Selasa, 07 Januari 2014

Dokter Baru Unila Diambil Sumpah

BANDARLAMPUNG, teraslampung.com--Sebanyak 54 dokter baru dari Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Lampung (Unila) diangkat sumpah, di Gedung Serba Guna (GSG) Unila, Rabu (8/1).

Prosesi sumpah dokter ke-19 ini disaksikan oleh Rektor Unila, para dekan, wakil pejabat pemerintah provinsi, perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Lampung, para dosen FK Unila, karyawan, serta keluarga para dokter.

Para dokter yang diangkat sumpahnya merupakan generasi pertama yang lulus dari penerapan pola Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) di FK Unila. Mereka telah mengikuti Uji Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI) pada kisaran November 2013 lalu.

Selain itu, 54 dokter ini telah dinyatakan lulus yudisium pada 15 September dan 17 Oktober lalu. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) tertinggi yakni 3,49 diraih oleh dokter Karina Permata Sari.

Rektor Unila Prof. Dr. Sugeng P. Harianto mengaku bangga atas keberhasilan para dokter. Ia juga menguraikan, di tahun 2013 FK Unila telah menorehkan kebanggaan atas diraihnya akreditasi A berdasarkan surat keputusan nomor 051/SK/BAN-PT/ak-XV/S/II/2013 dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.

“Hal ini merupakan pencapaian yang membanggakan dan patut kita syukuri, mengingat untuk mencapai keberhasilan ini memerlukan komitmen, kerja keras, doa, dan dukungan dari semua pihak yang terlibat,” urai Rektor.

Rektor mengharapkan para dokter berkontribusi aktif dalam mengatasi masalah kesehatan yang ada di tanah air, untuk menunjang Indonesia sehat 2015 dan kebutuhan masyarakat agromedicine.
Para dokter disarankan untuk tetap belajar meskipun secara informal. Misalnya dengan mengakses internet, buku, majalah, jurnal, dan lainnya. Kemudian, dapat pula menempuh program magister atau spesialis. Dengan demikian, pengetahuan kedokteran dalam aplikasinya tetap berkesinambungan dan terbarukan.[] Hisna Cahaya

Sumber: unila.ac.id

Senin, 06 Januari 2014

KI akan Monev Badan Publik Provinsi

Juniardi
BANDARLAMPUNG, teraslampung.com-- Komisi Informasi Provinsi Lampung akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) Badan Publik tingkat Provinsi Lampung.

"Monev akan dilakukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se-Provinsi Lampung, baik itu BUMD, parpol, badan publik vertikal, dan lembaga-lembaga lain di Lampung," papar Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung, Juniardi, di Bandarlampung, Selasa (7/1).

Juniardi mengatakan monev akan dilakukan fokus sehingga pada akhir Januari sudah selesai. Hasilnya, akan diumumkan kepada masyarakat mana saja Badan Publik provinsi yang paling transparan, yakni yang mengimplemetasikan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Monev merupakan kegiatan tahunan yang dilakukan KIPusat maupun KIProvinsi. Hal tersebut merupakan bagian dari tugas Komisi Informasi yang menyampaikan laporan kepada Pemerintah terkait pelaksanaan UU KIP.

"Monev ini juga untuk mendorong Badan Publik agar semakin terbuka dalam memberikan hak masyarakat atas informasi publik," ujarnya.

Juniardi berharap, keterbukaan informasi di provinsi semakin membaik. Sebab transparansi Badan Publik efektif dalam mencegah korupsi.

Dirinya miris melihat korupsi yang terjadi di daerah. Modusnya bervariasi, mulai dari mark up kegiatan hingga 'akal-akalan' APBD.

Penulis: Syailendra Arief

Hari Ini, KPK Periksa Anas Urbaningrum

Bambang Satriaji/Teraslampung.com, Jakarta

Anas Urbaningrum
Hari ini, Selasa (7/1/2014) mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, akan diperiksa KPK sebagai tersangka terkait kasus korupsi proyek Hambalang. Fee dalam proyek Hambalang disebut-sebut mengalir ke kubu Anas Urbaningrum saat Kongres Partai Demokrat di Bandung 2010 yang mengantarkan Anas menjadi ketua umum.

KPK saat ini sedang menggali informasi mengenai sumber pendanaan Kongres Partai Demokrat 2010 yang diduga mengalir dari proyek P3SON Hambalang yang merugikan keuangan negara hingga Rp463,66 miliar.

Dalam kasus ini Anas ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2012 berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200-Rp1 miliar.

Anas diduga menerima hadiah atau janji berkaitan dengan proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah di Hambalang dan proyek-proyek lainnya.

Bentuk hadiah tersebut antara lain berupa mobil Toyota Harrier senilai sekitar Rp800 juta dari kontraktor PT Adhi Karya untuk memuluskan pemenangan perusahaan tersebut, saat masih menjadi anggota DPR dari 2009 dan diberi plat B-15-AUD.

Sebelumnya, Senin (6/1/2014),  Sekretaris Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Suaidi Marasabessy diperiksa KPK. Suaidi diperiksa untuk dimintai klarifikasi sehubungan dengan dugaan korupsi yang melibatkan Anas Urbaningrum.

Suaidi memastikan adanya laporan dugaan politik uang yang dilakukan oleh kubu Anas Urbaningrum dalam kongres partai tersebut di Bandung pada 2010.

"Yang saya baca di BAP (Berita Acara Pemeriksaan), dilakukan oleh tim sukses dari saudara Anas Urbaningrum, sesuai dengan kader yang melapor tentang dugaan politik uang yang dilakukan dalam pelaksanaan kongres Partai Demokrat," kata Suaidi.

Suaidi diperiksa bersama dengan Sekretaris Komisi Pengawas Partai Demokrat, Ahmad Yahyadan, dan Anggota Komisi Pengawas Yosep Badoeda.

Suaidi mengaku dirinya datang ke KPK hanya untuk diminta klarifikasi atas penjelasan yang diberikan Pak TB Silalahi sebagai Ketua Komisi Pengawas pada waktu itu.

Pada 11 Desember 2013 lalu KPK juga telah memeriksa T.B. Silalahi. Saat itu TB Silalahi mengaku soal laporan dari beberapa orang mantan ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat yang mengungkapkan adanya pemberian uang saat kongres.

"Kalau jumlah (uangnya) ada disebut satu per satu, tentu saya tidak punya wewenang untuk menyampaikan di sini, silakan bertanya kepada KPK karena mestinya KPK yang punya otoritas menyampaikan hasil pemeriksaan di BAP," ujarnya.

Ahmad Mubarok, ketua tim pemenangan Anas Urbaningrum saat kongres pemilihan ketua umum Partai Demokrat tersebut, juga telah diperiksa KPK. Mubarok menyatakan ada pemberian uang transport yang legal dan sudah diketahui oleh Susilo Bambang Yudhoyono selaku ketua Dewan Pembina partai saat itu.

Anas sendiri selalu membantah dirinya terlibat kasus korupsi proyek Hambalang. Anas pernah diperiksa oleh KPK pada 28 Juni 2012 lalu. Saat itu, seusai diperiksa KPK, kepada pers Anas menegaskan tidak tahu apalagi terlibat dalam kasus pembangunan fasilitas olaharaga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Pekan lalu, kuasa hukum Anas, Firman Wijaya,mengatakan pemeriksaan terhadap Anas seharusnya tak perlu lagi dilakukan KPK karena sidang terdakwa Deddy Kusdinar sama sekali tak bisa membuktikan keterlibatan Anas.

Rival Anas dalam perebutan kursi ketua umum Partai Demokrat, Andi Mallarangeng,  sudah lebih dulu ditahan KPK. Mantan Menteri Olahraga itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Kamis (17/10/2013) sore.

Turun Kena, Naik Apa Lagi

Oyos Saroso H.N.

Malang nian nasib Presiden SBY. Meskipun dia tampil sebagai ‘pahlawan’ karena menginstruksikan para menteri dan Dirut Pertamina berkoordinasi sehingga kenaikan harga gas elpiji 12 kg tidak gila-gilaan, SBY tetap banyak mendapat kritik. Dunia media sosial sangat riuh kritikan. Bahkan, tak jarang kritikan itu langsung menembus dinding Facebook dan Twitter SBY.

Sumber kritikan tidak semata-mata karena harga gas sudah telanjur naik—kemudian diturunkan—, tetapi juga tersebab oleh mudahnya publik membaca keanehan di balik kenaikan tersebut. Dalam pernyataannya, SBY mengaku tidak tahu dengan rencana kenaikan harga gas. Ia pun mengaku kaget ketika gas 12 kg tiba-tiba harganya meroket. Namun, publik yang agak melek tidak langsung bisa memercayai pernyataan itu. Ya, bukankah sebuah keanehan jika seorang Presiden tidak pernah dilapori anak buahnya tentang rencana kenaikan harga kebutuhan vital?

