengakomodasi keberadaan desa yang beragam itu, saya mengusulkan 3 (tiga) alternatif pilihan yang dapat ditempuh sesuai kebutuhan di daerah atau bahkan kebutuhan di tingkat desa masing-masing. Ketiga pilihan itu adalah, (1) penyelenggaraan sistem pengurusan hidup bersama yang berbasis pada sistem organisasi adat yang ada atau yang disebut self governing community; (2) sistem desa administratif (local state government); dan (3) sistem desa otonom (local self government). Pemilihan atas satu tipe tergantung pada keputusan daerah dan masyarakat setempat, berdasarkan kenyataan lapangan yang ada. 

Dalam konteks   model kebijakan yang akan ditetapkan, ketiga model itu terpilah menjadi tiga bentuk.  Masing-masing adalah: (1) sistem desa asli atau desa adat, (2) sistem desa praja, dan (3) sistem desa administratif. Penyelenggaraan masing-masing pilihan akan berbeda satu sama lainnya, terutama yang menyangkut tiga hal penting. Yaitu: a. nomenklatur atau istilah-istilah desa dan lembaga-lembaga lokal, b. kewenangan desa, kita tahu bahwa desa-desa di luar Jawa mempunyai tradisi yang kuat dalam penyelenggaraan peradilan adat, dan c. struktur dan organisasi pemerintahan desa. Semua itu dipengaruhi oleh sejarah, budaya, dan adat setempat yang beragam.

Pilihan dari model pertama adalah implementasi penuh dari asas rekognisi (pengakuan dan penghormatan terhadap hak asal-usul desa bersangkutan). Oleh karenanya desa memiliki kewenangan yang bersumber dari asal-usul yang menyangkut sistem sosial dan budaya, sistem politik, dan hukum melalui institusi demokrasi komunitarian (demokrasi); serta pengaturam sumber-sumber agrarian yang menjadi basis material  susunan asli ini.

Implikasi lain dari pemilihan adalah desa mengelola urusan-urusan masyarakt yang berskala lokal, memperoleh tugas-tugas administratif dari negara yang sangat terbatas sifatnya; meski tidak menutup kemungkinan mendapatkan aliran dana dari negara melalui mekanisme keuangan yang ada sebagai implikasi desa bagian negara itu sendiri.

Pilihan kedua adalah model desa administratif atau desa korporatis (local states goverment). Desa admininistratif adalah unit birokrasi sebagai kepanjangan tangan negara di tingkat lokal. Asas yang berlaku dalam model ini adalah delegasi atau tugas pembantuan. Pada model ini desa menjalankan tugas-tugas administratif dan pelayanan yang ditugaskan pemerintah. Implikasinya adalah desa tidak mempunyai institusi demokrasi dan tidak ada otonomi. Untuk menyelenggarakan kegiatannya desa administratif menerima dana belanja aparatur dari pemerintah. Model ini dapat diambil pada situasi dimana pemilihan desa adat dan/atau desapraja tidak dapat dilakukan. Misalnya di daerah remote di mana pekembangan masyarakat hukum adatnya belum mencapai sistem pengorganisasian yang bersifat teritorial.Sementara pilihan untuk menjadi desapraja juga rawan dominasi oleh kelompok-kelompok masyarakat dominan lainnya.

Model yang ketiga adalah model desa otonom, atau sering pula disebut sebagai local self government. Desa otonom adalah unit pemerintahan lokal otonom yang berada dalam subsistem pemerintahan NKRI. Status desa tidak ubahnya seperti daerah otonom. Dalam model ini pemerintah memberikan desentralisasi (penyerahan) urusan-urusan menjadi kewenangan desa. Sebagai daerah otonom desa juga mempunyai institusi politik demokrasi modern (elektoral dan perwakilan). Pemerintah wajib mengalokasikan (alokasi) anggaran untuk membiayai pelaksanaan kewenangan/urusan. Sampai tahap tertentu, perangkat desa pun bisa menjadi PNS.
*R.Yando Zakaria adalah praktisi Antropologi.  Felllow pada Lingkar Pembaruan  Desa dan Agraria, Yogyakarta. Mantan anggota Tenaga Ahli Panitia Khusus RUU Desa, DPR RI

Rabu, 01 Januari 2014

Beberapa Catatan Homogenitas Budaya dalam Dunia yang Mengglobal

Jean Coteau*

Adalah terlambat untuk merisaukan ancaman globalisasi serta dampaknya terhadap kebudayaan. Globalisasi sudah hadir. Peradaban-peradaban agraris lama kini sudah mati. Yang tertinggal darinya hanyalah sisa-sisa,tercecer sana sini, yang dapat difungsikan di dalam kerangka sosio-ekonomi, sosio-kultural dan sosio-politik kapitalistis yang baru.

