Syailendra Arief/Teraslampung.com
WAY KANAN—Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Waykanan, Lampung, menggelar "Festival Budaya Islam III dan Sunatan Massal" pada 29—31 Januari 2014. Menurut panitia, kegiatan dalam rangka memperingati ulang tahun NU itu digelar untuk berbagi dengan sesama, menggali kreativitas, dan menumbuhkan daya kritis masyarakat.
"Ada sembilan tangkai dilombakan pada kegiatan yang memperebutkan total hadiah Rp15 juta. Batas akhir pendaftaran untuk semua lomba ialah 23 Januari 2014," kata Ketua PC GP Ansor Waykanan, Supri Iswan, di Blambangan Umpu, Rabu (1/1).
Lomba terbuka untuk umum itu antara lain lomba rebana, al-barjanji, dan stand up komedi.
“Lomba stand up comedy 30 hingga 50 persen materinya dari humor atau gaya khas Gus Dur,” kata Supri.
Gatot Arifianto, salah satu panitia, mengatakan untuk bagi pelajar SMP dan SMA sederajat, lomba yang digelar antara lain pidato bertema "Melawan Korupsi Sejak Dini" dan Lomba Baca Puisi karya-karya K.H. A.Mustofa Bisri atau Gus Mus. Puisi Gus Mus yang dijadikan bahan lomba adalah, "Putra- Putri Negeri Pertiwi", "PT Rekayasa Semesta" dan "Di Negeri Amplop.
“Bagi siswa PAUD dan TK, kami siapkan lomba mewarnai kaligrafi, sementara bagi siswa SD/MI sederajat ada lomba azan dan fashion show busana muslim/muslimah. Ada juga lomba marching band bagi pelajar TK, SD/MI, SMP/MTs, SMK/SMA/MA,” tambah Gatot.
Untuk lomba marching band, kata Gatot, peserta harus membawakan satu dari dua lagu ditetapkan panitia, yakni Mars Ansor dan Syubbanul Wathon dan satu buah lagu pilihan peserta sendiri.
Menurut Gatot kegiatan yang biasanya dihadiri 5.000 massa it, merupakan salah satu bentuk upaya kepedulian GP Ansor terhadap permasalahan bangsa.
“Tahun ini tema peringatan Hari Ulang Tahun NU di Way Kanan adalah ‘Satu Barisan Merawat Kemanusiaan dan Kebudayaan Islami Dalam Kehidupan Modern’. Khusus kepada para pelajar Way Kanan, kami mengajak pelajar untuk kritis dengan membaca sajak-sajak faktual karya Gus Mus yang harus direnungkan," kata Gatot.
Tampilkan postingan dengan label Berita Lampung. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita Lampung. Tampilkan semua postingan
Rabu, 01 Januari 2014
Senin, 09 Desember 2013
Di Metro, Pesepeda Diberi Lajur Khusus
METRO, teraslampung.com—Sejak minggu kedua Desember 2013 beberapa ruas jalan utama di Kota Metro memiliki lajur khsusus untuk pengendara sepeda. Lajur khusus dengan marka warna putih bagi para pengayuh sepeda itu panjangnya 4 km. Diharapkan adanya lajur bagi pengendara sepeda itu akan menjadikan pengendara mobil dan sepeda motor lebih toleran di jalan raya.
Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi (Diskominfo) Kota Metro, Jihad Helmi, mengatakan lajur khusus untuk sepeda itu merupakan salah satu syarat kota yang baik sekaligus syarat untuk mendapatkan piala Adipura.
"Publik luas sudah tahu bahwa Metro sudang langganan menjadi peneripa Adipura. Sudah sewajarnya kalau syarat baru tersebut juga dipenuhi. Lagi pula, bersepeda memang menjadi tradisi sebagian warga Metro,” kata Jihad, Selasa (10/12).
Jihad mengatakan saat ini baru 4 Km lajur khusus sepeda yang di buat di beberapa ruas jalan protokol. Pada 2014 direncanakan lajur untuk sepeda lebih panjang.
Jihad mengatakan kota-kota kecil di Pulau Jawa sejak lama sudah memiliki lajur khusus untuk pengendara sepeda. Bahkan, di Pulau Jawa juga sudah lama banyak kota yang memiliki jalan khusus bagi pengendara sepeda.
“Kita tidak bisa meniru mereka (membuat jalan khusus bagi pengendara sepeda) karena perlu biaya besar. Lagi pula, hal itu tentu harus ada pelebaran jalan. Kalau di Pulau Jawa, beberapa kota memang sudah didesain ada jalan khusus untuk sepeda,” kata Jihad.