Kita paham bahwa gas saat ini menjadi kebutuhan yang menjadi hajat hidup orang banyak. Ia sangat vital bagi masyarakat. Dulu, ketika zaman harga minyak tanah masih murah atau zaman penduduk masih memanfaatkan kayu bakar, mungkin gas tidak begitu penting. Namun, ketika pemerintah merayu rakyat untuk beralih memakai gas dan meninggalkan minyak tanah—dan sebagian rakyat mengamininya--, maka gas tidak boleh dianggap remeh.


Maka menjadi aneh pula ketika barang yang sangat dibutuhkan masyarakat itu harganya terkerek naik tiba-tiba ada pejabat pemerintah merasa kecolongan. Aneh pula ketika Presiden dan para menteri ikut-ikutan berteriak. Seolah-olah PT Pertamina menjadi ‘sang tertuduh utama’. Pertamina boleh disalahkan, tetapi (seolah-olah) pemerintah selalu benar.

Menangguk simpati dan mendongkrak citra sebagai pembela rakyat. Menjadi pahlawan. Itulah sinisme lain yang diarahkan kepada Presiden SBY saat keriuhan kenaikan harga elpiji menjelang reda. Tuduhan itu mungkin saja benar. Mungkin saja salah. Namun, ya itulah risiko seorang pemimpin. Ia harus siap disoraki bahkan dihujat pada saat berada dalam posisi salah.

Kalau judul film Warkop DKI boleh diplesetkan, maka posisi SBY saat ini adalah “Turun kena, naik lebih kena”.




Kenaikan Cuma Seribu, Pertamina Merugi 6,5 T

Bambang Satriaji/Teraslampung, Jakarta

Menteri BUMN Dahlan Iskan
Selasa (7/1/2014), tepat pukul 00.00 WIB, revisi kenaikan harga elpiji 12 kg resmi diberlakukan. Kenaikan harga yang semula (1 Januari 2014) sebesar Rp 3.500/kg berubah menjadi Rp 1.000/kg.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan memperkirakan PT Pertamina (Persero) bakal menanggung kerugian hingga Rp 6,5 triliun dengan keputusannya menurunkan harga jual gas Elpiji kemasan 12 kg.

"Kerugian memang belum dihitung, tapi kalau kemarin merugi Rp 7,7 triliun, dengan kenaikan cuma Rp 1.000, kerugian bisa mencapai Rp 6,5 triliun," kata Dahlan usai Rapat Konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di Jakarta, Senin (6/1/2014).

Dahlan mengatakan rekomendasi BPK antara lain agar harga jual Elpiji 12 Kg tetap harus memperhatikan daya beli masyarakat, mengoptimalkan harga, dan kelancaran penyaluran gas.

Sesaat setelah harga gas elpiji 12 kg naik Rp 3.500/kilo mulai 1 Januari 2014 lalu, Dahlan termasuk menteri yang dibuat sibuk.Maklum, kementeriannya memiliki saham di PT Pertamina. Ia juga ikut rapat pemegang yang memutuskan harga gas 12 kg naik.

Pada  Minggu (5/1), Dahlan sempat mengakui bahwa semua kesalahan akibat kenaikan harga elpiji 12 kg adalah salahnya. “Semua salah saya,” ujarnya, saat dimintai tanggapannya oleh para jurnalis, di Jakarta.

Dahlan mengakui kenaikan harga gas memang menjadi kewenangan Pertamina. Namun, kata dia, di dalam Pertamina terdapat pemegang saham yang menjadi bagian dari perusahaan. Pemerintah melalui Kementerian BUMN ada di dalamnya.

"Jadi pemegang saham putuskan kenaikan itu terlalu tinggi, jadi kenaikannya Rp 1.000 per kg," kata Dahlan

Minggu, 05 Januari 2014

Kenaikan Gas 12 Kg Direvisi

Bambang Satriaji/Teraslampung, Jakarta

Seperti sudah diduga sebelumnya, Pemerintah akhirnya merevisi kenaikan harga elpiji nonsubsidi (12 kg). Kenaikan harga gas elpiji tabung 12 kg yang semula Rp 3.500/ Kg direvisi menjadi Rp 1.000/ Kg. Dengan begitu, elpiji 12 kg yang pada 1 Januari 2014 naik dalam kisaran Rp 42 ribu/tabung kini naiknya Rp 12.000/tabung.

Revisi kenaikan harga elpiji 12 Kg berlaku mulai Selasa, 7 Januari 2014 pukul 00.00 WIB.

Keputusan merevisi kenaikan harga gas 12 kg itu dilakukan Kementerian BUMN dan  PT Pertamina menggelar rapat konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Senin (6/1). Pertamina sendiri menaikkan harga gas elpiji 12 kg karena ada rekomendasi dari BPK.

“Dalam rapat konsultasi dengan BPK tadi, BPK menyatakan bahwa soal kenaikan harga menjadi wewenang PT Pertamina. Kementerian BUMN juga memiliki saham di Pertamina. Karena kenaikan harga elpiki Rp 3.500/kg dinilai terlalu besar, maka diturunkan menjadi Rp 1.000/kg,” kata Menteri BUMN Dahlan Iskan, seusai mengikuti rapat konsultasi di kantor BPK Jakarta, Senin (6/1).

Sebelumnya BPK merekomendasikan PT Pertamina menaikkan harga elpiji 12 kg karena lembaga negara itu menemukan fakta adanya potensi kerugian sangat besar jika Pertamina menjual gas elpiji 12 kg dalam kisaran harga Rp 80-an ribu/tabung isi 12 kg.

Menurut Dahlan, sesuai UU tentang BPK, BPK berwenang memberikan pendapat kepada pemerintah tentang perbaikan pengelolaan keuangan negara, termasuk pengelolaan BUMN.
“Rekomendasi BPK tentang kenaikan harga elpiji 12 kg ke atas, adalah bagian dari pendapat BPK tentang perbaikan pengelolaan keuangan negara," ujarnya.

Seperti diketahui, Pertamina sudah menaikkan harga gas elpiji 12 kg pada 1 Januari 2014 dari Rp 70.200 menjadi Rp 117.708 per tabung. Di pasaran harga tersebut menjadi berbeda-beda di pasaran karena sangat tergantung pada harga dasar di tingkat agen. Belum lagi dengan banyaknya pengecer nakal yang menaikkan harga semaunya sendiri.

Para pengecer menjual gas di tabung biru itu kisaran Rp 140.000-150.000 per tabung. Bahkan beberapa daerag di Papua dikabarkan ada agen yang menjual di harga fantastis yaitu Rp 310.000 per tabung.

Prosa Hudan Hidayat: Mata AF


prosa untuk afrilia utami

1. mata

mungkin aneh kalau mata kita keluar dari liangnya untuk melihat apa yang ingin kita pandangi. apa yang ingin aku pandangi? apa yang ingin ia pandangi? kukira matanya sembunyi di sebuah ruang. mataku juga, sembunyi di sebuah ruang. ruang dari liang mata kami. mata kami sembunyi di liangnya sendiri.

suatu hari aku membujuk mataku. keluarlah kataku, lihat bagaimana keadaannya. kubarut-barut mataku dan aku tahu ia agak lelah. kubarut-barut lagi mataku dan aku yakin ia memang lelah.

aku kasihan kepada mataku. istirahat aja ya kataku.

aku tak jadi memintanya keluar dari liangnya. diam sajalah di sini, kataku sambil membarut-barut mataku. kamu lelah dan aku tidak tega memintamu berjalan. tadinya kalau kamu tidak lelah, aku ingin kamu berjalan ke sebuah tempat. aku masih ingin tahu tentang dia, tapi kamu lelah. jadi diam sajalah tak usah pergi. mataku diam saja. kukira dia mengantuk oleh barutan-barutan tanganku kepadanya.

aku berbaring dan punggungku berbaring di kursiku. kakiku terayun-ayun di bawah mejaku. panas sekali jari-jariku oleh tuts-tuts komputerku, yang siang malam tidak pernah kumatikan. pernah ia mati sendiri, kucas tak mau hidup. aduh kataku, kata mataku, ia lelah, kataku, oh iya juga. ia pasti lelah dan kata mataku, aku juga lelah dan begitulah tubuhku satu demi satu berbicara. aku juga kata tanganku dan kata punggungku, kukira aku yang paling lelah di antara kita.

aku diam saja. akhirnya aku tertidur sambil berbaring di kursiku.

tapi apakah aku tidur, sebab mataku rasanya telah keluar dari liangnya dan mulai mengerjakan mimpiku ingin melihat dia. siapa dia yang kamu ingin lihat, kataku dan mataku meminta agar aku diam. diam saja katanya, aku coba lihat dulu dia kini di mana.

aku pun diam dan lalu mulai sadar, sebenarnya aku bukan tertidur, tapi gelap oleh mataku telah keluar dari liang di wajahku ini. aku jadi terharu dengan mataku. kamu setia mata kataku, padahal aku tidak minta karena tahu dia lelah.