 Kapitalisme ini kini menyeluruh secara geografis dan telah betul-betul menjadi global. Usai menguasai dunia Barat (Eropa Barat dan Amerika Utara) dua ratus tahun yang lalu, dia telah meluas ke Asia Timur (pertama Jepang, lalu kini Taiwan, Korea dan China), ke Timur Tengah dan Asia Tenggara (Thailand, Malaysia dan Indonesia), ke Amerika Latin dan bahkan ke bekas Uni Soviet dan Asia Selatan (India); ia kini tengah merambah ke Afrika.

Selain memasuki semua pelosok bumi, kapitalisme juga merasuki semua segi kehidupan ekonomi dan, dengan sendirinya, kehidupan sosial pula: baik tanah, tenaga kerja, teknologi, sistem pengetahuan dan pendidikan, barang modal dan barang konsumsi dan bahkan sarana dan isi media komunikasi pun, semuanya menjadi komoditas. Jadi untuk pertama kali di dalam sejarah, kehidupan sosio-ekonomi bumi kita ditentukan oleh sistem tunggal: ekonomi pasar, nama baru dari kapitalisme global.

Kapitalisme tidak lagi bersifat nasional. Hal ini berbeda dengan situasi yang berlaku sebelum akhir Perang Dunia Kedua, ketika negera-negara kapitalis besar (Inggeris, Jerman, Amerika, Perancis, Italia) bertarung untuk memperluas wilayah pasar yang dikuasainya secara ekonomi dan politik –hal mana telah berkali-kali bermuara pada perang.

Sebaliknya, kini, modal, tenagakerja dan “pengetahuan” teknis dan manajerial dapat berpindah-pindah tempat secara leluasa, senantiasa mencari lahan yang kombinasi unsur-unsur kapitalnya menghasilkan nilai tambah dan untung yang setinggi-tingginya. Akibatnya senantiasa tumbuh-lah zona-zona akumulasi kapital baru yang pada gilirannya melahirkan sub-zona serupa sembari kian berintegrasi di dalam jaringan kapital internasional. Jadi kini, seperti halnya pemilik modal Amerika yang aktif di China dan Jepang dan balikannya, pemilik modal Indonesia pun adalah aktif, selain di pelosok Nusantara, di Shangai, Jerman atau dimana pun di dunia.

Apakah Bakal Terjadi Disfungsi?

Yang jelas dari situasi di atas ialah bahwa internasionalisasi kapital yang diramalkan Marx dan Trotsky seratus tahun yang lalu telah menjadi kenyataan. Adalah tugas kita agar ia tidak sampai berakhir seperti pada abad yang lalu –ketika dia bubar dalam ultra-nasionalisme di satu pihak (Jerman dan Itali), dan di dalam internasionalisme semu nan kasar yang bernama komunisme di lain pihak. Kita semua wajib membangun sistem institutusional yang mampu menjaga kita agar tidak kita masuk kembali ke dalam jebakan nir-adab dari abad yang lalu.

Berkenaan dengan ini, munculah pertanyaan-pertanyaan untuk horizon 2100: apakah kapitalisme global ini akan bersifat kekal nan damai dan melahirkan jaringan ekonomi dan sosio-politik supra-nasional yang akan menjadikan negara bangsa (nation state) semakin tidak relevan –karena terjepit antara mega-perusahan transnasional di satu pihak dan lembaga dan NGO transnasional di lain pihak—dan bila itu terjadi, apa yang akan merupakan kerangka institusional pengganti; apakah negara bangsa akan tetap menjadi ruang utama yan berdaulat dari sistem penawaran institusional baru antara kepentingan ekonomi, sosial dan politik dunia; atau apakah seluruh sistem institusional dunia akan ambruk karena baik negara bangsa maupun lembaga transnasional tidak akan mampu menghadapi tantangan-tantangan ekologi dan tantangantantangan yang berkaitan dengan akses pada sumber daya alam.

Apa pun halnya, sudah jelas bahwa baik dinamika intern dari kapitalisme ke semua unsur ekonomi; baik juga dinamika geografis dari kapitalisme ke semua wilayah dunia; maupun dinamika yang ritmenya berbeda-beda menurut ruang kultural; semuanya itu dapat melahirkan disfungsi yang bermuara kepada krisis. Krisis mana dapat disusul oleh keseimbangan sosiopolitik adaptatif baru atau oleh konflik.