Penulis: Agus Pratomo
Sabtu, 07 Desember 2013
Kampung Lebah Dukung Komunitas Hijau
Waykanan, teraslampung.com--Komunitas seni Kampung Lebah di Kabupaten Waykanan mendukung adanya Forum Komunitas Hijau sebagai wadah kepedulian terhadap lingkungan di daerah dicanangkan sebagai Bumi Petani oleh Bupati Bustami Zainudin.
Pada kegiatan berlangsung, di Blambangan Umpu, Minggu (8/12), Kampung Lebah menampilkan lagu-lagu bertema lingkungan karya Iwan Fals, 'Tanam Tanam Siram Siram' dan 'Pohon Untuk Kehidupan' yang dikombinasikan dengan puisi 'Belajar Pada Siang Pada Malam' karya Iman Budhi Santosa dan 'Membaca Tanda-Tanda' karya Taufiq Ismail.
"'KAmi mendukung Forum Komunitas Hijau dan berharap, penampilan Kampung Lebah yang didukung Waykanan Music Ansamble memberi inspirasi pentingnya lingkungan hijau dan bersih kepada masyarakat yang menyaksikan aksi panggung kami," kata aktivis Kampung Lebah Fery Yanto.
Ketua Forum Komunitas Hijau M Tohir menjelaskan permasalahan lingkungan hidup telah menjadi isu internasional sehingga menyita perhatian negara-negara di dunia saat ini. Isu pemanasan global, kekacauan iklim, bencana alam, mutasi gen, pencemaran, konservasi adalah sebagian dari permasalahan lingkungan hidup yang harus kita pahami dan cermati.
"Pemahaman permasalahan lingkungan sebagaimana tersebut di atas, harus terus diupayakan sampai dengan tingkat masyarakat. Sehingga diharapkan peranserta masyarakat dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup akan terus meningkat," kata Tohir.
Forum Komunitas Hijau Waykanan" adalah merupakan wadah bagi semua elemen masyarakat untuk berkontribusi nyata terhadap lingkungan. Forum Komunitas Hijau Waykanan merupakan organisasi nonformal yang akan menampung, memfasilitasi dan menyalurkan ide kreatif berbagai elemen masyarakat yang peduli terhadap lingkungan dan bermuara pada pencapaian tujuan visi dan misi Kota Hijau yang nyaman bagi kehidupan.
" Untuk menyosialisasikan keberadaan wadah kepedulian terhadap lingkungan di Waykanan, Komunitas Hijau Waykanan mengadakan kegiatan yang sepeda santai, lomba mewarnai lingkungan hidup dan pentas seni yang melibatkan berbagai elemen masyarakat," kata Tohir.
Penulis: Ratu Ulangan
Penyunting: Mas Alina Arifin
Pada kegiatan berlangsung, di Blambangan Umpu, Minggu (8/12), Kampung Lebah menampilkan lagu-lagu bertema lingkungan karya Iwan Fals, 'Tanam Tanam Siram Siram' dan 'Pohon Untuk Kehidupan' yang dikombinasikan dengan puisi 'Belajar Pada Siang Pada Malam' karya Iman Budhi Santosa dan 'Membaca Tanda-Tanda' karya Taufiq Ismail.
"'KAmi mendukung Forum Komunitas Hijau dan berharap, penampilan Kampung Lebah yang didukung Waykanan Music Ansamble memberi inspirasi pentingnya lingkungan hijau dan bersih kepada masyarakat yang menyaksikan aksi panggung kami," kata aktivis Kampung Lebah Fery Yanto.
Ketua Forum Komunitas Hijau M Tohir menjelaskan permasalahan lingkungan hidup telah menjadi isu internasional sehingga menyita perhatian negara-negara di dunia saat ini. Isu pemanasan global, kekacauan iklim, bencana alam, mutasi gen, pencemaran, konservasi adalah sebagian dari permasalahan lingkungan hidup yang harus kita pahami dan cermati.
"Pemahaman permasalahan lingkungan sebagaimana tersebut di atas, harus terus diupayakan sampai dengan tingkat masyarakat. Sehingga diharapkan peranserta masyarakat dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup akan terus meningkat," kata Tohir.
Forum Komunitas Hijau Waykanan" adalah merupakan wadah bagi semua elemen masyarakat untuk berkontribusi nyata terhadap lingkungan. Forum Komunitas Hijau Waykanan merupakan organisasi nonformal yang akan menampung, memfasilitasi dan menyalurkan ide kreatif berbagai elemen masyarakat yang peduli terhadap lingkungan dan bermuara pada pencapaian tujuan visi dan misi Kota Hijau yang nyaman bagi kehidupan.