gelap di seputarku tapi mataku melihat ke sebuah ruang. di sini dia kata mataku dan tadi mataku berkeliling, mencari jalan dan akhirnya tersesat di jalan layang. aku pernah di sini tidak bisa pulang dan kamu berputar-putar seperti orang buta dan kita tidak bisa pulang di suatu malam.

aku tersipu oleh kini mataku telah jadi telingaku. telingaku jadi mataku oleh mataku tidak lagi di tempatnya. kupegang pegang mataku, tadi aku yakin tak lagi ada mataku. terpegang olehku liang kosong. tapi kini aku memegang daun telingaku. aku masih ragu, jadi aku memastikan lewat tanganku. kupegang daun telingaku dan di sana kosong. kupegang lagi mataku dan memang di sini daun telingaku. jadi aku kini yakin, telingaku telah jadi mataku sedang mataku tengah berjalan, jauh dari badanku kini.

aku menyimpulkan untuk diriku sendiri. jadi sebenarnya aku ini sedang mendengar bunyi dari mataku bukan memandangi hal ihwal lewat mataku. kupegang kesimpulan itu dalam keadaan gelap. mataku tak melihat di telingaku kini. aku hanya mendengar saja bunyi dari mataku yang lagi berjalan.

aku berbisik bisik kepada telingaku yang kini jadi mataku. apa yang kamu dengar kataku. diam dulu, kukira aku memang mendengar bunyi jauh di sana. iya aku memang melihat sesuatu di sini kata mataku. wah aku tidak melihatnya. apa ya yang dilihat oleh mataku jauh di sana.

aku menunggu. lama aku menunggu. telingaku tidak mendengar bunyi lagi. mataku tidak melihat dan mengirimkan bunyinya lagi. aku putus asa dan akhirnya diam saja. ah mataku telah pergi kataku. dia tidak mau kembali lagi. biarlah, itu haknya juga, dia pergi. mungkin dia memang ingin pergi sejak lama. tapi tidak tahu bagaimana caranya. telingaku juga, kukira dia juga akan meninggalkanku sebentar lagi.

entah mengapa aku jadi berpikir seperti itu. tidak kutanyakan kepada telingaku. tapi terpikir olehku, jangan jangan kedua tangan, juga kakiku, diam diam akan meninggalkanku juga.

aku berpikir kalau mereka pergi semua, aku ini akhirnya jadi apa. tidak kukatakan, lagi lagi aku diam. kupandangi kaki dan tanganku. tapi aku tak mampu memandangi mereka. hanya gelap di depanku. mataku belum kembali dari perjalanannya.

jadi aku harus menunggu. aku pun menunggu. lama aku menunggu. mataku belum juga kembali. daun telingaku akhirnya tidak mendengar apa apa lagi. kami tidak pernah lagi mendengar kabar dari mataku, yang kini entah di mana.

2. telinga

saat yakin mataku tak lagi kembali, aku hanya bisa pasrah dan kukenang kata-kataku sendiri, yang kuperah dari bahasa yang setia menemaniku. kita harus berbahagia dengan apa saja, termasuk, berbahagia hidup tanpa mata. mereka setuju denganku dan malah ikut membantu meyakinkan telingaku agar jadi mataku. jadilah matanya yang permanen, kudengar kata bahasa-bahasa itu. telingaku mengerti dan ia riang juga kini di mataku.

bulan ke tiga sejak aku kehilangan mata, telingaku benar-benar telah menjadi mataku. diikatnya dirinya seolah daun yang terikat dengan rantingnya. aku harus kuat di matamu ini, katanya. aku tersenyum dan diam saja saat telingaku tumbuh di liang mataku. tumbuhlah kataku di mataku ini. sesekali aku masih teringat dengan mataku, yang telah pergi tanpa kabar. kamu di mana, kataku saat aku teringat lagi padanya. apakah mataku mendengar perkataanku? dia jelas melihatku, mungkin dalam bayangannya yang jauh.

dia di mana sebenarnya?

kepergiannya begitu saja, keluar dari liang mataku, melihat-lihat, lalu tak kembali lagi. kalaulah ia telinga pasti mendengar kata-kataku ini. sayang ia mata. mata tak bisa mendengar, bukan? tapi telinga bisa mendengar. sejenak rasa sedih naik ke hatiku. andai aku kemarin meminta telinga yang pergi bukan mata, pastilah aku bisa memanggil kembali telingaku.

tapi sudahlah kataku, dan sudahlah ini lagi lagi kuperah dari dalam bahasa. bahasa telah mengajari aku segalanya. kamu baik kepadaku, dan mereka tersenyum. salah seorang terkikik dan berkata geli: iya, katanya lalu hihi, kami memang baik kepadamu. tapi kamu juga baik kepadaku. kudengar nada musik dari dialog itu. aku tersenyum dan kini mulai kembali ke mataku lagi.

saat aku memandang ke kaca, aku ingin sekali melihat mataku sendiri. tampakkanlah dirimu kataku. kata mataku, aku ingin sekali menampakkan diriku kepadamu. tapi sayang aku tidak bisa. kau dengar bukan aku tidak mau tapi tidak bisa. kau pasti mendengarku, seperti aku selalu mendengarmu.

aku diam saja, duduk terpekur di depan kaca. kuraba kaca itu dan kusentuh dengan kedua mataku. terasa bunyi yang halus keluar dari balik kaca. apakah mataku menitikkan air mata? jangan kataku, jangan menangis, jangan pernah menangis. kita masih hidup seperti orang lain, masih memiliki mata seperti orang lain.

ya tapi aku telinga bukan matamu, itu yang kudengar. aku juga ingin memandang-mandang. kadang capek juga hanya mendengar. ah kataku, kukira lebih letih diriku daripada dirimu itu. tapi tidak kukatakan. kubelai mataku dengan cara menggosok-gosokkannya ke kaca yang seukuran tubuhku. andai kaca ini berubah jadi mataku, alangkah senangnya aku kini. tapi ia tetap kaca, yang memuat diriku persis ke dalamnya.

kita pernah suatu hari memandang tubuh sendiri, yang lengkap dari balik kaca. tapi kini kita tidak bisa lagi memandang tubuh sendiri, yang masih lengkap dari balik kaca yang sama. andai kaca itu bergerak jadi bola mataku, pastilah mataku kini senang kembali ke daunnya lagi. jadi telingaku lagi. apa apa itu harus duduk di tempatnya. lagi lagi tak kukatakan, kupikirkan saja dalam hatiku.

3. malam

siang telah bergerak ke sore. sebentar lagi malam dan kita akan tambah gelap, telingaku, kataku di depan kaca tempat tubuhku ada di dalamnnya. iya sebentar lagi malam dan tubuh kita akan tenggelam. kudengarkan baik baik telingaku. kamu seperti seniman saja, dan yang ini aku katakan kepadanya. dia tertawa. aku seniman ya katanya. kalau aku seniman kamu itu apa, katanya menggodaku.
tubuh kami tenggelam dalam malam. gelap sempurna dan aku harus menekan tombol lampu agar cahaya kembali menyala. tapi lalu kuurungkan. untuk apa lagi cahaya itu kataku. sama saja ada cahaya atau tanpa cahaya. hari hariku akan tetap begini: diam diam merindukan mataku kembali lagi.

seorang penjaga hilir mudik di depan kamarku. kemarin ia agak kasar, tapi setelah akhirnya tahu aku baru kehilangan mata, ia jadi baik. suaranya tidak lagi mengancam. baik. baik pula katanya di sore yang telah diambil oleh malam ini. hidupkanlah lampu katanya, walau kamu tidak bisa melihat. tapi kami bisa melihatmu. lumayan kan, daripada tidak terlihat sama sekali.

aku menghidupkan lampu bukan oleh anjurannya. lelaki paruh baya itu telah berjalan ke kamar-kamar lain. ia memang senang seperti itu: setiap menjelang malam, satu demi satu langkahnya, ia perjalankan. berhenti di kamar-kamar, melirik ke dalam. berbicara sebentar lalu bergerak lagi. berhenti lagi, berbicara lagi. lalu tersenyum di atas kakinya sendiri.

kadang kupikir ia bukan meronda kami tapi entahlah, mungkin ada kesenangannya berjalan-jalan seolah meronda para tahanan. untuk apa coba melirik-lirik ke dalam seperti itu, lalu berbicara tanpa arah. terutama mengenjit-ngenjit saat berhenti, di kakinya sendiri. (bersambung)
https://soundcloud.com/afrilia/prosa-mata-oleh-jsth 

Hore! Harga Gas Elpiji 12 Kg Batal Naik!


Oyos Saroso H.N.



(Lampu netral pelan-pelan berubah redup).