Matinya Kebudayaan Agraris

Dengan matinya kebudayaan-kebudayaan agraris, yaitu dengan matinya fungsi tanah sebagai faktor penentu utama struktur sosial ekonomi, tak ayal bawha pola hidup terkait punah: orang tidak lagi hidup di dalam lingkaran “extended family” (keluarga besar) di wilayah pertanian serta di kota-pasar atau kota-benteng, tetapi di dalam lingkaran keluarga batih di ruang yang urban atau terjalin dengan budaya urban secara ekonomi dan kultural (TV, internet); penguasaan atas surplus ekonomi tidak lagi dilakukan oleh kaum bangsawan atau “pendeta” yang kemudian mengkonsumsinya di dalam potlatch-potlach besar berbentuk kemewahan prestisius, perang atau upacara besar, yang kesemuanya berfungsi memperkokoh struktur sosial pra-“feudal” atau “feudal” yang ada.

Ia sebaliknya langsung “dikonsumsi” secara individual di dalam bentuk pemborosan konsumtif yang menjadi tujuannya tersendiri nan akumulatif yang berfungsi memperkokoh kuasa kaum kapital. Akibat dari perobahan makro-ekonomi dan makro-sosial ini ialah surutnya pemikiran mitis serta kepercayaan pada hal-hal yang bersifat ajaib nan religus.

Sistem penjelasan yang tadinya ditawarkan oleh “animism-animism” tradisional atau pun oleh agama-agama besar –apakah agama-agama wahyu dari Barat atau agama-agama kosmis dari India ke Timur--kehilangan “kuasa” atas pengikutnya. Keyakinan agama surut atau berubah bentuk secara drastis: alih-alih berupa keyakinan kolektif mutlak yang menjadi perekat sosial yang selaras dengan tatanan politik absolut yang ada, ia kian sering berubah menjadi keyakinan individual bersifat pragmatis nan rasional yang cenderung terstruktur di dalam bentuk kelompok-kelompok atau sekte-sekte yang independen dari atau bahkan bertentangan dengan sistem politik yang berkuasa. Jadi perubahan di atas tidak hanya mengoncangkan tatanan budaya, tetapi seluruh tatanan sosial . .

Homogenitas Budaya

Tak dapat disangkal bahwa ketunggalan sistem kapitalis di atas mempunyai dampak yang besar terhadap sistem budaya, pada aneka tingkat sistem budaya itu: Di satu pihak tak disangkal bahwa ekonomi kapitalistis melahirkan, di dalam pola pengelolaannya, sikap “kultural” yang selarasnya dengannya, dimana pun kita berpijak di bumi ini. Demi sukses perusahaan-perusahan terkaitnya, ia menuntut, dan dengan sendirinya menghasilkan suatu mindset (sikap mental) yang bersifat kian rasional di dalam menghadapi kenyataan.

Rasionalitas ekonomi adalah inheren pada pendjawalan kegiatan produksi dan komersialisasi serta pada penghitungan untung-rugi, dan dengan sendirinya menjadi ciri yang kian mengemuka dari sikap para pelaku ekonomi seluruh dunia akibat gigitan kian mendalam dari kapitalisasi ekonomi. Perangkat pendukung menyusul: fungsi utama dari sekolah, paling sedikit sejak hari jayanya dari kapitalisme imperialis, adalah menyiapkan tenaga kerja yang trampil nan siap pakai untuk dalam perusahaan modern.

Dampak kultural pertama dari rasionalisasi pemikiran adalah standardisasi dari semua sektor kehidupan. Standardisasi menyentuh, di seluruh dunia, semua sektor kehidupan: dari pendidikan, kelembagaan, kesehatan, manajemen, teknik2 produksi dll. Semua bidang kegiatan itu tunduk pada norma-norma yang semakin ketat dan semakin homogen: norma manajemen, norma penentuan anggaran negara, norma organisasi lembaga negara dan perusahan, norma pendidikan, norma hukum, norma kegiatan olah raga, norma perilaku Ham dan lain-lain.

Norma tersebut bersifat semakin internasional dan dijaga oleh lembaga-lembaga internasional (PBB, ILO, IMF, World Bank, UNICEF, UNESCO, Nobel Prize, FIFA, WTO, Amnisty International, ISO dan lain-lain sebagainya) yang wewenang normatifnya semakin luas, dan yang norma organisasional, sosial dan etisnya cenderung mendeterminasi dengan semakin ketat pula apa yang disebut “kebudayaan”, yaitu sistem produksi ide-ide dan kesenian.