" Untuk menyosialisasikan keberadaan wadah kepedulian terhadap lingkungan di Waykanan, Komunitas Hijau Waykanan mengadakan kegiatan yang sepeda santai, lomba mewarnai lingkungan hidup dan pentas seni yang melibatkan berbagai elemen masyarakat," kata Tohir.
Penulis: Ratu Ulangan
Penyunting: Mas Alina Arifin
Senin, 18 November 2013
LSM Pertanyakan Status Hutan Kota
Bandarlampung,Teraslampung.com - Status kawasan hutan kota Bandarlampung di Wayhalim sebagai ruang terbuka hijau dipertanyakan kalangan lembaga swadaya masyarakat di Lampung.
Sikap kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM) itu mengemuka menyusul putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang memvonis bersalah Mintardi Halim alias Aming Direktur PT HKKB yang memalsukan surat kepemilikan lahan tersebut.
Menurut Chandra Muliawan, Kepala Divisi Ekonomi, Sosial dan Budaya (Ekosob) YLBHI LBH Bandarlampung, Senin (18/11) malam, pasca-putusan PN Tanjungkarang atas Mintardi Halim alias Aming itu membawa implikasi terkait status penguasaan lahan eks. HGB yang dipegang oleh PT Way Halim Permai di Desa Jagabaya seluas 12,6 hektare.
Aming divonis bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 1,5 tahun karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (2) KUHP, katanya.
Chandra mengatakan, Aming terbukti bersalah melakukan pemalsuan surat peralihan hak keperdataan atas tanah yang dibuat pada tanggal 23 Juli 2009 dari PT Way Halim Permai kepada PT HKKB (PT Hasil Karya Kita Bersama).
Menurut dia, PT HKKB pada 23 Juli 2009 melakukan perikatan dengan PT Way Halim Permai mengenai pelepasan hak keperdataan terhadap eks sertifikat HGB PT Way Halim Permai No. 38/KD di Desa Jagabaya seluas 80.200 m2, sertifikat HGB No. 39/KD di Desa Jagabaya seluas 10.000 m2, sertifikat HGB No. 40/KD di Desa Jagabaya seluas 10.000 m2 yang berada di atas tanah negara.
Seluruh tanah tersebut dengan biaya yang diakui dengan surat peralihan tersebut sebesar Rp 16 miliar.
Kemudian mengenai hal peralihan tersebut, Aming terbukti bersalah memalsukan surat peralihan tersebut, ujar Chandra.
Berdasarkan surat yang terbukti palsu tersebut, lalu Aming memohonkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mensertifikatkan kembali dan terbitlah surat hak atas tanah yang diterbitkan pada 1 Februari 2010, HGB No. 44/HGB/BPN.18/2010.
Pemerintah melalui surat ini, memberikan hak kepada PT HKKB, untuk mengubah Taman Hutan Kota (THK) Way Halim dari fungsi awalnya sebagai ruang terbuka hijau (RTH) menjadi perkantoran dan rumah toko (ruko).
Hak Guna Bangunan yang kini dimiliki PT HKKB juga tidak sesuai dengan Tata Ruang Wilayah Kota Bandarlampung dan Perda Kota Bandar Lampung No. 04 Tahun 2004 tentang Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandarlampung tahun 2005-2015.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 61, setiap orang wajib menaati rencana tata ruang dan mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang.
Akan tetapi, ujar Chandra Muliawan, kemudian permasalahan tersebut diperkeruh dengan direvisi Perda RTRW Kota Bandarlampung No. 04 Tahun 2004 menjadi Perda No. 10/2011 tentang RTRW.
Perda No.10/2011 ini telah mencabut peruntukan THK Way Halim sebagai kawasan hijau dan mengalihfungsikannya menjadi kawasan bisnis.
Saat ini, permasalahan terkait status lahan tersebut menjadi terbuka kembali dengan terbukti bahwa surat yang dipakai Aming selaku Direktur PT HKKB adalah hasil pemalsuan dengan surat tersebut seolah-oleh adalah surat asli.
Berdasarkan hal ini, LBH Bandarlampung, Serikat Hijau Indonesia (SHI), Watala, dan sejumlah elemen masyarakat lainnya, seperti SPRI, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), TPP, FORSIKAPI, Walhi, Jaringan Radio Komunitas Lampung (JRKL), Humanika, Dewan Rakyat Lampung (DRL), KPL, PRD, Gabungan Petani Lampung (GPL) telah berdiskusi untuk menyikapi upaya pencarian keadilan dan kejelasan status RTH Taman Hutan Kota Bandarlampung.