Adegan 1:

Pertamina menaikkan harga gas elpiji isi 12 kg. Naiknya keterlaluan dan terkesan tiba-tiba. Rakyat resah. Partai yang sedang berkuasa protes. Partai lain ikut-ikutan protes. Ada menteri sok pahlawan dan siap jadi tameng. Presiden berkicau di Twitter dan membuat status di Facebook: menyayangkan Pertamina menaikkan harga gas tanpa koordinasi. Presiden bisa memahami protes dan keresahan rakyat. (Puluhan ribu rakyat mencak-mencak. Presiden diomelin).

Adegan 2:

Presiden memerintahkan Wapres untuk berkoordinasi dengan para menteri dan Dirut Pertamina. Presiden minta secepatnya ada laporan kenapa harga gas naik dan bagaimana cara mengatasinya.

Adegan 3:

Presiden memimpin rapat kabinet. Presiden mengumumkan kenaikan harga elpiji 12 kg ditunda. Harga elpiji selanjutkanya tergantung pada kinerja PT Pertamina. Kalau kinerja PT Pertamina amburadul dan Pertamina tekor, maka rakyat yang harus menanggung bebannya.

Adegan 4:

Rakyat bersorak: Horeeee! Hidup Pak Presiden! Hidup Pak Presiden!

Adegan 5: (Beberapa penonton tiba-tiba merangsek ke atas panggung.Mereka  langsung merangsek para tokoh, terutama tokoh Presiden).

Penonton 1: Pak Presiden! Anda jangan pura-pura tidak tahu ya kalau gas 12 kg akan naik! Bukankah Pertamina sudah lama woro-woro bahwa mereka tekor? Bukankah Menteri Anda ikut rapat rencana menaikkan harga gas dan menyetujuinya?

Tokoh Presiden: (Cuma ndomblong alias melongo alias bengong).

Penonton 2: Sudahlah Pak Presiden! Jangan pencitraan melulu! Kami sudah paham, yang bikin skenario ini memang ingin ada pahlawan! Bubar! Bubar! Semua penonton saya minta bubar!

(Lampu Black Out).

Esok harinya semua media massa menulis judul berita: “Kenaikan Harga Gas Elpiji 12 Kg Mungkin Ditunda”

Presiden SBY Minta Pertamina Tinjau Ulang Harga Elpiji 12Kg


JAKARTA,teralampung.com—Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta Dirut Pertamina Karen Agustiawan meninjau kembali kebijakan kenaikan harga elpiji 12 kilogram (kg) dalam waktu 1X24 jam ini. Presiden juga meminta Dirut Pertamina untuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

“Proses peninjauan kembali atau kebijakan kenaikan harga elpiji 12 kg itu saya harapkan tetap melalui prosedur dan mekanisme yang diatur oleh Undang-undang. Dan saya meminta Pertamina bersama menteri terkait yang diamanahkan oleh Undang-undang untuk menyelesaikan peninjauan kembali itu dalam waktu satu hari (1 X 24 jam),” kata Presiden SBY usai memimpin rapat terbatas yang membahas harga elpiji 12kg, di Ruang VVIP Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (5/1).

Presiden menjelaskan, kenaikan harga elpiji 12 kg oleh Pertamina utamanya didorong hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  yang dalam auditnya menemukan kerugian Pertamina sebesar Rp. 7,7 triliun karena rendahnya harga jual elpiji 12kg.

Untuk itu, Presiden SBY meminta Dirut Pertamina dan menteri terkait agar melakukan konsultasi dengan BPK, sehingga ditemukan solusi dan tindakan yang tepat terkait dengan hasil audit yang dilakukan BPK terhadap Pertamina. “Saya berharap konsultasi itu bisa dilakukan besok pagi, Senin, tanggal 6 Januari 2014. Jadi harapan saya, konsultasi rampung dilaksanakan besok pagi, Senin, 6 Januari 2014,” ungkap Presiden SBY.

Presiden menegaskan, prinsip yang dipilih pemerintah dalam hal kebijakan harga elpiji 12kg ini adalah Pertamina dan negara tidak terus menerus dirugikan, apalagi dengan jumlah yang besar, sebagaimana yang ditemukan oleh BPK itu. Namun, lanjut SBY, penyesuaian atau kenaikan harga haruslah dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan dan daya beli masyarakat.

Kepala Negara juga menyatakan, bahwa kenaikan harga elpiji 12 kg yang dimaksudkan untuk mengurangi kerugian negara itu, juga bisa ditempuh dengan tahapan yang tepat, dan tidak memberikan beban yang tidak semestinya kepada masyarakat.

“Inilah posisi pemerintah, dan saya berharap dengan mekanisme, dengan langkah dan kegiatan yang akan diambil malam ini mereka sudah bekerja, besok hari berkonsultasi dengan BPK,” tandas SBY sembari berharap pada Senin (6/1) siang, Pertamina dan menteri terkait sudah selesai melakukan peninjauan, dan kemudian bisa disampaikan kepada masyarakat, apa yang akan dilakukan Pertamina untuk mengatasi masalah harga elpiji 12kg ini.

Rapat terbatas membahas harga elpiji 12 kg ini dihadiri oleh Wakil Presiden Boediono,  Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Mensesneg Sudi Silalahi, Seskab Dipo Alam, Menteri ESDM Jero Wacik, Kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto, Menkeu Chatib Basri, Menteri BUMN Dahlan Iskan, Menkum dan HAM Amir Syamsudin, Jaksa Agung Basrif Arief, Dirut Pertamina Karen Agustiawan, Panglima TNI Jendral Moeldoko, dan Kapolri Jendral Sutarman.

Sebagaimana diketahui terhitung sejak 1 Januari 2014, PT Pertamina (Persero) menaikkan harga elpiji nonsubsidi 12 kg senilai Rp 3.959 per kilogram atau sebesar 68% untuk tabung elpiji 12kg. Alasan Pertamina menaikkan harga itu karena harga jual elpiji yang berlaku saat ini merupakan harga yang ditetapkan pada Oktober 2009 yaitu Rp5.850 per kg, sedangkan harga pokok perolehan kini telah mencapai Rp10.785 per kg. Dengan kondisi ini maka Pertamina selama ini telah "jual rugi" dan menanggung selisihnya sehingga akumulasi nilai kerugian mencapai Rp 22 triliun dalam 6 tahun terakhir.

Menimbang Kemlasahatan UU Desa (2)

R. Yando Zakaria*

Meskipun undang-undang mengizinkan oparasionalisasi hak-hak desa secara beragam, tetap harus ada standar-standar yang berlaku umum. Undang-undang sebaiknya juga menjunjung standar universal yang harus ada dalam setiap opsi. Dengan demikian, apapun pilihannya nanti, desa harus tetap menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, pluralisme, transparansi, akuntabilitas dan partisipasi. Nilai-nilai universal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya feodalisme dalam tata pemerintahan desa. Untuk itu, pemerintahan sebaiknya memberikan gambaran yang cukup memadai tentang karakter dan disain kelembagaan masing-masing tipe/pilihan. Jika perlu, memberikan kesempatan transisional yang cukup, misalnya sekitar dua tahun, bagi desa-desa yang terlanjur ada sekarang ini untuk memilih pilihannya yang tepat.

Desa tidak hanya sekedar Pemerintahan Desa

Labih dari itu, yang lebih penting adalah bahwa desa tidaklah sekedar pemerintahan desa. Maka, kebijakan dan regulasi tentang desa ke depan harus lebih dari sekedar ‘pemerintahan desa’ itu. Kebijakan dimaksud haruslah mengarah pada realisasi pengakuan atas hak asal-usul yang melihat desa baik sebagai persekutuan sosial dan budaya; desa sebagai persekutuan hukum, politik, dan pemerintahan; dan desa sebagai persekutuan ekonomi (sebagai ekspresi dari penguasaan desa atas sumber-sumber kehidupan yang menjadi ulayatnya. Dengan simpul pemikiran yang demikian itu kita ingin merevitalisasi desa aebagai ‘modal sosial’ dalam menyongsong masa depan yang (bakal) tidak mudah itu. Baik karena faktor-faktor lokal, nasional, dan global. Selain itu, kebijakan baru dimaksud dimaksudkan jugan untuk mengkonsolidasi kembali sistem tenurial ‘yang kadung amburadul’ dan ‘menyingkarkan hak-hak masyarakat adat’ melalui pengakuan hak-hak asali desa sebagai dasar bagi ‘pembaruan desa’ cq. ‘reforma agraria’, sebagaimana telah diamanatkan dalam TAP MPR IX/2001.

Beberapa Karakter Dasar UU tentang Desa Tahun 2013

Undang-Undang tentang Desa yang baru saja ditetapkan ini adalah undang-undang pertama pasca-pencabutan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa yang diamanatkan oleh reformasi. Sebelumnya, melalui pemberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian digantikan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, desa hanya diatur oleh peraturan-perundangan setingkat Peraturan Pemerintah.