Dijuluki modernisasi, perubahan ke arah homogeneisasi dan standardisasi ini terasa di dalam segala bidang kegiatan kultural kontemporer: sastra, teater, seni rupa, seni tari, musik, arsitektur, filem, televisi, produk video dan lain-lain. Semua produk budaya itu kini dibuat berdasarkan resep-resep dan patrun-patrun yang berlaku dari Valpareso ke Vladivostok dan dari Helsinki ke Christchurch, lewat Madrids, Istambul, Mumbai dan Shangai Cape Town, Sanaa dan Almati. Yaitu bersifat global.

Memang tak tersangkal bahwa produk-produk budaya kini pada umumnya dibuat dengan mengacu pada problematika, teknik dan bahkan tema yang local. Masing-masing orang China, India, Perancis dll, masing-masing berkreativitas berdasarkan warisan kulturalnya tersendiri. Tetapi tak tersangkal pula bahwa, di dalam ruang urban modern kekinian mereka, mereka semua mengacu pada estetika yang semakin homogen, semakin mirip dari ujung bumi yang satu ke ujung bumi yang lain: teknik-teknik cenderung sama, pola stilistik serupa, dan ada pun narasinya cenderung semakin mirip, pada umumnya dengan mengangkat situasi urban keluarga batih tipikal yang berhadapan dengan masalah cinta, lalu-lintas, konsumsi, entertainment dll yang juga bersifat serupa. Unsur-unsur lokal cenderung tak lebih dari imbuhan identiter untuk kreator yang memakainya atau imbuhan eksotis untuk yang menontonnya. Pendeknya spektrum kultural kian menyempit. Budaya semakin homogeny, semakin mendunia.

* Jean Coteau, pengamat seni rupa dan budaya Bali asal Prancis. Tulisan ini merupakan makalah Cateau dalam forum Kongres Kebudayaan Indonesia di Yogyakarta, 8--11 Oktober 2013.

Selasa, 31 Desember 2013

12 Kandungan Lauh Mahfuz



Nugroho Suksmanto*

Hari ini (31 Desember 2013), di Tanah Suci Mekkah Al Muqaromah, sedang diadakan pembahasan Keberadaan Lauh Mahfuz. Di dalam Alquran tercatat 16 kali Lauh Mahfuz disebutkan. Perlu dipahami Lauh Maffuz sebagai berikut:  Pertama, blue print ( rancangan ) Tuhan yang NYATA (QS 27:75) tentang semesta alam yang sangat dinamis, karena menyangkut QADAR, yang dapat berubah karena ikhtiar manusia dan kehendak-Nya.

Bila dianalogikan bahwa alam semesta sebagai komputer tiga dimensi Tuhan, maka Lauh Mahfuz adalah Soft Ware ( perangkat lunak ) dan Program isiannya.

Dua, rancangan tersebut lahir karena hikmah dan kehendak-Nya, dengan demikian diciptakan beralaskan KONSEP* yang TERPELIHARA (QS 56:78) untuk mengatur kehidupan yang terjadi di semesta alam.

Tiga, Tuhan yang maha kuasa dengan kemampuan-Nya yang tak terhingga, tentu dapat berbuat apa saja, dan pasti yang diperbuat bukanlah kesia-siaan yang tiada bermakna.

Empat, KONSEP yang mengatur kehidupan tersebut merupakan catatan yang ghaib, yang berada diluar alam kehidupan dan kemampuan manusia untuk menjangkaunya, kecuali atas sebagian yang dapat dikenali/dijangkau dengan seijin-Nya, yang harus dimaknai bahwa Tuhan telah menunjukkan sebagian tanda-tanda kebesaranNya.

Lima, KONSEP tersebut meliputi pengaturan yang bersifat jasmaniah yang berupa ujud fisik yang kasat mata, yaitu semesta alam dengan hukum dan fenomena yang menyertai, yang disebut sebagai Kitab Kauniyah. Dan yang ruhaniah sifatnya, berupa alkitab-alkibab agama yang merupakan kebajikan dan firman-Nya, yang disebut Kitab Qauliyah. Dan dengan demikian Lauh Mahfuz adalah merupakan INDUK Alkitab (QS 57:22).