Sejumlah elemen tersebut menyatakan siap memasang spanduk di lokasi Taman Hutan Kota dan menuntut kejelasan statusnya sebagai ruang terbuka hijau yang dikembalikan fungsinya seperti semula.(tim)
Sikap kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM) itu mengemuka menyusul putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang memvonis bersalah Mintardi Halim alias Aming Direktur PT HKKB yang memalsukan surat kepemilikan lahan tersebut.
Menurut Chandra Muliawan, Kepala Divisi Ekonomi, Sosial dan Budaya (Ekosob) YLBHI LBH Bandarlampung, Senin (18/11) malam, pasca-putusan PN Tanjungkarang atas Mintardi Halim alias Aming itu membawa implikasi terkait status penguasaan lahan eks. HGB yang dipegang oleh PT Way Halim Permai di Desa Jagabaya seluas 12,6 hektare.
Aming divonis bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 1,5 tahun karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (2) KUHP, katanya.
Chandra mengatakan, Aming terbukti bersalah melakukan pemalsuan surat peralihan hak keperdataan atas tanah yang dibuat pada tanggal 23 Juli 2009 dari PT Way Halim Permai kepada PT HKKB (PT Hasil Karya Kita Bersama).
Menurut dia, PT HKKB pada 23 Juli 2009 melakukan perikatan dengan PT Way Halim Permai mengenai pelepasan hak keperdataan terhadap eks sertifikat HGB PT Way Halim Permai No. 38/KD di Desa Jagabaya seluas 80.200 m2, sertifikat HGB No. 39/KD di Desa Jagabaya seluas 10.000 m2, sertifikat HGB No. 40/KD di Desa Jagabaya seluas 10.000 m2 yang berada di atas tanah negara.
Seluruh tanah tersebut dengan biaya yang diakui dengan surat peralihan tersebut sebesar Rp 16 miliar.
Kemudian mengenai hal peralihan tersebut, Aming terbukti bersalah memalsukan surat peralihan tersebut, ujar Chandra.
Berdasarkan surat yang terbukti palsu tersebut, lalu Aming memohonkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mensertifikatkan kembali dan terbitlah surat hak atas tanah yang diterbitkan pada 1 Februari 2010, HGB No. 44/HGB/BPN.18/2010.
Pemerintah melalui surat ini, memberikan hak kepada PT HKKB, untuk mengubah Taman Hutan Kota (THK) Way Halim dari fungsi awalnya sebagai ruang terbuka hijau (RTH) menjadi perkantoran dan rumah toko (ruko).
Hak Guna Bangunan yang kini dimiliki PT HKKB juga tidak sesuai dengan Tata Ruang Wilayah Kota Bandarlampung dan Perda Kota Bandar Lampung No. 04 Tahun 2004 tentang Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandarlampung tahun 2005-2015.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 61, setiap orang wajib menaati rencana tata ruang dan mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang.
Akan tetapi, ujar Chandra Muliawan, kemudian permasalahan tersebut diperkeruh dengan direvisi Perda RTRW Kota Bandarlampung No. 04 Tahun 2004 menjadi Perda No. 10/2011 tentang RTRW.
Perda No.10/2011 ini telah mencabut peruntukan THK Way Halim sebagai kawasan hijau dan mengalihfungsikannya menjadi kawasan bisnis.
Saat ini, permasalahan terkait status lahan tersebut menjadi terbuka kembali dengan terbukti bahwa surat yang dipakai Aming selaku Direktur PT HKKB adalah hasil pemalsuan dengan surat tersebut seolah-oleh adalah surat asli.
Berdasarkan hal ini, LBH Bandarlampung, Serikat Hijau Indonesia (SHI), Watala, dan sejumlah elemen masyarakat lainnya, seperti SPRI, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), TPP, FORSIKAPI, Walhi, Jaringan Radio Komunitas Lampung (JRKL), Humanika, Dewan Rakyat Lampung (DRL), KPL, PRD, Gabungan Petani Lampung (GPL) telah berdiskusi untuk menyikapi upaya pencarian keadilan dan kejelasan status RTH Taman Hutan Kota Bandarlampung.
Sejumlah elemen tersebut menyatakan siap memasang spanduk di lokasi Taman Hutan Kota dan menuntut kejelasan statusnya sebagai ruang terbuka hijau yang dikembalikan fungsinya seperti semula.(tim)
Sabtu, 16 November 2013
Bisnis Kopi Luwak Belum Kiamat
Bambang Satriaji dan Dewira/Teraslampung.com
JAKARTA —Heboh produksi kopi luwak beberapa hari lalu ternyata tak lepas dari pesaingan bisnis yang melibatkan negara-negara Eropa.