Beberapa karakter penting dari Undang-Undang Desa yang diharapkan mampu menjadi pengubah kehidupan di desa menjadi pelaku pembangunan yang penting adalah sebagai berikut. Pertama,  dari dasar konstitusional, jika sebelumnya desa hanya berdasarkan Pasal 18 ayat (7) (tentang penyelenggaraan Pemerintahan Daerah), Undang-Undang Desa yang baru mendasarkan diri pada pengaturan pada Pasal 18B ayat (2) (tentang pengakuan dan penghormatan kepada kesatuan masyarakat hukum adat) yang ‘diwarnai’ oleh Pasal 18 ayat (7), sebagai konsekuensi masuknya kesatuan masyarakat hukum adat itu dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Nasional.

Terkait asas yang menjadi dasar dalam pengembangan kewenangan desa, semula kewenangan desa menjadi bagian dari politik desentralisasi cq. otonomi daerah, sekarang berubah menjadi asas rekognisi dan subsidiaritas.

Kedua, perubahan asas ini berimplikasi besar tidak saja pada bentuk dan jenis kewenangan desa (yang sekarang mengakui kewenangan yang bersumber pada hak asal-usul), melainkan juga pada (pembesaran) keuangan desa. Kedudukan desa pun berubah. Semula ‘berada dalam sistem pemerintahan daerah kabupaten/kota’; sekarang menjadi ‘berada dalam wilayah kabupaten/kota’.

Ketiga, dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan ke depan, berbeda sedikit dengan usulan saya di atas, setidaknya diakui apa yang disebut dengan desa dan desa adat. Defenisi yang digunakan pun jauh ‘lebih maju’ ketimbang kebijakan yang pernah ada, yakni: Desa adalah desa (usul saya untuk menambahkan nama Praja sebagai pembeda tidak diterima, sehingga sering menimbulkan kebingungan dalam penulisan norma) dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa,
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penyebutan desa dan desa adat dapat disesuaikan dengan penyebutan yang berlaku di daerah setempat. Dalam undang-undang ini desa adat diatur dalam sebuah bab khusus (BAB
XIII).

Keempat,  untuk memenuhi hak-hak konstitusional desa atau yang disebut dengan nama lain, melalui undang-undang ini, dimungkinkan berbagai perubahan berikut: Desa dapat menjadi Desa Adat (Pasal 100); Kelurahan dapat menjadi Desa (Pasal 12); Kelurahan dapat menjadi Desa Adat (Pasal 100); Desa dapat menjadi Kelurahan (Pasal 11); dan Desa Adat dapat menjadi Kelurahan (Pasal 100). Yang penting, Desa/Desa Adat itu dapat Berubah status, Digabung (Pasal 10 & 99), Dimekarkan (Pasal 8 ayat 1), atau
Dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan Ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Propinsi atau Kabupaten/Kota) yang disertai peta wilayah (Pasal 1001).

Kelima, sebagaimana yang telah disebut, perubahan mendasar lain yang dibawa oleh undangundang baru ini adalah tentang keuangan desa. Di masa depan, setidaknya ada 7 (tujuh)   sumber pendapatan desa. Yakni (1) Pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa; (2) Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (10% dari dana transfer ke daerah (ini berarti dana transfer ke daerah adalah 110% yang terbagi 100% untuk daerah dan 10% untuk desa); (3) Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota (10%
dari Pajak dan Retribusi Daerah); (4) Alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota (10% dari DAU + DBH); (5) Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota; dan (6) Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan (7) Lain-lain pendapatan Desa yang sah.

Langkah baru untuk perubahan kehidupan dan penghidupan di desa sudah diayunkan. Tentu saja tantangan yang akan dihadapi tidak sedikit. Dua perubahan besar yang dilakukan, terkait ‘perpanjangan masa jabatan’ Kepala Desa menjadi 6 tahun dan bisa dijabat 3 kali secara berturut-turut atau tidak dan ‘konsolidasi’ keuangan pembangunan yang bermuara pada pengelolaan keuangan desa yang relative besar di tingat desa, sebagaimana dikuatirkan banyak pihak, memang perlu mendapat perhatian yang lebih.

Karena itu, undang-undang ini juga melengkapi kelembagan (pemerintahan) desa dengan
partisipasi masyarakat secara luas. Baik melalui Badan Permusyawaratan Desa (Pasal 55 hingga 65) maupun melalui Musyawarah Desa (Pasal 54) yang harus dilakukan untuk hal-hal yang strategis.11 Kecuali pasal-pasal yang berkenaan dengan partisipasi masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa dan Musyawarah Desa, partisipasi masyarakat itu dijamin pula melalui ‘hak masyarakat desa’ (Pasal 68); Pasal 82 (tentang pemantauan dan pengawasan pembangunan); dan Pasal 86 (tentang sistem informasi pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan).

Penutup

Tentu saja undang-undang ini tidak dapat segera berlaku penuh sejak ditetapkan. Sebagaimana diatur pada Pasal 120 ayat 2, “Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini  diundangkan”. Saya pribadi menyambut baik waktu persiapan yang relatif cukup panjang ini, mengingat undang-undang yang baru ini mengandung perubahan-perubahan radikal. Seperti dimungkinkannya desa-desa yang ada sekarang ini kembali ’ke bentuknya semula’ cq. ’desa adat’ menurut konteks sosial-budaya yang begitu beragam di negeri ini.

Jika dicermati lebih jauh, setidaknya ada 3 (tiga) Peraturan Pemerintah; 1 (satu) Peraturan Menteri; dan 2 (dua) Paraturan Daerah (Propinsi atau Kabupaten) yang diamanatkan oleh undang-undang ini agar peraturan-perundangan ini dapat berjalan sebagaimana mestinya. Ketiga Peraturan Pemerintah dimaksud adalah: (1) Peraturan Pemerintah tentang Pelasanaan Undang-Undang Desa, yang relatig bersifat umum, sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 120 ayat 2; (2) Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan (a) Tatacara Pemilihan Kepala Desa (Pasal 31ayat 3); (b) Tatacara Pemberhentian Kepala Desa (Pasal 40 ayat 4); (c) Musyawarah Desa untuk pergantian Kepala Desa (Pasal 47 ayat 6); (d) Perangkat Desa (Pasal 50 ayat 2); (e) Pemberhentian Perangkat Desa (Pasal 53 ayat 4); dan (e) Penghasilan Pemdes (Pasal 66 ayat 5); (3) Peraturan Pemerintah yang berkenaan dengan masalah pengaturan lebih lanjut tentang (a) Keuangan Desa (Pasal 75 ayat 3); dan (b) Pengelolaan Kekayaan Milik Desa (Pasal 77 ayat 3).

Satu-datunya Peraturan Menteri yang diamanatkan oleh undang-undang ini adalah Peraturan Meteri tentang Tatacara Pemilihan Kepala Desa sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 31 ayat 3. Adapun kedua Peraturan Daerah yang dibutuhkan adalah (1) Peraturan Daerah tantang hal-hal yang berkaitan dengan (a) Susunan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan kepala desa adat (Pasal 109); (b) Syarat (tambahan) Kepala Desa (Pasal 33, huruf m.); dan (c) syarat tambahan anggota Badan Permusyawaratan Desa (pasal 65 ayat 2); serta (2) Peraturan Daerah tentang pengaturan lebih lanjut tentang perencanaan & pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan, sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 84 ayat 3.

Di samping itu, hal lain yang perlu dicermati adalah amanat yang disampaikan pada BAB XV (Ketentuan Peralihan). Pada Pasal 116 ayat 2 dinyatakan bahwa “Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan Peraturan Daerah tentang penetapan Desa dan Desa Adat di wilayahnya”; dan pada ayat 3 dikatakan “Penetapan Desa dan Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan”.

Ini adalah isu kritis yang perlu segera disikapi oleh berbagai pihak. Terutama bagi warga desa itu sendiri. Betapapun, proses penyusunan berbagai kebijakan turunan ini perlu dijadikan agenda bersama ke depan agar produk hukum yang akan dihasilkan tidak mengkhianati semangat undang-undang yang sesungghnya. Di daerah-daerah yang potensi ’pulang kampung’-nya relatif besar, umumnya terdapat di daerah-daerah di luar Pulau Jawa, akumulasi pengetahuan tentang keberadaan ’desa adat’ di daerah itu harus segera divalidasi sedemikian rupa. Peluang yang diberikan oleh pasal peralihan ini perlu dimanfaatkan seoptimal mungkin. Jika fase peralihan yang diselenggarakan secara massal ini terlewatkan, maka kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat yang layak menjadi satu ’desa adat’ terpaksa harus berjuang secara sendiri-sendiri.

