Tampilkan postingan dengan label TKW Hong Kong. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TKW Hong Kong. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 23 November 2013

Ribuan TKW di Hong Kong Rawan Jadi Korban Perbudakan

Seorang TKI di Hong Kong melakukan aksi protes. (Foto Dok Reuters)

Hong Kong, teraslampung.com--Amnesty International prihatin atas nasib ribuan tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia yang diperdagangkan ke Hong Kong. Mereka menghadapi risiko perbudakan sebagai pekerja rumah tangga. Pemerintah Indonesia dan Hong Kong dinilai gagal melindungi mereka dari pelecehan dan eksploitasi yang terjadi secara meluas.

Sebuah laporan terbaru berjudul, ‘Dieksploitasi Demi Keuntungan, Diabaikan oleh Kedua Pemerintah,(Exploited for Profit, Failed by Governments), mengungkap secara gamblang eksploitasi itu dilakukan. Pelaku pertama dalam eksploitasi itu adalah agen perekrutan Indonesia dan agen penempatan di Hong Kong. Mereka masuk dalam jaringan memperdagangkan perempuan Indonesia untuk eksploitasi dan kerja paksa.

Tindakan pelecehan tersebut termasuk hambatan atas kebebasan bergerak, kekerasan fisik dan seksual, kurangnya makanan, dan jam kerja yang berlebihan dan eksploitatif.

“Sejak perempuan tersebut ditipu untuk membuat tanda tangan untuk bekerja di Hong Kong, mereka terjebak dalam lingkaran eksploitasi dengan kasus-kasus yang masuk kategori perbudakan moderen,” ungkap Norma Kang Muico, Peneliti Hak-Hak Migran Asia Pasifik di Amnesty International.

Temuan tersebut berdasarkan wawancara mendalam dengan 97 pekerja rumah tangga Indonesia dan didukung oleh survei atas hampir 1000 perempuan oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (Indonesian Migrant Workers Union).

Ada lebih dari 300.000 pekerja rumah tangga migran di Hong Kong, dengan setengahnya dari Indonesia dan hampir seluruhnya perempuan. Tergiur dengan janji pekerjaan dengan upah bagus, kenyataannya bagi para perempuan tersebut sangatlah berbeda.

Salah seorang perempuan pekerja migran mengatakan kepada Amnesty International, bagaimana ia dipukuli oleh majikannya.

“Ia menendang saya dari belakang dan menyeret saya melalui baju ke kamarku. Setelah mengunci pintu, ia memukul dan meninju saya. Ia mendorong saya ke lantai dan menendang beberapa kali. Saya lebam dan memar sekujur tubuh- wajah, lengan dan kaki saya. Mulut dan dahi saya berdarah,” ujar perempuan tersebut.

Hanna Yohana/Hong Kong

Amnesty Internasional: TKW Jadi Korban Agen Perekrutan

Ilustrasi pekerja rumah tangga perempuan.

Amnesty International menemukan bahwa mereka yang diwawancara bekerja rata-rata 17 jam per hari; banyak responden yang tidak menerima Upah Minimum yang Diperkenankan (Minimum Allowable Wage) berdasarkan Undang-Undang, dilarang mempraktikan kepercayaan mereka, dan tidak mendapatkan hari libur mingguan.

Para perempuan terjebak dalam lingkaran kerja paksa dengan hutang yang besar untuk menutupi biaya perekrutan yang tidak jelas dan berlebihan.

Agen perekrutan di Indonesia dan agen penempatan di Hong Kong berkolusi dalam memperdayai batasan-batasan legal dalam membebani para pekerja rumah tangga migran. Amnesty International menemukan hampir semua perempuan dibebani biaya jauh di atas batas yang diperkenankan oleh hukum.

Agensi tersebut memperdaya hukum dengan mengumpulkan biaya yang berlebihan melalui skema pihak ketiga, termasuk melalui perusahaan-perusahaan keuangan.

Komisioner Ketenagakerjaan Hong Kong hanya mencabut izin dua agen penempatan pada tahun 2012 dan hanya satu pada empat bulan pertama tahun 2013.

“Agen perekrutan dan penempatan secara terang-terangan melanggar hukum yang didesain untuk melindungi pekerja rumah tangga migran dari kesewenang-wenangan. Hampir tiadanya tindakan oleh pihak berwenang Hong Kong dan Indonesia berarti para perempuan tersebut terus dieksploitasi demi keuntungan,” ungkap Norma Kang Muico, Peneliti Hak-Hak Migran Asia Pasifik di Amnesty International.

Terjebak dan dilecehkan
Ketika di Hong Kong, ketakutan terjebak dalam hutang yang makin dalam melalui pembebanan ulang biaya perekrutan dalam mendapatkan pemberi kerja baru mengakibatkan banyak perempuan terjebak dengan pemberi kerja yang melecehkan.

Dua pertiga pekerja rumah tangga migran yang diwawancara Amnesty International mengaku menjadi korban penganiayaan fisik dan psikologis. Persyaratan yang mewajibkan pekerja rumah tangga tinggal serumah dengan pemberi kerja mereka, meningkatkan isolasi mereka, dan menempatkan mereka dalam resiko pelecahan yang lebih jauh.

Satu perempuan menyatakan bagaimana sang istri majikan secara fisik menganiaya dia secara rutin. Pernah sekali istri makjikan itu memerintahkan kedua anjingnya untuk mengigit perempuan pekerja rumah tangga itu.

“Ada sepuluh bekas gigitan di badanku, yang merobek kulit sehingga berdarah. Ia merekamnya di telepon genggamnya, dan ia terus menonton ulang sembari tertawa,” ujar perempuan itu kepada Amnesty Internasional.

Para perempuan mengatakan pada Amnesty International bahwa kontrak mereka bisa diputus bila mereka mengeluh soal perlakuan yang dialami, atau jika agen penempatan memanipulasi situasi demi mendapatkan biaya perekrutan baru.
Pembayaran yang rendah adalah masalah yang meluas. Namun dalam periode dua tahun hingga Mei 2012, hanya 342 kasus pembayaran yang rendah yang diajukan dari total populasi lebih dari 300.000 pekerja rumah tangga migran di Hong Kong.

“Kita perlu melihat hukum yang ada ditegakkan dan orang mendapatkan keadilan untuk eksploitasi. Hanya saat itulah kita dapat melihat pengakhiran kerja paksa dari Indonesia ke Hong Kong,” ungkap Muico.

Hukum Hong Kong menyatakan pekerja rumah tangga migran harus mendapatkan pemberi kerja baru dan mendapatkan visa kerja baru dalam jangka waktu dua minggu setelah berakhirnya kontrak mereka, atau mereka harus meninggalkan Hong Kong.

Menurut Muico keseluruhan sistem merugikan pekerja rumah tangga migran. Jika Pemerintah Hong Kong serius dalam melindungi perempuan tersebut, mereka akan menghapus Peraturan Dua Minggu dan Kewajiban Tinggal Serumah yang menempatkan para perempuan dalam risiko pelecehan yang lebih besar.

“Kedua Pemerintah, Indonesia dan Hong Kong, perlu menunjukkan komitmen sejati untuk mengatasi pelanggaran Hak Asasi Manusia dan hak pekerja yang terungkap dalam laporan ini. Amnesty International menyerukan kepada kedua pemerintah untuk secepatnya meratifikasi dan menerapkan Konvensi Pekerja Rumah Tangga dari Organisasi Buruh Internasional (ILO),” kata Muico.


Hanna Yohana/Hong Kong