Enam, Hikmah dan kebijaksanaan Tuhan telah melahirkan keberagaman/kebhinekaan yang menunjukkan keagungan dan kemuliaannya. Dan dalam alkitab agama, ayat-ayatnya yang tersamar atau berupa perumpamaan-perumpamaan, telah membuahkan tafsir yang berlanjut pada lahirnya aqidah dan syariat disertai ritual beragam, yang dapat berbeda karena kerangka berpikir (manhaj) seseorang atau munculnya mazhab-mazhab (aliran) bermacam, yang dipengaruhi persepsi, tradisi dan kebiasaan umat.

Tujuh, dengan berkeyakinan bahwa perbedaan itu adalah merupakan bagian dari apa yang tertulis di dalam Lauh Mahfuz yang berarti sepengetahuan Tuhan, maka perbedaan-perbedaan tersebut selayaknya tidak dipertentangkan, dan bahkan harus disikapi sebagai alasan untuk berpacu dalam menjalankan agama oleh pengikutnya.

Delapan, disadari bahwa  Kitab Kauniyah maupun Qauliyah melahirkan ajaran moral yang tujuannya adalah untuk menjaga agar manusia berada dalam kodratnya dengan kesadaran sebagai manusia (in a state of human being), dan bukan dalam kesadaran hewan (animal being), atau kesadaran setan (satanic conscience) atau tidak sadar sama sekali (unconscious), atau setengah sadar (mabuk), atau tak memiliki kesadaran, yaitu gila (insane) atau hanya menggantungkan pada orang lain (maisir).

Sembilan, dalam kodrat dan kesadarannya sebagai manusia, dengan demikian manusia dapat menjalankan perintah-Nya, yaitu untuk berlomba mensyukuri nikmat dan karunia-Nya dan bukan untuk memperdaya sesama.

Sepuluh, dengan demikian semangat Lauh Mahfuz harus menjadi landasan dalam beragama, dimana manusia diperintahkan untuk meyakini bahwa hanya keyakinan/agamanya lah yang benar, ini merupakan ujud fanatisme positif terhadap aqidah dan syariat, sebagai mekanisme/cara untuk menyamakan frekuensi jiwa/ruh nya dengan ruh junjungannya, agar nanti pada saat hari kebangkitan, dapat satu “perahu” dengan junjungannya menuju sorga di alam akhirat.

Sebelas, namun tidak dibenarkan untuk menyalahkan keyakinan lain, karena penghakiman aqidah adalah sepenuhnya merupakan kewenangan Tuhan.

Dua belas, berlandasakan pemahaman akan keberadaan Lauh Mahfuz, maka lahir keyakinan universal bahwa moralitas umat beragama dalam bersikap dan bertindak (way of life), dan kesetiaan (faith) menjalankan agama, adalah faktor yang menentukan dalam mencapai kebahagiaan di alam kekal.

Dengan demikian, pemahaman akan keberadaan Lauh Mahfuz sebagai induk alkitab yang nyata dan terpelihara, diharapkan membuahkan kesadaran bagi lebih terwujudnya kerukunan umat beragama.

* Nugroho Suksmanto adalah penulis novel Lauh Mahuz

Kamis, 19 Desember 2013

Berlindung di Balik Aturan Formal

Oleh Syarief Makhya*
Kasus perbaikan toilet DPR yang menalan biaya sebesar Rp2 M dan renovasi ruang bangar DPR sebesar Rp20 M, adalah salah satu dari sekian banyak kebijakan yang kontroversi dan menuai banyak kritik dari publik.

Modus untuk melakukan pemborosan anggaran negara untuk kepentingan perjalanan dinas, pembelian mobil dinas mewah, kunjungan ke luarnegri, renovasi ruang kantor, pembuatan fasilitas parkir kantor dst walaupun banyak dikiritik dan dikecam publik, tetap saja dilakukan. Salah satu alasan yang selalu dipakai untuk melakukan pembenaran terhadap kebijakan kontroversi tersebut yaitu  kebijakan itu tidak bertentangan dengan aturan berlaku, maka kebijakan tersebut dinilai syah dan sesuai dengan aturan.

Dalam praktik pemerintahan yang berlaku sekarang ini yang selalu dipakai dalam mengambil keputusan yaitu logika normatif atau pendekatan yang menekankan pada pengaturan semua kegiatan berdasarkan prosedur dan peraturan perundangan-undangan (rules driven).  Dengan dasar logika tersebut, dalam penyusunan anggaran,  para pembuat kebijakan (pemerintah dan DPR) bisa mengalokasikan besaran  sesuai dengan kepentingannya sepanjang tidak melanggar peraturan yang ada.