Mudah-mudahan niat baik yang terkandung dalam undang-undang baru ini terwujud sebagaimana  mestinya, dan tidak membuat kehidupan desa dan/atau desa adat justru menjadi lebih porak-poranda.***

*R. Yando Zakaria adalah praktisi Antropologi.  Felllow pada Lingkar Pembaruan  Desa dan Agraria, Yogyakarta. Mantan anggota Tenaga Ahli Panitia Khusus RUU Desa, DPR RI

Menimbang Kemaslahatan UU Desa (1)

R. Yando Zakaria

Tepat tengah hari, Rabu 18 Desember 2013 yang lalu, Undang-Undang Desa disahkan DPR. Pengesahan undang-undang ini merupakan tonggak sejarah bagi bangsa Indonesia. Setidaknya begitu menurut Darizal Basir, salah satu anggota Tim Panitia Khusus RUU Desa, politikus Partai Demokrat dari wilayah pemilihan Sumatera Barat.

Menurutnya, sejak bangsa ini ada, baru kali ini ada undang-undang yang secara khusus mengatur tentang desa dan desa adat. Selama ini, pengaturan tentang desa selalu menjadi bagian dari UU tentang Pemerintahan Daerah. "Undang-Undang ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan di Desa atau sebutan dengan nama lain seperti Nagari di Sumbar. Segala potensi di daerah juga dapat lebih diberdayakan untuk kesejahteraan rakyat" lanjutnya.

Pandangan senada datang dari Persatuan Wali Nagari Limapuluh Kota (Perwanaliko) dan Persatuan Wali Nagari se-Kabupaten Agam. ”Kami mendukung, menyambut baik, dan memberi apresiasi kepada DPR RI yang sudah mengesahkan RUU Desa menjadi Undang-Undang,” kata Ketua Perwanaliko Budi Febriandi kepada Padang Ekspres, Kamis (19/12) siang.

Meski begitu, di sisi lain, Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat M Sayuti Dt Rajo Penghulu berpandangan sebaliknya. Menurutnya UUD Desa tidak boleh diberlakukan Pemerintah. “Kami terkejut dengan pengesahan UUD Desa tersebut, dan tentu kami sangat menentangnya. Jika UU Desa tersebut dijalankan, maka Negara tidak lagi menghormati kearifan lokal, Negara telah mencabik-cabik Bhinneka Tunggal Ika,Negara telah mengobrak-abrik NKRI. Kami minta agar pemerintah pusat sadar jika Negara Indonesia bukanlah pulau Jawa saja, namun dari Sabang hingga Merauke,” ujar M Sayuti kepada wartawan dalam jumpa pers di kantor LKAAM Sumbar, di Padang, sehari setelah UU Desa ditetapkan.

Lebih jauh M Sayuti mengklaim, penolakan ini didukung Bundo Kanduang, Lembaga Majelis Adat Aceh Sumbar, pemuka adat dari perwakilan daerah di Sumatera Barat, serta DPRD dan Gubernur. Padahal, menurut Budi Febriandi, UU Desa itu sudah diperjuangkan bersama sejak 2006. Tidak hanya oleh para kepala desa di pula Jawa, tapi juga oleh wali-wali nagari di Sumatera Barat. “Pengesahan UU Desa ini mengisyaratkan, adanya pengakuan negara secara utuh terhadap pemerintah desa atau nagari,” kata Budi yang juga Sekretaris Persatuan Wali Nagari (Perwana) Sumbar.

Bagaimana duduk-soal yang sebenarnya? Benarkah optimisme ataupun kekuatiran yang disampaikan Ketua LKAAM Sumatera Barat itu? Perubahan-perubahan pengaturan seperti apa sebenarnya yang telah dibawa oleh Undang-Undang Desa yang baru ini? Lebih dari itu, perubahan-perubahan tingkat lapangan yang tidak diinginkan apa pula yang perlu diantisipasi? Bagaimana memanfaatkan undang-undang ini sendiri untuk menghidari hal-hal yang tidak diinginakan itu? Berikut beberapa catatan saya terhadap beberapa pertanyaan pokok dimaksud.

Amanat Reformasi

Bagi saya, ketika hendak mengevaluasi apakah pesan reformasi terkait kebijakan Negara atas desa (atau yang disebut dengan nama lain di berbagai daerah di Indonesia), setidaknya ada 3 (tiga) kata kunci yang perlu dicermati. Semangat reformasi baru dapat dikatakan terpenuhi, dan itu berarti kita telah menghindari kesalahan pada masa lalu,6 adalah jika kebijakan baru tentang desa itu mampu  merealisasikan (1) pengakuan atas hak asal-usul, (2) yang bersifat istimewa di hadapan (hak-hak) Negara; di dalam situasi sosial dan budaya yang (3) keberagaman di Nusantara ini. Hemat saya, inilah inti dari pengakuan dan penghormatan konstitusi Indonesia terhadap susunan asli yang juga disebut sebagai kesatuan masyarakat hukum adat cq. desa atau disebut dengan nama lain, atau juga masyarakat tradisional dan kebudayaan daerah sebagaimana diatur Pasal 18B ayat (2), dan juga Pasal 28i dan Pasal 32 Undang-undang Dasar 1945.

Ada-tidaknya pengakuan atas hak asal-usul dapat dilihat sejauh mana kebijakan Negara mengakui keberlakukan hak-hak (bawaan) masing-masing susunan asli yang sejatinya meliputi tiga elemen utama. Yakni menyangkut tata organisasi, tata aturan yang digunakan, dan juga pengakuan atas hak-hak yang menjadi basis material kehidupan masyarakat yang beraangkutan yang disebut ulayat atau wilayah adat, sebagaimana telah ditegaskan pengakuannya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pengujian atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Desa Indonesia yang Beragam

Aneka ragam bahasa dan budaya yang begitu luar bisa telah menimbulkan kekaguman para peneliti asing sejak lama. Pada zaman kolonial hal itu melahirkan sebuah disiplin keilmuan yang disebut taal, land en volkenkunde (Marzali, 2010). Sebagaimana dicatat oleh Marzali, sejumlah sarjana ternama pernah membangun klasifikasi berkaitan dengan masyarakat di Indonesia.  Antara lain, klasifikasi-klasifikasi berdasarkan ciri-ciri fisikal penduduk (J.J.Hollander 1861); daerah hukum adat (van Vollenhoven 1918); golongan etnisnya (van Eerde 1920; Heyne 1927; Kennedy 1943; Jaspan 1955; serta Berzina dan Bruh 1962); bahasa (Esser 1938); sistem ekologinya (Geertz 1963). Dua orang ahli antropologi Indonesia, yaitu Koentjaraningrat (1973) dan Ave (1970), membuat pengklasifikasian masyarakat dan budaya di Indonesia menurut pendekatan yang berlainan.

Berdasarkan ’tipe-tipe sosial dan budaya’ (Koentjraningrat, ed., 1970 dan 1984) kita pun mengenal desa yang warganya mengadalkan kelangsungan hidupnya sehari-hari melalui kegiatan berburu dan meramu, ditambah sistem berkebun yang amat sederhana, seperti yang banyak dijumpai di Kep. Mentawai; pedalaman Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Papua; desa dengan warga petani ladang berputar, sebagaimana yang banyak dijumpai di pedalaman Sumatera, Sulawesi, Kalimantan; desa-desa petani sawah (Sumatera, Jawa, Sulawesi, Kalimantan), dan desa pesisir dengan warga yang dominan menjadi nelayan, sebagaimana umum dijumpai di wilayah pantai/pesisir pada ribuan pulau yang ada di seluruh wilayah Indonesia. Keragaman masing-masing desa makin diperkaya pula oleh tinggi-rendahnya pengaruh Hindu, Zending dan Missi, Islam, dan ‘Orde Pembangunan’.

Singkat kata, susunan asli di Indonesia sangatlah beragam. Implementasi UU No. 5/1979 tentang Pemerintahan Desa yang dihentikan keberlakuannya siring angin reformasi, telah menambah kerumitan keberagaman desa itu. Tim Peneliti Forum Pembangunan dan Pembaruan Desa/FPPD (2007) pernah membuat klasifikasi berdasar tinggi-rendahnya pengaruh adat pada desa-desa (dalam arti pemerintahan desa) di Indonesia saat ini. Hasil penelitian itu menunjukkan ada desa yang pengaruh adatnya masih sangat kuat, ada pula desa yang pengaruh adatnya sudah pudar, yang tinggal hanya ritual-ritualnya saja seperti kenduri dan selamatan. Ada pula yang sesungguhnya tidak ada desa kecuali kelompok masyarakat adat. Menurut Tim Peneliti FPPD hubungan antara adat dan desa yang saling mempengaruhi itu berkembang hingga menimbulkan lima ragam desa.

Keberagaman Desa dan Penyelenggaraan
Pemerintahan dan Pembangunan Nasional

Dalam rangka menyusun kebijakan yang mengatur urusan pemerintahan dan pembangunan yang mampu mengakomodasi keberadaan desa yang beragam itu, saya mengusulkan 3 (tiga) alternatif pilihan yang dapat ditempuh sesuai kebutuhan di daerah atau bahkan kebutuhan di tingkat desa masing-masing. Ketiga pilihan itu adalah, (1) penyelenggaraan sistem pengurusan hidup bersama yang berbasis pada sistem organisasi adat yang ada atau yang disebut self governing community; (2) sistem desa administratif (local state government); dan (3) sistem desa otonom (local self government). Pemilihan atas satu tipe tergantung pada keputusan daerah dan masyarakat setempat, berdasarkan kenyataan lapangan yang ada. 