Penegasan itu disampaikan Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi sehubungan dengan tuduhan organisasi pencinta hewan, People for the Ethical Treatment of Animals (PETA), yang menyebut kopi luwak melanggar hak-hak hewan.
Bayu mensinyalir tuduhan kepada produsen kopi luwak Indonesia itu hanyalah perang dagang. Itu wajar karena saat ini pasar kopi luwak produksi Indonesia sedang mulai menggeliat. Menurut Bayu konsumen harus diberi penjelasan sehingga memahami proses produksi kopi luwak sehingga tidak mudah diombang-ambingkan isu atau tuduhan.
”Ada pelanggaran hak-hak kesejahtreaan hewan, atau tidak, tetapi tidak bisa digeneralisasi, itu jelek. Ini sama seperti sapi perah dikasih makan dan diperah susunya,” ujar Bayu, Sabtu (16/11/2013).
Bayu mengatakan jika luwak hanya diberi makan biji kopi tetapi tidak diberi makan selain biji kopi, baru bisa disebut melanggar hak-hak hewan.
“Lagi pula, dengan memaksa luwak untuk mengonsumsi biji kopi sepanjang hari, hal itu dapat mengganggu kesehatan luwak, yang pada akhirnya membuat pengusaha bersangkutan merugi.
Bayu menjelaskan produksi kopi luwak terdiri dari tiga macam. Pertama, kopi luwak yang diproduksi alamiah oleh luwak yang hidup di hutan. Kedua, kopi luwak yang diproduksi oleh luwak yang ditangkarkan. Dan ketiga, kopi dengan merek kopi luwak.
”Jadi 3 kelompok ini yang ada di Indonesia. Kopi luwak yang alami tidak ada masalah sama sekali. Yang brand enggak ada masalah. Yang menjadi masalah luwak yang dikandangkan itu,” ujar Bayu.
Kopi luwak alami harganya memang selangit, mencapai 150 euro per kilogramnya. Di beberapa daerah sentra kopi di Indonesia, produksi kopi luwak menjadi alternatif untuk meningkatkan kesejahteraan petani kopi. Selain harganya yang bagus, produksi kopi luwak juga bisa dilakukan secara rumahan.
![]() |
| Kopi luwak produksi Lampung Barat (teras/oshn) |
Penegasan itu disampaikan Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi sehubungan dengan tuduhan organisasi pencinta hewan, People for the Ethical Treatment of Animals (PETA), yang menyebut kopi luwak melanggar hak-hak hewan.
Bayu mensinyalir tuduhan kepada produsen kopi luwak Indonesia itu hanyalah perang dagang. Itu wajar karena saat ini pasar kopi luwak produksi Indonesia sedang mulai menggeliat. Menurut Bayu konsumen harus diberi penjelasan sehingga memahami proses produksi kopi luwak sehingga tidak mudah diombang-ambingkan isu atau tuduhan.
”Ada pelanggaran hak-hak kesejahtreaan hewan, atau tidak, tetapi tidak bisa digeneralisasi, itu jelek. Ini sama seperti sapi perah dikasih makan dan diperah susunya,” ujar Bayu, Sabtu (16/11/2013).
Bayu mengatakan jika luwak hanya diberi makan biji kopi tetapi tidak diberi makan selain biji kopi, baru bisa disebut melanggar hak-hak hewan.
“Lagi pula, dengan memaksa luwak untuk mengonsumsi biji kopi sepanjang hari, hal itu dapat mengganggu kesehatan luwak, yang pada akhirnya membuat pengusaha bersangkutan merugi.
Bayu menjelaskan produksi kopi luwak terdiri dari tiga macam. Pertama, kopi luwak yang diproduksi alamiah oleh luwak yang hidup di hutan. Kedua, kopi luwak yang diproduksi oleh luwak yang ditangkarkan. Dan ketiga, kopi dengan merek kopi luwak.
”Jadi 3 kelompok ini yang ada di Indonesia. Kopi luwak yang alami tidak ada masalah sama sekali. Yang brand enggak ada masalah. Yang menjadi masalah luwak yang dikandangkan itu,” ujar Bayu.
Kopi luwak alami harganya memang selangit, mencapai 150 euro per kilogramnya. Di beberapa daerah sentra kopi di Indonesia, produksi kopi luwak menjadi alternatif untuk meningkatkan kesejahteraan petani kopi. Selain harganya yang bagus, produksi kopi luwak juga bisa dilakukan secara rumahan.
Langganan:
Postingan (Atom)