Misalnya, pemerintah bisa saja mengalokasikan anggaran untuk belanja kendaraan dinas dengan harga yang mahal dan mewah setiap tahun sepanjang hal itu tidak bertentangan dengan aturan hukum yang ada, walaupun kondisi kendaraan yang ada masih dianggap layak. Demikianhalnya, anggota Dewan bisa saja mengalokasikan anggaran untuk studi banding atau merenovasi ruang kantor dalam jumlah dana yang besar sepanjang   hal itu tidak bertentangan dengan aturan hukum yang ada.

Akibat logika rules driven dalam pendistribusian anggaran tersebut maka alokasi anggaran menjadi tidak proporsional, tidak efisien, pilihan prioritas menjadi termarjinalkan, tidak adil dan merata serta tidak berfihak pada kelompok masyarakat miskin. Pendistribusian anggaran pada akhirnya cenderung hanya sebagai alat tawar-menawar antara pemerintah dengan lembaga legistatif untuk mengakomodasi berbagai kepentingannya dan melakukan praktik rent seeking.

Cara bekerja pemerintahan yang hanya bersandar pada asas legal formal sebenarnya hanya menghindari dari jeratan masalah hukum dan bisa bebas dari masalah tindak korupsi atau penyalahgunaan wewenang. Cara bekerja pemerintahan seperti ini akan memberi ruang bagi para pembuat kebijakan untuk memanfaatkan anggaran sebagai sumberdaya politik dan ekonomi untuk kepentingan personal dan kelompoknya. Dalam perspektif ini, proses penyusunan anggaran dibuat menjadi tidak transparan dan tidak partisipatif karena untuk menghindari adanya kontrol publik.

Dalam proses penyusunan anggaran penerapan asas legal formal hanyalah salah satu asas. Terdapat sejumlah asas-asas lain dalam proses penyusunan anggaran, seperti : asas efisiensi dan efektivitas, asas transparansi, asas anggaran yang bersahaja, asas pemerataan, dst. Setiap penyusunan anggaran, mendagri atau mentri keuangan memberikan pedoman penyusunan anggaran yang di dalamnya memuat sejumlah asas-asas tersebut dan skala prioritas pembangunan.

Namun, dalam praktiknya hanya asas legal formal yang dijadikan rujukan dan cenderung mengabaikan asas-asas lain. Sementara asas transparansi, partisipasi dan asas akuntabilitas dalam penyusunan anggaran, hanya dipraktekan dalam tataran formalitas. Misalnya, partisipasi publik dalam musrenbang misalnya, sebagai salah satu  tahapan yang harus dilakukan dalam proses penyusunan anggaran publik, cenderung lebih dimaknai sebagai forum untuk mensosialisasikan program – program pemerintah, karena tidak ada debat dan tidak ada proses dialog untuk merumuskan isu kebijakan dan skala prioritas pembangunan dengan benar dan sesuai dengan realitas problema publik yang dirasakan pubik.

Akar Persoalan
 
Akar persoalan anggaran publik terjadi pemborosan, tidak untuk memecahkan persoalan yang dihadapi masyarakat luas,  dan cenderung dimanfaatkan untuk memaksimalisasi keuntungan ekonomis bagi para pejabat publik, antara lain karena dalam proses pembuatan kebijakan tidak bisa dikontrol secara efektif.

Anggota lembaga legistatif  dalam penyusunan anggaran yang seharusnya melakukan fungsi pengawasan, justru terlibat dalam mengalokasikan anggaran, mengusulkan program dan memprioritaskan kepentingan aspirasi daerah pemilihannya. Relasi Dewan dengan Pemerintah  lebih bersifat kompromistik untuk melindungi dan mengawal kepentingan-kepentingannya. Sementara kekuatan masyarakat sipil terutama pegiat LSM, akademisi dan media masa walaupun getol mengkiritik dan melakukan penolakan terhadap penyusunan anggaran, tetapi tidak berhasil mengubah subtansi kebijakan.

Jadi, praktik pemerintahan yang hanya digerakan oleh aturan-aturan formal semata dan tidak bisa dikontrol secara efektif, pada akhirnya anggaran publik  bisa dimanipulasi oleh para pejabat publik untuk kepentingan mencari keuntungan ekonomis.

* Dr Syarief Makhya adalah dosen Pascasarjana FISIP Universitas Lampung