Dalam konteks   model kebijakan yang akan ditetapkan, ketiga model itu terpilah menjadi tiga bentuk.  Masing-masing adalah: (1) sistem desa asli atau desa adat, (2) sistem desa praja, dan (3) sistem desa administratif. Penyelenggaraan masing-masing pilihan akan berbeda satu sama lainnya, terutama yang menyangkut tiga hal penting. Yaitu: a. nomenklatur atau istilah-istilah desa dan lembaga-lembaga lokal, b. kewenangan desa, kita tahu bahwa desa-desa di luar Jawa mempunyai tradisi yang kuat dalam penyelenggaraan peradilan adat, dan c. struktur dan organisasi pemerintahan desa. Semua itu dipengaruhi oleh sejarah, budaya, dan adat setempat yang beragam.

Pilihan dari model pertama adalah implementasi penuh dari asas rekognisi (pengakuan dan penghormatan terhadap hak asal-usul desa bersangkutan). Oleh karenanya desa memiliki kewenangan yang bersumber dari asal-usul yang menyangkut sistem sosial dan budaya, sistem politik, dan hukum melalui institusi demokrasi komunitarian (demokrasi); serta pengaturam sumber-sumber agrarian yang menjadi basis material  susunan asli ini.

Implikasi lain dari pemilihan adalah desa mengelola urusan-urusan masyarakt yang berskala lokal, memperoleh tugas-tugas administratif dari negara yang sangat terbatas sifatnya; meski tidak menutup kemungkinan mendapatkan aliran dana dari negara melalui mekanisme keuangan yang ada sebagai implikasi desa bagian negara itu sendiri.

Pilihan kedua adalah model desa administratif atau desa korporatis (local states goverment). Desa admininistratif adalah unit birokrasi sebagai kepanjangan tangan negara di tingkat lokal. Asas yang berlaku dalam model ini adalah delegasi atau tugas pembantuan. Pada model ini desa menjalankan tugas-tugas administratif dan pelayanan yang ditugaskan pemerintah. Implikasinya adalah desa tidak mempunyai institusi demokrasi dan tidak ada otonomi. Untuk menyelenggarakan kegiatannya desa administratif menerima dana belanja aparatur dari pemerintah. Model ini dapat diambil pada situasi dimana pemilihan desa adat dan/atau desapraja tidak dapat dilakukan. Misalnya di daerah remote di mana pekembangan masyarakat hukum adatnya belum mencapai sistem pengorganisasian yang bersifat teritorial.Sementara pilihan untuk menjadi desapraja juga rawan dominasi oleh kelompok-kelompok masyarakat dominan lainnya.

Model yang ketiga adalah model desa otonom, atau sering pula disebut sebagai local self government. Desa otonom adalah unit pemerintahan lokal otonom yang berada dalam subsistem pemerintahan NKRI. Status desa tidak ubahnya seperti daerah otonom. Dalam model ini pemerintah memberikan desentralisasi (penyerahan) urusan-urusan menjadi kewenangan desa. Sebagai daerah otonom desa juga mempunyai institusi politik demokrasi modern (elektoral dan perwakilan). Pemerintah wajib mengalokasikan (alokasi) anggaran untuk membiayai pelaksanaan kewenangan/urusan. Sampai tahap tertentu, perangkat desa pun bisa menjadi PNS.
*R.Yando Zakaria adalah praktisi Antropologi.  Felllow pada Lingkar Pembaruan  Desa dan Agraria, Yogyakarta. Mantan anggota Tenaga Ahli Panitia Khusus RUU Desa, DPR RI

Kenaikan Harga Gas: Wah, SBY Mengaku Kecolongon

Presiden SBY
JAKARTA—Pernyataan Presiden SBY di jejaring sosial yang seolah merasa kecolongan oleh keputusan PT Pertamina menaikkan harga gas elpiji 12 kg, awal Januari 2014 lalu, langsung disambut bombardir komentar puluhan ribu pemilik akun Facebook dan Twitter, Minggu (5/1).

Sebagian komentar bersikap pro-kebijakan Presiden SBY. Namun, tak jarang pemilik akun FB yang berkomentar keras.

Siti Fauziah, misalnya, dalam komentar di status FB Presiden SBY menulis “Kenapa mesti rakyat yang harus menerima beban kerugian Pertamina? Itu sangat tidak manusiawi. Sudah rakyat miskin, malah disuruh tambah miskin. Malu dong Negara ini. Kaya tetapi rakyatnya miskin.”

Banyak komentar lain yang jauh lebih sengit.Bahkan, beberapa di antara pemberi komentar itu memberikan tautan berita yang isinya menyebut kenaikan gas elpiji 12 kg sebagai skenario untuk menaikkan citra Presiden SBY dann elektabilitas Partai Demokrat.

Lewat akun Facebooknya, Minggu siang (5/1), Presiden SBY mengaku paham sebagian masyarakat menyoroti dan memprotes kenaikan harga Elpiji 12 kg yang dilakukan Pertamina. Meski kenaikan harga ini kewenangan Pertamina dan tidak harus lapor Presiden, kata Prediden, pemerintah perlu menanganinya karena menyangkut rakyat banyak.

“Saya mengetahui BPK menyatakan ada kerugian Pertamina sekitar Rp 7 triliun, tetapi solusinya tidak otomatis menaikkan harganya sebesar 60%. Kenaikan harga yang terlalu pesat akan meningkatkan harga barang dan jasa. Pada akhirnya rakyat kurang mampulah yang akan terbebani,” kata dia.

Menurut Presiden SBY kebijakan yang membawa dampak luas itu juga tidak dikoordinasikan dengan baik dan persiapannya pun juga kurang.

“Ini seharusnya tidak boleh terjadi. Kemarin saya sudah instruksikan kepada Wapres untuk memimpin Rapat Kabinet guna mencarikan solusi. Arahan saya: Jangan sampai meningkatkan inflasi dan membebani rakyat,” ujarnya.

“Hari ini, Minggu 5 Januari 2014, saya meminta Wapres untuk melaporkan hasilnya di Halim (Perdana Kusuma) beserta solusi yang pro rakyat,” imbuhnya.

Sabtu, 04 Januari 2014

UU Minerba: Karyawan Freeport Minta Perlindungan

Pertambangan Freeport (Foto: shnews.co)
JAKARTA—Khawatir dengan implementasi UU No. 4 Tahun 2009 tentang  Pertambangan, Mineral, dan Batubara yang akan mulai berlaku pada 12 Januari 2014, para karyawan Freeport akan berunjuk rasa, Senin (6/1/2014). Sekitar 500-an hingga seribuan karyawan Freeport rencananya akan melakukan aksi Demo Damai di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika.

Ketua Pengurus Cabang  Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP KEP SPSI) Kabupaten Mimika, Yopie Awom mengatakan aksi damai itu dilakukan untuk meminta perlindungan dari Pemerintah Kabupaten Mimika melalui DPRD terkiat rencana pemerintah menerapkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) pada 12 Januari mendatang.

Yopie Awom mengatakan penerapan Undang-Undang Minerba akan mengancam karyawan/pekerja dilingkungan perusahaan PT Freeport Indonesia karena akan terjadi pemberhentian atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran baik yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia maupun Kontraktor dan Privatisasi terhadap karyawannya.

“Demo damai kami nanti adalah meminta agar Pemerintah Kabupaten Mimika dapat memberikan perlindungan kepada PTFI, Privatisasi dan Kontraktor untuk tetap menjalankan operasi pertambangan seperti biasa. Hal ini dimaksud agar ribuan karyawan dapat terhindar dari ancaman PHK dan kehilangan lapangan kerja akibat menurunnya produktivitas pertambangan PTFI karena pemberlakuan UU tersebut,” ujar Awom.

Awom menegaskan aksi demo damai ini bukan menentang apa yang menjadi kebijakan pemerintah, tetapi sebagai warga negara karyawan meminta perlindungan kepada pemerintah terkait kondisi yang dihadapi saat ini.

Undang-Undang Minerba melarang pengiriman bahan tambang mentah keluar negeri dan mengharuskan seluruh perusahaan pertambangan di Indonesia melakukan pengolahan dan pemurnian bahan tambang mineral di dalam Negeri.  Selama ini, PTFI hanya mengandalkan pabrik Pengolahan dan Pemurnian (Smelter) dalam negeri di Gresik, Jawa Timur yang hanya mampu menampung 30 persen dari produksi yang dihasilkan setiap tahun. Sisanya dikirim ke sejumlah negara seperti, Jepang, Filipina, Korea, China, India dan Spanyol.

Menurut Awom dengan dilarangnya pengiriman bahan tambang mentah keluar negeri, maka PTFI akan menurunkan jumlah produksinya sesuai dengan kapasitas tampung Smelter di Gresik. Dengan demikian, Awom memperkirakan, perusahaan akan melakukan PHK terhadap karyawannya sebanyak 15 hingga 20 persen.

“Kami perkirakan akan terjadi PHK sebanyak 15 sampai 20 persen yang dilakukan secara bertahap mulai Januari sampai dengan Desember 2014. Total pekerja yang akan dirumahkan atau di PHK sebanyak 15.000 sampai dengan 21.000 tenaga kerja yang ada di lingkungan kerja PTFI,” jelasnya.

Untuk itu, sebagai Pengurus Cabang SP KEP SPSI Kabupaten Mimika yang membawahi 28 PUK SP KEP yang beranggotakan 31.000 pekerja, rencananya akan melakukan aksi demo damai meminta kepada Pemerintah Kabupaten Mimika mengeluarkan Rekomendasi. Selanjutnya meminta juga rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Papua.

Dengan rekomendasi tersebut, lanjut Awom, pihaknya akan membawa ke pusat untuk meminta jaminan perlindungan hukum tetap berkaitan dengan pelaksanaan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

Menurut Awom pihaknya sudah melakukan berbagai upaya agar karyawan mendapat perlindungan sehubungan pelaksanaan UU Minerba. Antara lain, menemui Komisi IX DPR RI pada 18 Desember 2013,

“Kami juga telah bertemu dengan Menteri ESDM di gedung Kementerian ESDM pada 24 Desember 2013. Dari beberapa kali upaya yang kami lakukan, hingga saat ini kami belum dapatkan sebuah auto product yang mempunyai kekuatan hukum tetap,” jelas Awom.

Awom menuturkan, pihaknya juga telah bertemu dengan Plt Bupati Mimika, Jumat (3/1) kemarin, namun belum juga mendapat rekomendasi sehingga mereka berencana akan melakukan aksi demo damai di Kantor DPRD Mimika senin mendatang untuk menyampaikan aspirasi mereka.

“Kami juga akan melibatkan keluarga karyawan dan simpatisan,” kata Awom. (Eveerth)

Sumber: tabloidjubi

Slamet Gundono Meninggal

Slamet Gundono (alm). (Foto dokumentasi The Jakarta Post)
BANDARLAMPUNG—Jagat seni Indonesia kembali berduka. Slamet Gundono, seniman asal Tegal yang mukim di Solo dan terkenal dengan wayang suket, 47 tahun, meninggal dunia, Minggu (5/1/2014), sekitar pukul 08.30 WIB di Rumah Sakit Islam Yarsis Surakarta. 

Slamet meninggal karena komplikasi beberapa penyakit. Selain tuberkolosis, Slamet juga punya penyakit jantung dan menderita gagal ginjal.

Sri Waluyo, kerabat Slamet Gundono, mengatakan seniman yang sering mengucapkan bahasa medok khas Tegalan itu masuk rumah sakit pada 31 Desember 2013. Menurut Waluyo selama dirawat kondisi Slamet tidak stabil. Slamet sempat masuk ruang gawat darurat, lalu dipindahkan ke bangsal perawatan biasa, dan kembali ke ruang gawat darurat.

"Kondisi memburuk sejak Jumat (3/1) hingga akhirnya meninggal dunia pada Minggu pagi," katanya.
Rencananya, peraih The 2005 Prince Claus Awards dari Belanda ini akan dimakamkan di Tegal, tempat kelahirannya. Saat ini jenazah masih disemayamkan di Rumah Sakit Yarsis Surakarta.

Seniman bertubuh tambun itu pernah meraih penghargaan Prince Claus atas jasanya mengembangkan seni tradisional dengan mengadaptasi idiom dan gaya modern melalui wayang suket (wayang terbuat dari rumput). Penghargaan tersebut diberikan oleh Nikolaos van Dam yang waktu itu menjabat Duta Besar Belanda untuk Indonesia di Jakarta pada Januari 2006.


Wow, 33 Tokoh Sastra Langsung Jadi Polemik!

Oyos Saroso H.N./teraslampung.com

BANDARLAMPUNG—Baru sehari terbit, buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh  terbitan KPG langsung ramai jadi bahan perdebatan.

Lewat status di Facebooknya, cerpenis Dwi Cipta dari Yogya, misalnya, menulis: Maaf saya tidak tahu siapa sosok Denny JA dalam sastra Indonesia, dulu maupun sekarang. Bisakah ada yang menjelaskan kenapa sosok Denny JA masuk dalam daftar 33 sosok sastra yang paling berpengaruh di Indonesia? Saya heran kenapa orang ini terasa sebegitu inginnya diakui sebagai 'sastrawan' atau 'budayawan'? Saya bukan orang penting, hanya penyuka sastra, tapi pengin tahu apa sumbangan Denny JA dalam sastra Indonesia sejak dulu hingga sekarang.

Yang banyak menjadi sorotan memang bertenggernya nama Denny JA dalam buku tersebut. Sebagai ahli survai politik memang banyak yang member acungan jempol, Namun, sebagai salah satu tokoh sastra Indonesia paling berpengaruh, banyak kalangan sastra yang meragukannya.

“Memang dia pendiri LSI. Tapi dari obrolan satu dua dengan kawan, tampaknya dia ingin bernarsis ria di dunia sastra. Orang yang menahbiskannya pun tidak tanggung-tanggung, tokoh seperti sapardi Djoko Damono,” ujar Dwi Cipta dalam komentar di status FB-nya.

Meski meragukan Denny JA dalam sastra Indonesia, tetapi  beberapa sastrawan tidak langsung menyerang pentolan Lingkaran Survey Indonesia (LSI) itu.

Menurut cerpenis Puthut E.A. (Yogya) pada kasus masuknya Denny JA dalam buku itu Denny tidak salah. Sebab, kata Puthut, dalam kehidupan sosial politik itu biasa.

“Yang memikul tanggungjawab terbesar adalah justru orang-orang yang tinggal di rumah sastra, yang mempersilakan, memfasilitasi dan menabalkan Denny. Kalau fokus persoalan ada di Denny, kupikir keliru,” ujar Puthut.

Penyair Eko Tunas dari Semarang, misalnya, berkomentar lembut tetapi penuh satire: “Menurut saya Denny JA memang hebat. Kepenyairan dan Puisi Esainya lebih dahsyat dari karya Sutardji Calzoum Bachri, Rendra, maupun Chairil Anwar. Denny juga layak menerima Hadiah Nobel, sebab pemikiran dan pembaruan puisinya lebih dahsyat dari penyair-penyair peraih Nobel mana pun.Salut untuk para juri yang dengan cerdas telah memasukkan nama Denny JA dalam buku 33 Sastrawan Indonesia. Ramalan saya, tahun ini Denny akan meraih hadiah Nobel, sekaligus mengangkat derajat dunia sastra Indonesia jauh melampaui kesusastraan dunia mana pun. Sehingga dengan demikian, bangsa dan negara ini akan terhormat di mata dunia, dan, terutama, akan terbebas dari narkoba, terorisme, dan korupsi. Hidup Denny JA. Wahai seniman dan sastrawan seluruh Nusantara, mari kita perjuangkan Denny JA sebagai Presiden Republik Indonesia dengan wakilnya yang menurut saya paling ideal Juwita Bahar..buka sitik joss…!”

Sementara itu, dengan cara berbeda, sastrawan Cecep Syamsul Hari (Bandung) menulis status di dinding Facebooknya: “Di kolam kecil depan rumah ada 11 ikan koi. Saya ingin menambah isi kolam itu dengan 22 ikan koi lagi supaya jumlahnya jadi 33. Namun, kolamnya pasti jadi terlalu kecil untuk menampung 22 ikan koi lainnya. Jadi, yang pertama harus saya lakukan adalah membuat kolam baru yang cukup besar untuk menampung 33 ikan koi supaya mereka tidak kekurangan oksigen dan hidup dengan nyaman. Selanjutnya saya harus memastikan bahwa di kolam baru nanti isinya harus murni 33 ikan koi, tidak ada ikan jadi-jadian atau ikan jenis lain yang bentuknya serupa (seperti, misalnya, ikan komet yang bentuknya sekilas agak mirip dengan ikan koi yang masih kecil). Kenapa ikan bukan koi sebaiknya tidak disatukolamkan dengan ikan koi? Ya, kasihan yang bukan ikan koi itu sebab akan terlihat buruk rupa di antara ikan-ikan koi yang indah itu. Tapi, kenapa juga jumlah ikannya harus jadi 33? Nah, itu karena saya baru dapat "wangsit’, yang menurut KBBI artinya lebih kurang ‘pesan gaib’”.

Cecep memang tidak langsung menunjuk pada buku baru yang diluncurkan di PDS H.B.Jassin, Jumat lalu (3/12014). Namun, publik sastra Indonesia akan dengan mudah  menangkap arahnya.